Bahaya Organisasi Ekstrakurikuler Terlarang Masuk Kampus

Apel Pagi Ospek Mahasiswa Baru
Apel Pagi Ospek Mahasiswa Baru

Iklim demokrasi menjadi pisau bermata dua bagi perkembangan dunia pendidikan tinggi di Indonesia. Pada satu sisi mahasiswa memiliki kebebasan berekspresi dan berpendapat lebih luas serta menumbuhkan kompetensi mahasiswa dalam berorganisasi secara profesinal. Namun pada sisi lain, kemerdekaan berorganisasi menghadirkan pertentangan kelompok aliran agama dalam ekstrakurikuler terlarang di kampus. Disinilah ketegasan kampus diperlukan dalam mencegah praktek organisasi ekstra kampus terlarang sekaligus upaya menumbuhkan perdamaian dan kemaslahatan umat dalam pendidikan kehidupan demokrasi.

Sudah bukan rahasia lagi terjadi perebutan pengaruh dan kekuasaan antar kelompok eks-kul di kampus di Indonesia. Misalkan antara organisasi G dan P. Keduanya sama-sama bernafaskan agama Islam namun masih saja sering terlibat konflik di tengah kehidupan perguruan tinggi. Pertentangan antara dua organisasi ini lantas menyeret para pelakunya pada konflik yang lebih luas. Bukan sekedar memperbanyak jumlah anggota organisasi yang berhasil direkrut, tetapi juga bagaimana cara mencapai puncak kekuasaan legislatif dan eksekutif organisasi intra kampus dengan menggalang kekuatan massa.

Adalah tindakan yang tepat saat pihak kampus menyatakan tidak boleh ada aktifitas organisasi G dan P di lingkungan kampus. Kalaupun seorang mahasiswa memiliki ketertarikan untuk bergabung dengan salah satu organisasi, maka hal itu atas nama pribadi dan bukan membawa nama civitas akademika. Sudah bukan jamannya lagi menyebarkan SMS gelap untuk mengajak para mahasiswa baru agar ikut bergabung dalam sebuah organisasi ekstrakurikuler terlarang di kampus. Dan sudah tidak jamannya lagi memperdaya salah satu kader organisasi untuk mencuri data-data mahasiswa baru agar lebih leluasa melakukan kampanye terselubung.

Pengalaman saya dua tahun berturut-turut aktif dalam kegiatan kampus telah membuktikan bahwa dampak negatif masuknya organisasi ekstrakurikuler terlarang di bidang agama ke dalam kampus telah melahirkan pemikiran fanatik sempit. Meski tidak bisa dipungkiri etos kerja mereka sangat bagus, namun aktifitas organisasi tersebut telah melahirkan konspirasi baru dalam menyalahgunakan informasi, wewenang, dan hak panitia penerimaan mahasiswa baru. Sungguh sangat disayangkan bahwa potensi bagus yang dimiliki seorang mahasiswa harus berakhir di meja sidang rektorat untuk kesalahan yang tidak pernah ia sadari.

Organisasi intrakurikuler yang diakui oleh kampus adalah Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan Dewan Legislatif Mahasiswa (DLM). Sedangkan organisasi ekstrakurikuler yang diakui kampus adalah Mahasiswa Pecinta Alam (Mapala), Pramuka, Paduan Suara, Teater, dan lain-lain. Organisasi-organisasi tersebut harus bebas dari unsur kepentingan politik praktis. Artinya, organisasi mahasiswa tidak diperbolehkan berafiliasi dengan partai politik manapun, termasuk juga terkait organisasi keagamaan dengan madzhab tertentu. Sangat penting mewujudkan netralitas di dalam civitas akademika agar dapat diminimalkan proses tarik-menarik kepentingan.

Pemberian sanksi adalah solusi bagi pelaku pelanggaran. Sanksi terhadap penyebaran paham organisasi terlarang di kampus beragam tergantung tingkat toleransi perguruan tinggi tersebut. Pada sejumlah perguruan tinggi swasta, sanksi pelanggaran aktifitas organisasi terlarang di kampus pada umumnya hanya sebatas pada surat peringatan tertulis 1, 2 dan 3. Namun perguruan tinggi negeri di Indonesia pada umumnya bertindak lebih tegas dengan memberikan sanksi drop out (DO) terhadap mahasiswa yang terbukti melakukan aktifitas organisasi ekstrakurikuler di area kampus.

Kurangnya pemahaman mahasiswa dalam menterjemahkan undang-undang pendidikan tinggi, khususnya terkait peraturan organisasi mahasiswa, telah melahirkan pengertian yang salah. Hal ini dapat menjadi lebih parah bila tidak ada ketegasan dari pihak rektorat perguruan tinggi dalam membangun komunikasi efektif sekaligus menindak berbagai bentuk pelanggaran aktifitas organisasi terlarang. Mari kembalikan kampus sebagai lembaga pendidikan tinggi yang berfungsi sebagai tempat belajar tingkat tinggi menuju insan kamil. Tidak elok bila kita kotori niat suci mencari ilmu dengan kegiatan lain yang tidak menghadirkan manfaat untuk diri sendiri dan masyarakat. Semoga terinspirasi.


Comments

10 tanggapan untuk “Bahaya Organisasi Ekstrakurikuler Terlarang Masuk Kampus”

  1. Tapi engga semua organisasi ekstrakurikuller bahayakan, semua kembali kepad diri masing-masing, mengikuti organisasi juga banyak manfaatnya juga loh..
    tapi artikel ini memberikan jawaban atas waspada dan pilihlah organisasi yang dasar nya benar dan tersrtuktur..

  2. Sekarang ini banyak organisasi kampus yang hanya berfokus pada persaingan dengan organisasi lain. Bukannya memajukan organisasi dengan melaksanakan visi-misi yang ingin di capai. Sungguh miris, apalagi jika sampai menjelek-jelekan organisasi lain.

    Bahkan sampai seperti di atas. Sungguh ironis.

  3. […] hari itu dapat memberikan pengalaman yang lebih baik dalam membangun komunikasi efektif antar organisasi mahasiswa di Fakultas Ekonomi Universitas Hasyim Asyari Tebuireng. Sampai jumpa di acara silaturahmi […]

  4. Avatar Tomi Purba
    Tomi Purba

    Bijaklah berorganisasi yg mendukung kemajuan kuliah.

  5. Avatar Joko Kowitz
    Joko Kowitz

    Bubarkan PMII!

  6. Avatar Khery Sudeska
    Khery Sudeska

    Jangan kotori kampus dengan politik uang.

  7. Fokus kuliah saja. Ora usah neko neko.

  8. Avatar PT. BJR
    PT. BJR

    Setuju! Sangat bahaya.

  9. Organisasi terlarang contohnya apa saja?

  10. Avatar Juna
    Juna

    Apakah pergerakan mahasiswa Islam Indonesia termasuk organisasi terlarang di lingkungan kampus?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *