Bolehkah Makan Barang Haram Dalam Keadaan Darurat?

Menu ayam goreng Lesehan Sumo Gareng di Alun-alun Jombang
Menu ayam goreng Lesehan Sumo Gareng di Alun-alun Jombang

Ekonomi Islam menjelaskan bahwa bila kita dihadapkan pada dua pilihan, yaitu barang halal dan haram, maka optimal solution adalah mengalokasikan seluruh pendapatan kita untuk mengonsumsi barang halal. Hal tersebut selaras dengan tujuan syariah (maqashid syariah), yaitu menjaga agama, menjaga jiwa, menjaga akal, menjaga harta, dan menjaga keluarga. Konsumsi makanan yang halalan dan thayibah akan berakibat pada lima aspek tersebut.

Lalu, bagaimanakah sikap kita terhadap konsumsi barang haram? Dalam keadaan normal, seorang muslim dilarang makan barang haram. Namun dalam keadaan darurat (terpaksa) seorang muslim diperbolehkan untuk makan barang haram sekedar untuk menyambung kelangsungan hidup saja. Konsumsi terhadap barang haram tersebut tidak boleh dilakukan secara terus menerus.

Contohnya, ketika seorang muslim terjebak hidup di dalam hutan dengan sumber makanan hanya daging babi saja. Dalam kondisi kewajaran, konsumsi daging babi hukumnya haram. Namun dia diperbolehkan makan daging babi tersebut karena alasan darurat. Dia tidak boleh terus-terusan makan daging babi tersebut dan harus terus berupaya mencari makanan halal yang mungkin tersedia.


Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *