Etika Bisnis dan Etika Pemasaran Menurut Agama Islam dan Secara Ekonomi Syariah

Gambar Uang Dinar - Apakah Ekonomi Islam berperan sebagai pilihan sistem ekonomi atau memang telah menjadi solusi masalah keuangan dunia
Gambar Uang Dinar – Apakah Ekonomi Islam berperan sebagai pilihan sistem ekonomi atau memang telah menjadi solusi masalah keuangan dunia

Etika bisnis adalah acuan bagi perusahaan dalam melaksanakan kegiatan usaha termasuk dalam berinterkasi dengan pemangku kepentingan. Sebagaimana kita mengetahui bahwa orientasi ilmu pemasaran adalah pasar. Sebab pasar merupakan mitra sasaran dan sumber penghasilan yang dapat menghidupi dan mendukung pertumbuhan  perusahaan. Oleh karena itu segala upaya dalam bidang pemasaran selalu  berorientasi pada kepuasan pasar. Dan jika pasar dilayani oleh perusahaan, kemudian pasar merasa puas, maka hal ini membuat pasar tetap loyal terhadap  produk perusahaan dalam jangka waktu yang panjang. Untuk itu kita dituntut bukan saja mempercanggih teknik pemasaran kita tetapi juga memperhatikan tanggung jawab terhadap konsumen dan masyarakat.

Dunia bisnis akan bisa berjalan dengan baik jika mereka dapat menjaga keseimbangan dirinya dan lingkungannya. Profit bukanlah semata-mata tujuan yang harus selalu diutamakan.Dunia bisnis juga harus berfungsi sosial dan harus dioperasikan dengan mengindahkan etika-etika yang berlaku dimasyarakat. Para pelaku bisnis juga harus menghindar dari upaya yang menyalagunakan segalah cara untuk mengejar keuntungan pribadi semata, tanpa peduli berbagai akibat yang merugikan pihak lain, masyarakat luas, bahkan merugikan bangsa dan negara.

Makalah ini kami buat sebagai bahan pembelajaran sekaligus untuk memperkaya ilmu pengetahuan tentang etika bisnis dan etika pemasaran secara benar sesuai dengan syariah, serta dapat diaplikasikan dalam dunia kerja.

Bisnis merupakan suatu system artinya dalam bisnis terdapat komponen atau variabel satu dengan yang lain yang saling berhubungan untuk mencapai tujuannya.[1]

Bisnis tidak dapat dipisahkan dari aktivitas pemasaran. Sebab pemasaran merupakan aktivitas perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan atas program yang dirancang untuk menghasilkan transaksi pada target pasar, guna memenuhi kebutuhan seseorang atau kelompok berdasarkan asas saling menguntungkan, melalui pemanfaatan produk, harga , promosi, dan distribusi.

Orientasi pemasaran adalah pasar, sebab pasar merupakan mitra sasaran dan sumber penghasilan yang dapat menghidupi dan mendukung pertumbuhan perusahaan. Oleh karena itu apapun yang dilakukan oleh aktivitas pemasaran berorientasi pada kepuasan pasar .kepuasan pasar adalah kondisi saling ridha dan saling memberi rahmat antara pembeli dan penjual dalam transaksi yang telah dilakukan. Dengan adanya ridha ini pasar tetap loyal terhadap produk perusahaan dalam jangka waktu yang panjang.

Dengan demikian aktivitas pemasaran harus didasari pada etika dalam bauran pemasarannya, yang dapat diklasifikasikan sebagai berikut:

Etika Pemasaran dalam Konteks Produk:

  • Produk yang halal dan
  • Produk yang berguna dan dibutuhkan
  • Produk yang berpotensi ekonomi atau bermanfaat
  • Produk yang bernilai tambah yang tinggi
  • Dalam jumlah yang berskala ekonomi dan sosial
  • Produk yang dapat memuaskan masyarakat

Etika Pemasaran dalam Konteks Harga:

  • Beban biaya produksi yang wajar
  • Sebagai alat kompetisi yang sehat
  • Diukur dengan kemampuan daya beli masyarakat
  • Margin perusahaan yang layak
  • Sebagai alat daya tarik bagi konsumen.

Etika Pemasaran dalam Konteks Distribusi:

  • Kecepatan dan ketepan waktu
  • Keamanan dan keutuhan barang
  • Sarana kompetisi memberikan pelayanan kepada masyarakat
  • Konsumen mendapat pelayanan yang tepat dan cepat

Etika Pemasaran dalam Konteks Promosi:

  • Sarana memperkenalkan barang
  • Informasi kegunaan dan kualifikasi barang
  • Sarana daya tarik barang terhadap konsumen
  • Informasi fakta yang ditopang dengan kejujuran.[2]

Dalam kerangka islam, etika dalam pemasaran perlu di dasari oleh nilai-nilai yang didukung al-quran dan hadist. Beberapa ayat dan hadist yang dapat dijadikan pijakan etika dalam pemasaran di antaranya:

  1. Perhatikan olehmu sekalian perdagangan, sesungguhnya di dunia perdagangan itu ada Sembilan dari sepuluh rezeki.
  2. Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu sekalian memakan harta sesamamu dengan jalan batil kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka diantara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sunggu, allah maha penyayang kepadamu.[3]

Etika Islam dalam Tanggung Jawab Sosial Organisasi Bisnis.

Tanggung jawab sosial merujuk pada “kewajiban sebuah organisasi untuk melindungi dan memberi konstribusi kepada masyarakat”.Sebuah organisasi mengemban tanggung jawab sosial dalam tiga domain, yaitu pelaku organisasi, lingkungan alam dan kesejahteraan sosial secara umum.

Pelaku organisasi merujuk pada orang-orang dan atau organisasi yang dipengaruhi oleh tindakan organisasi. Etika dapat memperlihatkan cara perusahaan berhubungan dengan para pekerja mereka, para pekerja berhubungan dengan perusahaan dan perusahaan berhubungan dengan pelaku-pelaku ekonomi yang lain.

Hubungan perusahaan dengan pekerja. Dalam wilayah nonislam, standart etis sering ditentukan oleh perilaku para manajer. Standar ini meliputi penrekrutan dan pemecatan, upah, dan hal-hal lain yang relevan dengan kondisi kerja seseorang. Keputusan perekrutan promosi dan lain-lain bagi pekerja Islam mendorong kita untuk memperlakukan setiap muslim secara adil.

Upah yang adil. Ibn Taimiyah menyatakan bahwa seorang majikan memiliki kewajiban untuk membayar upah yang adil kepada para pekerjanya. Sejumlah majikan mungkin mengambil keuntungan dari pekerjanya dan membayar rendah kepda mereka karena tuntutan kebutuhan mereka untuk mendapatkan penghasilan.Islam menentang praktik semacam itu, jika tingkat upah terlalu rendah, para pekerja tisak termotivasi untuk berusaha secara maksimal. Sama halnya jika tingkat upah terlalu tinggi, sang majikan mungkin tidak mendapatkan keuntungan dan tidak dapat menjalankan perusahaannya.

Penghargaan terhadap keyakinan pekerja. Prinsip umum tauhid atau keesaan berlaku untuk semua aspek hubungan antara perusahaan dan pekerjanya. Pengusaha muslim tidak boleh memperlakukan pekerjanya sehingga seolah-olah islam tidak berlaku selama waktu kerja. Sebagai contoh, pekerja muslim harus diberi waktu untuk melaksanakan sholat, tidak boleh dipaksa untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan aturan moral Islam, harus diberi waktu istirahat bila mereka sakit. Untuk menegakkan keadilan dan kesinambungan, keyakinan para pekerja non-muslim juga harus dihargai.

Akuntabilitas. Meskipun majikan dan pekerja dapat saling menip, keduanya harus saling mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan Allah SWT.

Hak pribadi. Jika seorang pekerja memiliki masalah fisik yang membuatnya tidak dapat mengerjakan tugas-tugas tertentu atau jika seorang pekerja telah berbuat kesalahan pada masa lalu, majikan tidak boleh menyiarkan berita tersebut.Hal ini melanggar hak pribadi pekerja.

Kebijakan. Prinsip kebijakan(ikhsan) seharusnya merasuk dalam hubungan antara bisnis dan pekerja. Hubungan pekerja dengan perusahaan. Berbagai persoalan etis mewarnai hubungan antara pekerja dan perusahaan, terutama berkaitan dengan persoalan kejujuran, kerahasiaan, dan konflik kepentingan.Dengan demikian seorang pekerja tidak boleh menggelapkan uang perusahaan dan juga tidak boleh membocorkan rahasia perusahaan kepada orang luar.[4]

Sebuah perusahaan berada didalam jaringan hubungan dengan sejumlah pelaku usaha yang lain, mencakup pemasok, pembeli, orang yang berutang, masyarakat umum, pihak yang berkepentingan/pemilik mitra, fakir miskin, pesaing dan lingkungan alam.

Pemasok. Berkaitan dengan pemasok, etika bisnis menyatakan bahwa seseorang harus melakukan negoisasi dengan harga yang adil, dan tidak mengambil keuntungan berdasarkan bagian atau kekuasaan yang lebih besar.

Pembeli/konsumen. Pembeli seharusnya menerima barang dalam kondisi baik dan dengan harga yang wajar. Mereka harus diberitahu apabila terdapat kekurangan-kekurangan pada suatu barang. Islam melarang praktik-praktik dibawah ini ketika berhubungan dengan konsumen.

  1. Pengunaan alat ukur timbangan yang tidak tepat
  2. Penimbunan dan manipulasi harga
  3. Penjualan barang palsua atau russak
  4. Membeli barang-barang curian
  5. Larangan mengambil bunga atau riba.
  6. Orang yang berhutang

Secara umum islam mendorong umatnya untuk bersikap bijaksana. Jika seorang yang berutang sedang dalam kesulitan keuangan, hendaklah ia diberi waktu untuk melunasinya. Allah SWT berfirman:

“Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) tiu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui”.[5]

Pada saat yang sama, islam mendorong orang-orang yang berutang untuk tidak menangguh-nangguhkanpembayaran utangnya. Hal ini ditujukan terutama bagi orang-orang kaya yang berutang.

Masyarakat umum. Seorang pengusaha memiliki kewajiban untuk menyediakan barang kebutuhan penting bagi masyarakatnya. Misalnya, jika masyarakat memiliki kebutuhan produk-produk pertanian, pakaian, dan lain-lain, karena barang-barang ini merupakan komoditas penting, pengusaha harus menetapkan harga secara wajar.

Pihak yang berkepentingan/pemilik/mitra. Islam mendorong terjadinya hubungan kemitraan. Usaha-usaha yang bertujuan menguntungkan individu atau masyarakat untuk menghapuskan kejahatan adalah tindakan yang luhur, terutama jika niat usaha yang dilakukan juga merupakan niat yang luhur.

Fakir miskin. Sering terjadi, kaum fakir miskin mendekati seorang pengusaha dan meminta sedekah. Kadang-kadang pegusaha akan memberikan sisa-sisa barang atau barang-barang yang rusak yang menurutnya tidak akan dipergunakan lagi. Allah memperingatkan umatnya mengenai hal ini:

“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya.Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji”.[6]

Para pengusaha muslim harus memberikan kepada kaum miskin apa yang baik dan diperoleh dengan cara yang halal.

Pesaing. Meskipun Negara barat menyatakan diri sebagai kawasan berdasarkan prinsip pesaing pasar, publikasi bisnis utama akan memperlihatkan bahwa sebuah bisnis akan berusaha memenangkan dirinya dan mengeliminasi para pesaingnya. Dengan mengeliminasi para pesaingnya perusahaan akan dapat memperoleh hasil ekonomi di atas rata-rata melalui praktik penimbunan dan monopoli harga. Padahal monopoli dilarang dalam islam.

Lingkungan alam. Ranah utama lain yang harus diperhatikan dalam kaitannya dengan persoalan tanggung jawab sosial adalah lingkungan alam. Selama bertahun-tahun banyak perusahaan membuang produk limbah mereka keudara, sungai, dan tanah merupakan beberapa contoh akibat perilaku yang tidak bertanggung jawab.Islam menekankan peranan manusia atas lingkungan alam dengan membuatnya bertanggung jawab terhadap lingkungan sekelilingnya. Dalam peranannya sebagai khalifah seorang pengusaha muslim diharapkan memelihara lingkungan alamnya.

Kritik Post Autistic Economics dan Perkembangan Ekonomi Islam Kontemporer - Logo Halal
Kritik Post Autistic Economics dan Perkembangan Ekonomi Islam Kontemporer – Logo Halal

Ruang Lingkup Etika Bisnis Islami

Secara substansial, ruang lingkup etika bisnis islami terkait dengan pemahaman terhadap fiqh muamalah. Fiqh muamalah diartikan dalam dua makna, yaitu sebagai ekonomi islam dan hukum ekonomi islam. kedua makna fiqh muamalah tersebut, telah diadopsi dan ditransformasi kedalam berbagai pranata, baik pranata ekonomi maupun  hukum. Akan tetapi, fiqh muamalah ini lebih banyak dieliminasi kedalam pranata ekonomi, sehingga muncul lembaga-lembaga ekonomi dan keuangan yang prinsip operasionalnya mangacu pada fiqh muamalah yang kemudian sering disebut dengan lembaga keuangan syariah (LKS).[7]

Sebagai buktinya banyak prinsip dalam fiqh muamalah yang dijadikan sebagai pijakan operasional atau produk yang digunakan dalam mekanisme lembaga-lembaga ekonomi dan lembaga keuangan syariah kontemporer, seperti: mudharabah, musyarakah, murabahah, wadi’ah, qarn, rahn, wakalah dan lain sebagainya. Etika pemasaran syariah menggabungkan prinsip maksimalisasi nilai dengan prinsip-prinsip kesetaraan dan keadilan bagi kesejahteraan masyarakat.

Etika pemasaran bersifat sebagai berikut:

  1. Ketuhanan (Rabbaniyah) bersifat religious: keyakinan bahwa hukum-hukum syariat merupakan hukum yang paling adil dan paling sempurnaan perasaan bahwa allah senantiasa mengawasinya.
  2. Etis (akhlaqiyyah) Mengedepankan masalah akhlak (moral dan etika) dalam seluruh aspek kegiatannya.
  3. Realistis (al-waqi’yyah)bukan konsep yang eksklusif, fanatis, anti modernitas, dan kaku, melainkan fleksibel dalam koridor syariah.
  4. Humanistis (insaniyyah)Bersifatnya humanistis universal.[8]

Etika Syariah dalam Marketing Mix Price

  1. Tidak diperbolehkan menetapkan harga yang memberikan kesan yang salah pada pelanggan bahwa mereka seakan-akan mendapatkan tawaran menarik (Shaw, 1996).
  2. Tidak diperbolehkan untuk mengubah harga tanpa mengubah kualitas atau kuantitas dari produk (Ibnu Taimiyyah), 1982).
  3. Melanggar propaganda palsu atau publisitas pada bagian dari pemasar tentang posisi permintaan dan penawaran melalui media.
  4. Etika syariah memungkinkan harga jauh lebih tinggi sebagai akibat dari kelangkaan pasokan alam.

Etika Syariah dalam Marketing Mix Price

  1. Mekanisme penyesuaian harga tanpa intervensi dan persaingan sehat harus digalakkan (Al-Qur’an, 83:26)
  2. Syarat penting untuk keberhasilan mekanisme seperti itu mengharuskan tidak adanya corner market, tidak tidak ada penimbunan, tidak adanya manipulasi harga yang tidak adil, dan tidak ada pembatasan pada perdagangan (Niazi, 1996).
  3. Penimbunan untuk tujuan penyangga yang biasanya dilakukan oleh pemerintah adalah diperbolehkan. Tujuannya adalah untuk mencapai kesepakatan harga pada tingkat yang tidak akan zalim kepada konsumen dan pada saat yang sama menuai wajah keuntungan kepada staf pemasaran.

Etika syariah dalam Marketing Mix Promotion

  1. Al-qur’an mengutuk segala bentuk pernyataan palsu, tuduhan takberdasar, pemaksaan dan kesaksian palsu (Al-Qur’an, 43:19).
  2. Tidak etis bagi penjual untuk melebih-lebihkan keunggulan produk yang sebenarnnya tidak ada (Ibn Al-Ukhuwwah,1938).
  3. Dalam bidang promosi produk, etika pemasaran syariah mengikuti aturan sebagai berikut:
  4. Mencegah terjadinya periklanan palsu dan menyesatkan
  5. Menghindari taktik penjualanan yang menyesatkan
  6. Menghindari promosi penjualan yang mengggunakan penipua atau manipulasi
  7. Menurut etika syariah, promosi dilarang menggunakan teknik promosi yang menonjolkan penggunaan daya tarik seksual perempuan, kesaksian dan penelitian palsu, konstribusi pada kebodohan pikiran atau mendorong pemborosan.

Etika Syariah dalam Marketing Mix Place

  1. Tujuan dari distribusi harus menciptakan nilai dan peningkatan standart hidup dengan menyediakan layanan memuaskan secara etis
  2. Mengikuti prinsip-prinsip:
  3. Tidak manipulasi ketersediaan produk untuk tujuan eksploitasi
  4. Tidak menggunakan pemaksaan dalam saluran pemasaran
  5. Tidak memengaruhi secara tidak pantas pilihan reseller untuk menangani produk
  6. Saluran distribusi tidak seharusnya membuat beban bagi pelanggan akhir, dari segi harga lebih tinggi dan penundaan.

Etika Syariah dalam Marketing Mix Product

  1. Produk:memasukkan unsur-unsur moral dan elemen-elemen rohaniah dalam proses pembuatan keputusan produksi untuk pengembangan produk
  2. Prinsip syariah dalam penentuan produk (Ibn Al-Ukhuwwah, 1938):
  3. Produk harus halal dan tidak menyebabkan kerusakan pikiran dalam bentuk apapun
  4. Produk tersebut harus riil bukan maya
  5. Produk harus dapat dikirim setelah penjualan terjadi.

Etika Pemasar Sesuai Syariah

  1. Memiliki kepribadian spiritual (takwa)
  2. Berperilaku baik dan simpatik (shiddiq)
  3. Berperilaku adil dalam bisnis (al-adl)
  4. Bersikap melayani dan rendah hati (Khidmah)
  5. Menepati janjidan tidak curang
  6. Jujur dan terpercaya (al-amanah)
  7. Tidak suka berburuk sangka (su’uzh-zhann)
  8. Tidak suka menjelek-jelekkan (ghibah)
  9. Tida melakukan sogok (riswah).

 DAFTAR PUSTAKA

Al Arif, Nur Rianto. Dasar-Dasar Pemasaran Bank Syariah, Bandung: Alfabeta, 2010

Nawatmi Sri, Etika Bisnis Dalam Perspektif Islam, Jurnal Fokus Ekonomi (FE). Vol. 9, No. 1. 2010

Sutanto Herry, dan Umam Khaerul, Manajemen Pemasaran Bank Syariah, Bandung: CV Pustaka Setia, 2013

Footnote:

[1]              HerrySutanto, dan KhaerulUmam, Manajemen Pemasaran Bank Syariah, Bandung: CV Pustaka Setia, 2013 hal. 80

[2]               Ibid, hal. 82

[3]               Q.S An-Nisa’ : 29

[4]              HerrySutanto, dan KhaerulUmam, Manajemen Pemasaran Bank Syariah, Bandung: CV Pustaka Setia, 2013. Hal. 86

[5]               Q.S. Al-Baqarah (2): 280

[6]               Q.S. Al-Baqarah: 267

[7]               Herry Sutanto, dan Khaerul Umam, Manajemen Pemasaran Bank Syariah, Bandung: CV Pustaka Setia, 2013. Hal. 95

[8]               Nur Rianto Al Arif, Dasar-Dasar Pemasaran Bank Syariah, Bandung: Alfabeta, 2010. Hal.22

 


Comments

6 tanggapan untuk “Etika Bisnis dan Etika Pemasaran Menurut Agama Islam dan Secara Ekonomi Syariah”

  1. […] Produk yang dihasilkannya dapat dijual atau dibeli konsumen dengan tingkat harga yang memberikan keuntungan perusahaan jangka panjang. Melalui produk yang dapat dijualnya, perusahaan dapat menjamin kehidupannya atau […]

  2. Terima kasih infonya, sangat bermanfaat pengetahuan

  3. Avatar Tomi Purba
    Tomi Purba

    Harus jujur dan logis. Jgn pake digoreng.

  4. Keterbukaan informasi antara penjual dan pembeli sangat penting.

  5. Transparansi bisnis itu penting biar sama sama enak.

  6. Avatar Siti Aminah
    Siti Aminah

    Seperti diajak mas Agus utk kuliah lagi…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *