Pengertian dan Konsep Maqashid Syariah Menurut Para Pemikir Ekonomi Islam

Muhammad Syafii Antonio - Pakar Ekonomi Islam dari Indonesia
Muhammad Syafii Antonio – Pakar Ekonomi Islam dari Indonesia

Apa kabar kawan blogger Jombang? The Jombang Taste kembali mengulas seri pengetahuan ekonomi syariah. Setiap aktifitas ekonomi berdasarkan agama Islam selalu memiliki maksud dan tujuan. Tujuan pelaksanaan kegiatan ekonomi berdasarkan syariah Islam dikenal dengan istilah maqashidus syariah. Bagaimanakah konsep maqashid syariah? Bagaimana konsep maqashid syariah menurut para pemikir ekonomi Islam?

Menurut Imam Al-Ghazali dalam Karim (2014), kesejahteraan (maslahah) dari suatu masyarakat tergantung pada pencarian dan pemeliharaan lima tujuan dasar, yaitu agama (dien), hidup atau jiwa (nafs), keluarga atau keturunan (nasl), harta atau kekayaan (mal), dan intelek atau akal (aql). Ia menitikberatkan bahwa sesuai tuntunan wahyu, tujuan utama kehidupan umat manusia adalah untuk mencapai kebaikan di dunia dan akhirat (maslahah al-din wa al-dunya).

Tujuan syariah menurut Al-Syatibi dalam Karim (2014) adalah menciptakan kemaslahatan umat manusia. Kemaslahatan dalam hal ini diartikan sebagai segala sesuatu yang menyangkut rezeki manusia, pemenuhan penghidupan manusia, dan perolehan apa-apa yang dituntut oleh kualitas-kualitas emosional dan intelektualnya dalam pengertian yang mutlak.

Maqashid atau maksud adalah sesuatu yang tersembunyi dalam diri yang dimaksud dan tidak dapat dilihat dari luar. Begitu pula maksud Allah, terutama yang berkenaan dengan penetapan hukum adalah sesuatu yang tersembunyi. Oleh karena itu hanya Allah yang mengetahui maksud-Nya, tidak seorang pun secara meyakini dapat mengetahui maqashid syariah itu. (Syarifuddin, 2014).

Setiap aktifitas muamalah atau ekonomi harus dijalankan sesuai dengan nilai dan prinsip syariah. Salah satu cara untuk memahami syariah adalah dengan mengetahui setiap tujuantujuan syariah tersebut (Maqasid as-Syariah) yang akan memberikan fleksibilitas, kedinamisan dan kreatifitas dalam mengambil kebijakan dan aktifitas kehidupan sosial. Imam Ghozali seorang ulama islam yang sangat dihormati memberikan tujuan syariah sebagai berikut (Dusuki, 2007):

“Tujuan utama syariah adalah untuk mendorong kesejahteraan manusia, yang terletak pada perlindungan kepada keimanan (din), jiwa (nafs), akal (aql), keturunan (nasl) dan harta (maal) mereka. Apa saja yang menjamin terlindungya 5 perkara ini adalah memenui kepentingan publik dan dianjurkan, dan apa saja yang menciderai 5 perkara ini adalah melawan kepentingan publik yang harus dibuang.

Ulama-ulama Islam telah sepakat bahwa kelima aspek tersebut menjadi tujuan utama yang harus diperhatikan. Bagi pemerintah, kesejahteraan semua masyarakat merupakan tujuan akhir dari pembangunan. Bagi perusahaan, kesejahteraan shareholder, stakeholder dan lingkungan sosial merupakan tujuan yang harus dicapai. Maqasid syariah menjadi acuan dan panduan dalam melakukan semua aktivitas kehidupan manusia.

Demikian ulasan singkat The Jombang Taste mengenai konsep maqashid syariah dalam ekonomi Islam. Semoga tulisan ini bisa menambah wawasan Anda.


Comments

6 tanggapan untuk “Pengertian dan Konsep Maqashid Syariah Menurut Para Pemikir Ekonomi Islam”

  1. Avatar IAEI Jawa Barat
    IAEI Jawa Barat

    Semoga sistem ekonomi syariah mampu menciptakan kemaslahatan umat.

  2. Avatar IAEI Jawa Barat
    IAEI Jawa Barat

    Mari gelorakan ekonomi syariah!

  3. Mari gelorakan ekonomi syariah!

  4. Avatar Herlina
    Herlina

    I love Islam. Islam adlh jawaban semua masalah dunia.

  5. Avatar Malih
    Malih

    Salam kenal pak. Saya penggiat ekonomi syariah di Lampung.

  6. Avatar Bundabina
    Bundabina

    Artikel yg bagus utk diketahui semua warga muslim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *