Perencanaan Tata Ruang Wilayah Nasional

Obyek wisata Patung Merlion di negara Singapura

Perencanaan Tata Ruang itu dibagi menjadi 3, lho! Wah, dibagi menjadi apa saja, tuh? Perencanaan Tata Ruang dibagi menjadi Perencanaan Tata Ruang Nasional, Perencanaan Tata Ruang Provinsi, dan Perencanaan Tata Ruang Kabupaten/Kota.

Perencanaan Tata Ruang Wilayah Nasional

Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional adalah arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah negara yang dijadikan acuan untuk perencanaan jangka panjang. Jangka waktu Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional adalah 20 (dua puluh) tahun, ditinjau kembali satu kali dalam lima tahun.

Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) memuat:

  • Penyusunan rencana pembangunan jangka panjang nasional;
  • Penyusunan rencana pembangunan jangka menengah nasional;
  • Pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah nasional;
  • Pewujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antar wilayah provinsi, serta keserasian antarsektor;
  • Penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi;
  • Penataan ruang kawasan strategis nasional;
  • Penataan ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota.

Referensi: Materi Pendamping Kegiatan Belajar Peserta Didik (MPKBPD) MGMP Geografi SMA Kabupaten Jombang (2018)

 

 


Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *