3 Syarat Adat Istiadat Dapat Dijadikan Hukum Islam

Contoh alat musik tradisional Jawa berupa patrol tradisional kenthongan
Contoh alat musik tradisional Jawa berupa patrol tradisional kenthongan

Benarkah peraturan-peraturan hidup dalam agama Islam bersifat kaku dan tidak menerima pembaharuan? Jika hukum Islam dapat diperbarui, maka dibidang apakah penyegaran hukum itu dapat dilakukan? Lalu, bolehkah menerapkan adat masyarakat sebagai dasar hukum? Beberapa hari lalu saya berdiskusi dengan Ustadz Bahruddin Albari di Tebuireng terkait hal itu. Perbincangan yang sangat menarik sehingga saya tergelitik menuliskannya dalam artikel blog ini.

Hukum Islam bersumber dari Al Quran dan Sunah Rasul. Keduanya adalah sumber utama hukum Islam dan menjadi acuan bagi penggalian hukum Islam terkini terkait ibadah muamalah, yaitu hubungan antar manusia. Jadi tidak benar jika dikatakan bahwa hukum Islam itu kaku dan kuno. Syara’ dapat diperbarui di bidang muamalah saja. Sedangkan hukum hukum Islam terkait ibadah langsung kepada Allah tidak bisa diutak-atik lagi.

Proses penggalian hukum Islam terkini hanya boleh dilakukan oleh mujtahid melalui proses ijtihad. Diantara sekian banyak cara menggali hukum Islam, salah satunya adalah urf atau adat istiadat. Meskipun urf termasuk dalam sumber hukum yang belum disepakati ulama, namun urf dapat digunakan sebagai pedoman hukum dengan sejumlah syarat. Ada 3 syarat supaya adat-istiadat bisa dikategorikan hukum Islam, yaitu:

  1. Kebiasaan tersebut telah berlaku lama di tengah kehidupan masyarakat dan dikenal secara luas.
  2. Adat tersebut dapat diterima oleh akal sehat dan bisa memberikan manfaat.
  3. Peraturan masyarakat itu tidak bertentangan dengan Al Quran dan Al Hadist.

Oleh karena itu, jangan keburu memberi label buruk terhadap kebiasaan masyarakat tertentu. Selama tiga syarat di atas dapat dipenuhi, it’s oke wae mas. Dalam sejarahnya, Islam telah mengadopsi beragam kebiasaan masyarakat dalam hukum Islam. Contohnya adalah penerapan mudhorobah  dalam kerja sama perdagangan. Mudhorobah adalah tradisi penduduk Madinah dan saat ini dipraktekkan secara luas dalam sistem ekonomi syariah.

Contoh urf di Indonesia adalah tradisi tahlilan untuk muslim yang sudah meninggal dunia. Tahlilan dilaksanakan pada hari ke-1,2,3,4,5,6,7, 40,100,360,1000 dan seterusnya. Tahlilan tidak ada pada jaman Nabi, namun ulama tidak melarangnya. Kebiasaan ini tidak bertentangan dengan nash karena bersedekah makanan dan mendoakan orang tua adalah perbuatan mulia. Selain contoh ini, masih banyak kearifan lokal Nusantara yang dapat dijadikan pedoman hidup umat muslim.

Semoga terinspirasi. Enjoy blogging, enjoy writing.


Comments

Satu tanggapan untuk “3 Syarat Adat Istiadat Dapat Dijadikan Hukum Islam”

  1. Avatar Yaya Usman
    Yaya Usman

    Terima kasih sdh berbagi. Artikel ini bisa menjawab tanya saya.

Tinggalkan Balasan ke Yaya Usman Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *