Haram Nonton KARMA! Itu Hasil Konferwil PWNU Jawa Timur 2018 di Lirboyo

Logo Hukum Syariah Islam
Logo Hukum Syariah Islam

Konferensi Wilayah (Konferwil) PWNU Jawa Timur telah digelar di Lirboyo selama dua hari, yaitu 28-29 Juli 2018. Rois Syuriah terpilih dalam Konferwil tahun ini adalah KH. Anwar Manshur. Sedangkan Ketua Tanfidhiyah terpilih adalah Dr. KH. Marzuki Mustamar. Masyarakat banyak menanti sepak terjang Nahdhatul Ulama dalam menyikapi masalah terkini di masyarakat. Bagian penting yang ditunggu warga NU Jawa Timur dalam Konferwil adalah Hasil Keputusan Bahtsul Masail Waqi’iyyah Konferwil PWNU Jawa Timur 2018 di Pondok Pesantren Lirboyo Kediri pada 15-16 Dzulqo’dah 1439 H atau 28-29 Juli 2018.

Mushahih dalam Bahtsul Masail yang diikuti oleh para alim ulama tersebut adalah KH. Yasin Asmuni, KH. Mahrus Maryani, KH. MB Firjoun Barlaman, dan KH. Murtadho Ghoni. Sedangkan Perumus musyawarah tersebut adalah KH. Asyhar Shofyan, KH. Makmun Djazuli Mahfudz, KH. Fauzi Hamzah, KH. Ali Maghfur Syadzili, dan KH. Syihabuddin Sholeh. Moderator acara tersebut adalah K. M. Ali Romzi. Dan yang bertindak sebagai Notulen adalah Ustadz M. Khotibul Umam. Bahtsul Masail membahas perkara penting terkait pro dan kontra tayangan KARMA di salah satu televisi swasta di Indonesia.

Karma adalah acara televisi realitas adikodrati (supranatural) yang ditayangkan oleh salah satu stasiun televisi swasta sejak 24 Desember 2017 lalu. Program televisi ini sangat populer di kalangan anak muda Indonesia. Acara yang berdurasi 120 menit ini dipandu oleh pembawa acara dan pembaca angka kelahiran (penerawang). Dalam setiap episode terdapat 31 orang peserta sesuai dengan tanggal lahirnya yang semuanya adalah orang-orang yang bermasalah. Pembaca angka (penerawang) merupakan seorang indigo yang mempunyai kemampuan menerawang masa lalu dan masa depan seseorang melalui data tanggal lahir, gambar, tulisan dan pengakuan dari peserta.

Bahkan pembaca angka (penerawang) juga dengan tanpa beban mengungkap penyebab masalah yang dihadapi peserta semisal disantet atau diguna-guna oleh salah satu teman atau keluarga. Namun demikian pada akhirnya pembaca angka (penerawang) juga memberi masukan kepada peserta agar selalu melakukan kebaikan-kebaikan sebagai solusi menuju kehidupan yang lebih baik. Pertanyaan yang diajukan dalam diskusi para ulama NU itu adalah bagaimana hukum menayangkan acara seperti “KARMA” tersebut?

Menurut Bahtsul Masail PWNU yang digelar tahun ini, menayangkan acara seperti KARMA tersebut hukumnya adalah haram karena tergolong menayangkan Arrof atau kahin (peramal). Tayangan KARMA disebut haram karena mengandung unsur-unsur sebagai berikut: menyebar luaskan aib orang lain, mempublikasikan praktek keharaman, dan merusak akidah orang lain. Penulis sangat senang dan lega atas fatwa ini. Warga NU kini semakin mantap untuk tidak menyaksikan tayangan KARMA karena label haram yang diberikan oleh pemikiran para ulama.

Penulis pernah mengulas pro dan kontra tayangan karma dalam salah satu artikel blog ini. Banyak respons pembaca masuk. Ada yang mendukung dan ada pula yang mengkritik tayangan tersebut. Sebagai seorang muslim, sudah menjadi kewajiban bagi kita untuk taat pada ulama. Setelah tahu bahwa menonton acara KARMA berhukum haram, sebaiknya Anda mematuhinya. Tidak ada tambahan iman dan ihsan yang Anda peroleh setelah menyaksikan KARMA. Sebaliknya, Anda kemungkinan besar akan tergoda untuk bersekutu dengan ahli nujum dan jin yang membantunya.

Sejujurnya, penulis tidak pernah menyaksikan tayangan KARMA secara langsung di televisi. Televisi adalah barang elektronik yang penulis jauhi sejak setahun terakhir. Penulis pernah kecanduan nonton KARMA via Youtube pada April 2018 lalu. Kebiasaan itu penulis hentikan sejak bulan puasa lalu, sekitar awal Mei 2018, karena penulis tidak mendapatkan manfaat dari tontonan itu. Kini pilihan ada di tangan Anda untuk tetap menonton KARMA ataupun meninggalkannya sebelum aqidah Anda rusak oleh program televisi itu. Selamat memilih!


Comments

20 tanggapan untuk “Haram Nonton KARMA! Itu Hasil Konferwil PWNU Jawa Timur 2018 di Lirboyo”

  1. Avatar John Thor
    John Thor

    Baca nih gaes! Jgn melamun mulu.

  2. Avatar Saladin
    Saladin

    Nasehat ulama harus kita patuhi. Mereka lbh paham ilmu agama drpd kita.

  3. Avatar Pitoyo
    Pitoyo

    Jamane jaman edan. Tontonan jadi tuntunan. Tuntunan jadi tontonan.

  4. Avatar SMP Islam Al-Mujahiddin
    SMP Islam Al-Mujahiddin

    Apakah ada usaha dari PWNU Jatim untuk menyebarluaskan informasi hasil konferwil ini ke masyarakat luas?

  5. Apakah fatwa ini berlaku juga utk warga non muslim?

  6. Avatar Jombang Punya
    Jombang Punya

    Terima kasih infonya kak. Aku baru tahu ada fatwa seperti ini.

  7. Alhamdulillah aku tdk pernah nonton tivi setahun terakhir ini.

  8. Terima kasih sdh membahas KARMA. Aku juga mau berhenti nonton.

  9. Terima kasih mas Agus sudah mengingatkan. Semoga kita semua selalu mendapat petunjuk Allah.

  10. Avatar Andi Dirga
    Andi Dirga

    Apakah fatwa ini berlaku secara nasional?

  11. Penonton non muslim boleh abaikan fatwa ini?

  12. Tulisan yg jadi penerang dalam gelap pikir. Terima kasih Pak Agus.

  13. Syirik adalah dosa yg tdk terampuni.

  14. Avatar Priyanka
    Priyanka

    Ulama akhir jaman perlu dipertanyakan komitmennya untuk umat atau utk pejabat.

  15. Robby dan Roy sudah cerai. Acara karma sdh nggak laku.

  16. Robby itu pacarnya Roy ya? Kok mereka kayak orang lagi putus cinta.

  17. Siap laksanakan!

  18. Mentang2 sdh ngetop, Roy jadi banyak tingkah pake oplas segala. Skrg dia nyesel tuh.

  19. Wajah roy jadi aneh after oplas.

  20. Avatar rigg spottery
    rigg spottery

    Saya juga sudah tidak pernah melihat tayangan Karma di ANTV.
    sejak Roy kiyoshi melakukan operasi plastik wajah nya Dia terlihat berpenampilan aneh dan tidak biasa.
    Apalagi sekarang beredar video rekaman Roy kiyoshi sedang menari seperti lucinta Luna. Ih jijik deg….. gak heran sehingga banyak orang yang sudah mulai meninggalkan tayangan televisi itu.

Tinggalkan Balasan ke Zuhdan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *