Tugas, Wewenang Dan Kewajiban KPK di Indonesia

Instrumen Anti Korupsi di Indonesia.
Instrumen Anti Korupsi di Indonesia.

Apakah pengertian anti korupsi? Anti korupsi dapat diartikan sebagai suatu sikap untuk menolak dan menentang perbuatan korupsi. Menolak berarti tidakakan melakukan perbuatan korupsi sekalipun kesempatan ada. Menentang berarti memusuhi terhadap orang-orang yang melakukan perbuatan korupsi. Orang yang anti korupsi memahami betul akan akibat yang ditimbulkan oleh perbuatan korupsi. Bagi kehidupan berbangsa dan bernegara perbuatan korupsi dapat menimbulkan akibat: Uang negara akan hilang secarasia-sia, Pertumbuhan ekonomi menjadi terhambat, Kemiskinan semakin bertambah, Investor asing sulit masuk, dan Timbulnya kerawanan sosial.

Lalu, apakah hukuman bagi para pelaku korupsi di Indonesia? Sanksi-sanksi hukum bagi pelaku korupsi antara lain :

  • UU RI No. 31tahun 1999 tentang Pemberantasan TindakPidana Korupsi Pasal 2 berbunyi :

1). Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan mempekaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,dipidana dengan pidana seumur hidup atau paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda sedikitnya Rp.200.000.000,- ( dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).

2). Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud diatas dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

Selanjutnya secara tegas dalam pasal 3 disebutkan :

Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempaan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 1 (satu( tahun atau denda paling sedikit Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,-(satu milyar rupiah).

  • UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan TindakPidana Korupsi Pasal21,berbunyi :

Setiap orang yang sengaja mencegah, merintangi, ataumenggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyelidikan poenuntutan atau pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi,dipidana dengan pidana paling singkat 3 (tiga) tahun danpaling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.600.000.000,- ( enam rtus juta rupiah). Namun UU diatas telah disempurnakan dengan keluarnya UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 Lembaga Anti Korupsi Indonesia

Berbagai lembaga telah dibentuk untuk memerangi atau meminimalisir tindak korupsi. Lembaga tersebut ada yang langsung menangani ada yang bersifat membantu pengungkapan. Beberapa lembaga tersebut antara lain :

  1. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
  2. Komite Penyeidikan Korupsi,Kolusi, danNepotisme (KP2KKN)
  3. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
  4. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
  5. Indonesian Coruption Watch (ICW)

 Tugas KPK

  1. Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
  2. Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
  3. Melakukan penyelidikan, penyidikan,dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.
  4. Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi.
  5. Melakukan monitoring terhadap penyelenggaraan negara.

 Wewenang KPK

  1. Mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindakpidana korupsi.
  2. Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi.
  3. Memintainformasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait.
  4. Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi.
  5. Meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.

 Kewajiban KPK

  1. Memberikan perlindungan terhadap saksi atau pelapor yang menyampaikan laporan ataupun memberikan keterangan mengenai terjadinya tindak pidana korupsi.
  2. Memberikan informasi terhadap masyarakat yang memerlukan atau memberikan bantuan untuk memperoleh data lain yang berkaitan dengan hasil penuntutan tindak pidana korupsi yang ditanganinya.
  3. Menyusun laporan tahunan dan menyampaikan kepada presiden RI, DPR RI, dan Badan Pemeriksa Keuangan.
  4. Menegakkan sumpah jabatan.
  5. Menjalankan tugas, tanggung jawab, dan wewenangnya berdasarkan azas-azas yaitu (azas kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proporsionalitas).

Sumber: Medali Kabupaten Jombang


Comments

Satu tanggapan untuk “Tugas, Wewenang Dan Kewajiban KPK di Indonesia”

  1. Semoga indonesia makin jaya tanpa korupsi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *