Perspektif Hukum Ekonomi Dan Peranan Hukum Dalam Pembangunan Nasional

Pengertian Contoh dan Syarat Peraturan
Pengertian, Contoh dan Syarat Peraturan

Dewasa ini telah terjadi perkembangan pemikiran tentang ilmu hukum itu sendiri. Jika literatur lama kita melihat pembagian secara klasik hukum material dan hukum formal. Hukum material terbagi dalam hukum privat, hukum pidana, hukum tata negara, hukum administrasi, cabang dan ranting dari setiap bagian ilmu hukum tersebut, seperti misalnya hukum ekonomi.

Tumbuhnya hukum ekonomi ini didukung oleh suatu keadaan di mana bidang ekonomi mengalami perkembangan yang sangat pesat, bahkan di Indonesia menjadi prioritas pembangunan pada masa orde baru untuk mengatasi ketinggalan-ketinggalan yang dialami oleh Indonesia pada masa sebelumnya. Di Indonesia, hukum ekonomi belum begitu berkembang, katakanlah jika membandingkan dengan perkembangan hukum ekonomi di negara-negara lain di Eropa dan Amerika.

Hal ini antara lain terlihat dari mata kuliah yang diajarkan di perguruan tinggi misalnya Universitas Sorbone Perancis, School of Law University of California Berkeley, demikian halnya di Universiteit Roterdam mata kuliah hukum ekonomi sudah diakui secara mantap.

Para pakar hukum di Indonesia memandang perlunya pengembangan hukum ekonomi didasari oleh meningkatnya pembangunan ekonomi nasional bersamaan dengan meningkatnya pula hubungan ekonomi melintasi batas-batas negara, melalui perkembangan aliran modal asing dan teknologi. Hal ini menunjukkan adanya satu rangkaian kegiatan di bidang ekonomi dengan seperangkat pengaturan hukumnya.

Disadari bahwa diantara para ahli hukum sendiri masih perdebatan tentang kedudukan dan tempat hukum ekonomi dalam tata hukum nasional. Pandangan pertama, hukum ekonomi memang diperlukan, tetapi tempatnya ada dalam ranah hukum dagang dan hukum privat, bukan merupakan bagian yang terpisahkan dari kedua bidang tersebut. Kelompok ini menyatakan tidak perlu dibuatkan aturan yang secara khusus membahas hukum ekonomi.

Pendapat lain menyatakan bahwa kajian tentang hukum ekonomi sangat diperlukan. Hal ini dikarenakan kegiatan bidang ekonoini mengalami perkembangan yang sangat pesat. Perkembangan kegiatan ekonomi perdagangan telah meminta perhatian kita untuk meninjau kembali hukum dagang 1848 yang merupakan foto copy hukum dagang Belanda 1838 untuk diubah dan diperluas.

Hal-hal di atas menunjukkan bahwa kita tidak dapat saja mengandalkan pengaturan dalam kegiatan ekonomi, apalagi jika dikaitkan dengan kebutuhan kita dalam kontak dagang dengan dunia internasional. Mengenai batasan dan ruang lingkup kajian hukum ekonomi, beberapa pakar mengemukakan pendapatnya yang dirangkum oleh Soemantoro.

Soemantoro mengemukakan rumusan hukum ekonomi sebagai seperangkat norma-norma yang mengatur hubungan kegiatan ekonomi dan secara subtansial sangat dipengaruhi oleh sistem yang digunakan oleh negara yang bersangkutan. FX Sudiyana mengemukakan hukum ekonomi dalam arti yang lebih sempit, yaitu semua peraturan perundang-undangan yang mengatur kehidupan ekonomi yang sifatnya publik.

Senada dengan apa yang dikemukan FX Sudiyana, Mariam Darus Badruzzaman membatasi hukum ekonomi sebagai pengaturan-pengaturan hubungan yang menyangkut bidang ekonomi antara negara dan masyarakat. Pendapat tentang rumusan hukum ekonomi yang lebih luas dikemukakan oleh Satjipto. Hukum Ekonomi merupakan hukum publik yang khususnya mengatur persoalan-persoalan ekonomi demi kepentingan umum dan kelangsungan hidup negara.

Penegakan Hukum Syariah Islam di Aceh
Penegakan Hukum Syariah Islam di Aceh

Selanjutnya, Sunaryati Hartono berpendapat tentang ruang lingkup hukum ekonomi. Sunaryati Hartono membagi Hukum Ekonomi dalam dua bidang kajian, yaitu hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial.

Pengertian Hukum Ekonomi Pembangunan adalah hukum ekonomi yang menyangkut pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.

Sedangkan pengertian Hukum Ekonomi Sosial adalah hukum ekonomi yang menyangkut pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata sesuai dengan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia lndonesia.

Pembagian hukum ekonomi yang dikemukan oleh Sunaryati Hartono tersebut di atas ternyata mendapat tanggapan dari Rochmat Soemitro. Menurutnya pembagian hukum ekonomi ke dalam hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial dapat menyesatkan, seolah-olah hanya bidang yang dimasukkan dalam hukum ekonomi pembangunan saja yang termasuk dalam pembangunan, sehingga Rochmat menggunakan klasifikasi Internasional Standard of Industrial Clasification (ISIC) untuk pembagian hukum ekonomi.

Satu hal yang menarik untuk dikaji mengenai apa yang dikemukan oleh Rochmat Soemitro tentang hakekat hukum ekonomi itu sendiri, beliau mengemukakan bahwa hukum ekonomi adalah keseluruhan norma-norma yang dibuat oleh pemerintah atau penguasa sebagai suatu personifikasi kepentingan dari masyarakat yang mengatur kehidupan ekonomi di mana kepentingan masyarakat saling berhadapan. Menurutnya letak hukum ekonomi sebagian pada hukum perdata dan sebagian pada bidang hukum publik.

Setelah mengkaji tentang rumusan hukum ekonomi dan ruang lingkupnya. Selanjutnya tentu perlu ditelaah dan ini yang paling penting bagaimana fungsi dan peran hukum, khususnya hukum ekonomi dalam pembangunan nasional. Mengenai peran dan fungsi hukum dalam pembangunan dewasa ini kita harus bertolak ke belakang menelaah kembali beberapa konsep yang ditawarkan oleh para pakar tentang fungsi dan peran hukum dalam masyarakat. Mengenai hal ini kita sering mempelajari pendapat para pakar, beberapa contoh konsep yang dikemukakan adalah law as social control, law as agent of development of change.

Memperhatikan pendapat Sunaryati Hartono, bahwa hukum itu bukan merupakan tujuan, akan tetapi hanya merupakan jembatan yang akan membawa kita kepada ide yang dicita-citakan, maka sebagai jembatan hukum merupakan alat yang akan menghantarkan ke arah tujuan. Sebagai alat, maka hukum tentu harus memainkan peran atau fungsi yang sesuai dengan harapan. Jika alat itu tidak berperan atau berfungsi sesuai dengan harapan, maka tentu alat itu akan ditinggalkan atau tidak digunakan.

Semoga artikel ini bermanfaat menambah wawasan Anda.


Comments

11 tanggapan untuk “Perspektif Hukum Ekonomi Dan Peranan Hukum Dalam Pembangunan Nasional”

  1. Avatar Idham Dahlan
    Idham Dahlan

    Warisan hukum kolonial seharusnya diperbaiki dari waktu ke waktu agar kekinian.

  2. Avatar Blogger Kediri
    Blogger Kediri

    Hukum Islam adalah bagian yg tersingkirkan hukum koloni.

  3. Avatar Seniman Jawa
    Seniman Jawa

    Hukum harus adil dan merakyat.

  4. Avatar Didik Sugiarto
    Didik Sugiarto

    Sari hukum Islam tetap ada di Pancasila. Kita harus bangga.

  5. Avatar Abdul Hakim
    Abdul Hakim

    Hukum ekonomi harus dibuat tersendiri karena makin kompleks permasalahan yg timbul akhir akhir ini.

  6. Avatar Bang Jali
    Bang Jali

    Perdagangan harus dikelola sebaik mungkin agar tdk bermasalah.

  7. Avatar Joko Santoso
    Joko Santoso

    Saya setuju. Urusan cari makan harus jelas aturan hukumnya.

  8. Avatar Thomas Panetta
    Thomas Panetta

    Perniagaan adalah kunci kekayaan perusahaan. Harus ada hukum yg mengatur hak dan kewajiban kedua pihak.

  9. Panjang amat artikelnya mas. Keren..

  10. Avatar Ferry
    Ferry

    Tulisan khas mahasiswa hukum. Nice post mas.

  11. Avatar Info Jombang
    Info Jombang

    Saatnya Islam kembali jaya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *