Ushul Fiqh: Amar Dalam Bentuk Pilihan

Logo Hukum Syariah Islam
Logo Hukum Syariah Islam

Pada dasamya lafaz amar menuntut suatu perbuatan tertentu untuk dilaksanakan. Namun ada pula lafaz amar yang menuntut untuk melakukan salah satu di antara beberapa alternatit perbuatan yang disebutkannya. Amar seperti ini disebut amar mukhayyar (dalam bentuk pilihan).

Umpamanya firman Allah dalam surat al-Maaidah ayat 89: Kafarat (melanggar) sumpah itu ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak.

Amar dalam ayat ini menuntut melaksanakan satu diantara tiga pilihan, yaitu: memberi makan sepuluh orang fakir miskin atau memberi pakaian terhadap sepuluh orang miskin atau memerdekakan hamba sahaya. Dalam hal ini muncul persoalan: “Apakah yang dituntut untuk dikerjakan itu hanya satu di antara pilihan yang disebutkan dalam amar atau semua pilihan itu dituntut untuk dikerjakan”.

Mengenai persoalan ini terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. Pertama, jumhur ulama termasuk Hanbali berpendapar bahwa amar mukhayyar hanya tertuju kepada salah satu di antara beberapa pilihan tetapi tidak dinyatakan mana yang satu itu. Hal ini hanya diketahui secara pasti bila salah satu di antara pilihan ini dilaksanakan.

Jumhur ulama mengemukakan argumentasi sebagai berikut: Pertama, dalam pengertian bahasa, bila seseorang menyuruh: “Temuilah si Ahmad atau si Amir,” maka tidak seorang pun yang akan memahami suruhan itu sebagai keharusan untuk menemui kedua orang itu secara bersamaan. Kalau ia sudah menemui seorang di antaranya, maka telah terlaksanakan apa yang dituntut suruhan tersebut. Dengan demikian antar mukhayyar hanya tertuju kepada salah satu di antara beberapa pilihan itu.

Argumentasi kedua, seandainya ketiga altematif kafarat sumpah yang disebutkan dalam contoh ayat di atas ditinggalkan (tidak dilaksanaka) oleh seseorang yang melanggar sumpah, maka ia hanya berhak atas satu dosa. Hal ini menunjukkan bahwa yang wajib dilakukan hanya salah satunya saja.

Golongan ulama Mu’tazilah berpendapat bahwa yang wajib dilakukan adalah keseluruhan alternatif yang disebutkan dalam amar mukhayyar. Mereka mengemukakan argumennya sebagai berikut:

Pertama, amar itu tertuju kepada yang satu, juga meliputi kepada yang lainnya. la merupakan suatu kesatuan; semua alternatifnya adalah sama. Jika ada kemaslahatan pada salah satunya, maka juga terdapat pada yang lainnya. Jika berlaku hukum wajib terhadap salah satunya, maka berlaku pula terhadap yang lainnya. Dengan demikian, kewajiban itu berlaku atas semua bukan kepada salah satu di antaranya.

Argumen kedua, seandainya yang dikenai wajib itu hanya salah satunya tentu Allah memberikan petunjuk untuk itu dan memisahkannya dari yang tidak diwajibkan. Argumen ketiga, seandainya amar mukhayyar itu menetapkan kewajiban kepada salah satunya, maka kalau yang dikerjakannya adalah perbuatan yang lain, berarti ia mengerjakan yang tidak wajib.

Dengan demikian, kewajiban yang dituntut dalam amar adalah meliputi kesemuanya (secara kuantitas atau jumlah), namun dalam pelaksanaannya dapat dilakukan salah satunya dalam bentuk pilihan.

Sebagian ulama mengatakan bahwa beda pendapat dalam hal ini hanyalah beda dalam ibarat (formulasi), tetapi tidak berbeda dalam hal pengertian dan tujuannya. Alasannya, karena ulama yang mengatakan bahwa kewajiban dalam amar itu berlaku terhadap semua pilihan, juga akan mengatakan bahwa bila salah satu di antara pilihan itu dilaksanakan, maka tuntutan amar telah terpenuhi dan memadai.

DAFTAR PUSTAKA

Effendi, Satria. 2005. Ushul Fiqih. Kencana: Jakarta

Fadal, Mohamad Kurdi. 2008. Kaidah-kaidah Fikih. Artha Rivera: Jakarta

Syarifuddin, Amir. 1999. Ushul Fiqh I. Logos Wacana Ilmu: Jakarta


Comments

Satu tanggapan untuk “Ushul Fiqh: Amar Dalam Bentuk Pilihan”

  1. […] amar kadang ditujukan atas sesuatu dari beberapa pilihan, nahi pun kadang ditujukan terhadap sesuatu dari beberapa pilihan. Apakah nahi itu hanya ditujukan […]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *