Ushul Fiqh: Amar Dari Segi Dilalah dan Tuntutannya

Logo Hukum Syariah Islam
Logo Hukum Syariah Islam

Bagaimanakah maksud amar dari segi dilalah dan tuntutannya? Setiap lafaz amar menunjuk kepada dan menuntut suatu maksud tertentu. Maksud tertentu dapat diketahui dari shighat lafaz itu sendiri. Bila diperhatikan lafaz-lafaz amar yang terdapat dalam Al-Quran terdapat banyak sekali bentuk tuntutannya yang antara satu dengan lainnya berbeda.

Untuk hukum wajib artinya lafaz amar itu menghendaki pihak yang disuruh wajib melaksanakan apa yang tersebut dalam lafaz itu. Untuk hukum nadb atau sunah artinya hukum yang timbul dari amar itu adalah nadb, bukan untuk wajib. Ada pula amar yang bertujuan mendidik manusia. Perbedaan antara nadb dengan irsyad walaupun keduanya mengandung hukum sunah adalah bahwa nadb untuk mendapatkan pahala di akhirat, sedangkan irsyad untuk mendapatkan keuntungan di dunia.

Selain itu, amar juga dapat berbentuk hukum ibahah atau boleh, untuk tahdid atau menakut-nakuti, untuk imtinan atau merangsang keinginan, untuk ikram atau memuliakan yang disuruh, untuk taskhir yang berarti menghinakan, untuk ta’jiz yang berarti menyatakan ketidakmampuan seseorang, dan untuk ihanah atau mengejek dalam sikap merendahkan.

Kemudian, amar dapat berbentuk taswiyah artinya menyamakan pengertian antara berbuat atau tidak berbuat, untuk doa, untuk tamanni atau mengangankan sesuatu yang tidak akan terjadi, untuk ihtiqar artinya menganggap enteng terhadap yang disuruh, untuk takwin atau dalam arti penciptaan, dan untuk takhyir atau memberi pilihan. Semoga artikel ushul fiqh ini bisa menambah wawasan Anda.

DAFTAR PUSTAKA

Effendi, Satria. 2005. Ushul Fiqih. Kencana: Jakarta

Fadal, Mohamad Kurdi. 2008. Kaidah-kaidah Fikih. Artha Rivera: Jakarta

Syarifuddin, Amir. 1999. Ushul Fiqh I. Logos Wacana Ilmu: Jakarta


Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *