Ushul Fiqh: Amar Untuk Tuntutan Yang Harus Dipenuhi Berulangkali

Artikel Ushul Fiqh - Penggalian Hukum Islam dari Dalil-dalil
Artikel Ushul Fiqh – Penggalian Hukum Islam dari Dalil-dalil

Lafaz amar menuntut seseorang yang dikenai amar untuk melakukan suatu perbuatan yang disebutkan. Dalam Al-Quran terdapat beberapa bentuk lafaz amar yang menuntut seseorang melakukan suatu perbuatan yang harus dilakukan berulang untuk sepanjang waktu tanpa batas. Umpamanya firman Allah menyuruh shalat, dalam surat al-Baqarah (2): 43: Dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat.

Kewajiban shalat berlaku sepanjang waktu, demikian pula kewajiban zakat diwajibkan sepanjang waktu selama telah terpenuhi syarat-syaratnya. Selain itu, dalam Al-Qur’an juga ada amar yang menuntut melakukan suatu perbuatan hanya untuk satu kali dan tidak secara berulang-ulang (terus-menerus). Umpamanya kewajiban dalam surat Ali ‘Imran (3): 97: Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalalan ke Baitullah.

Kewajiban melaksanakan haji hanya berlaku satu kali seumur hidup, meskipun memiliki syarat kesanggupannya. Melaksanakan haji yang kedua kali dan seterusnya, hukumnya hanya “sunah”. Kewajiban shalat yang berlaku untuk selamanya dapat diketahui melalui petunjuk lain di luar perintah dalam ayat Al-Qur’an di atas. Demikian pula kewajiban haji yang hanya berlaku untuk satu kali, dijelaskan oleh petunjuk lain.

Adakalanya, amar itu datang dalam bentuk mutlaq (mutlak); tanpa disertai qarinah (petunjuk) yang menjelaskan apakah untuk dilakukan satu kali atau terus-menerus (selamanya). Dalam hal ini, para ulama berbeda pendapat:

Abu Ishak al-Asfarayni, beberapa ulama fiqh dan ulama kalam, termasuk Imam Ahmad berpendapat bahwa amar itu menuntut untuk dilakukan berulang kali sepanjang umur atau sejauh ada kemungkinannya, baik amar itu dikaitkan kepada waktu (seperti: “Bila tergelincir matahari, maka shalatlah.”), atau tidak dikaitkan dengan waktu (seperti: “Shalatlah kamu.”).

Mereka mengajukan argumen sebagai berikut. Pada waktu kekhalifahan Abu Bakar terjadi pembangkangan terhadap kewajiban membayar zakat (mungkin dengan anggapan kewajiban zakat hanya satu kali). Abu Bakar memerangi mereka karena ia berpegang kepada keharusan berulang kali untuk menunaikan kewajiban zakat sebagaimana difirmankan Allah SWT “Bayarkanlah zakat”.

Tindakan Abu Bakar tersebut ternyata tidak dibantah oleh para sahabat Nabi lainnya. Diamnya sahabat atas tindakan Abu Bakar itu menduduki ijma’ sukuti (kesepakatan yang tidak dinyatakan) dari sahabat yang menunjukkan bahwa amar itu untuk dilakukan secara berulang kali, terus-menerus. Kemudian kalau amar itu bukan tuntutan yang harus dilakukan secara berulang kali (terus-menerus), tetapi hanya untuk satu kali saja, maka tidak ada nasakh.

Kebanyakan ulama kalam dan fuqaha berpendapat bahwa lafaz amar tidak menuntut berulang kali dilakukan. Kelompok ulama ini mengemukakan argumen sebagai berikut. Bila seseorang berkata dalam bentuk berita, “si Amir shalat.” Di sini hanya menunjukkan berbuat satu kali shalat dan tidak menunjukkan berulang kali. Demikian pula dengan lafaz amar, karena amar itu adalah tuntutan untuk melakukan perbuatan, dan berita itu adalah berita tentang terjadinya perbuatan hanya terjadi satu kali.

Kemudian bila sescorang berkata, “Shalatlah” atau “Puasalah” maka ini adalah tuntutan untuk apa yang dinamakan shalat atau. puasa. Bila ia telah melakukan shalat satu kali atau puasa satu kali berarti ia telah melaksanakan tuntutan. Dengan demikian, amar itu tidak memerlukan dipenuhi secara ulang kali berbuat.

Lalu, seandainya amar itu menuntut untuk dilakukan berulangkali tentu tidak ada artinya penambahan kata “selamanya” di belakang kata amar. Sering ditemukan adanya penguat dengan kata selamanya sesudah kata amar. Contohnya dalam surat An-Nuur ayat 17: Allah memperingatkan (kamu) agar jangan kembali berbum seperti itu selama-lamanya.

Ayat di atas menunjukkan bahwa amar itu hanya untuk dilakukan satu kali, tidak untuk berulang kali. Karena itu, kalau amar yang digunakan untuk perintah yang harus dilakukan berulang kali atau untuk selamanya diperlukan ta’kid (penguat) dcngan kata abada (selamanya).

Sebagian ulama di antaranya Masan al-Basri berpendapat lafaz amar yang mutlak tanpa qarinah, adalah qadar musytarak atau digunakan secara serempak untuk perintah yang harus dilakukan berulang kali dan untuk satu kali. Argumen yang mereka kemukakan adalah bahwa amar yang mutlak itu terkadang datang untuk maksud tuntutan yang harus dilakukan berulang kali, seperti perintah shalat dan terkadang untuk tuntutan yang cukup dilakukan sekali saja, seperti amar untuk melakukan haji.

Karenanya, amar itu secara hakikinya adalah untuk qadar musytarak atau penggunaan bursama secara maknawi antara perintah untuk dikerjakan berulang kali dan sekali. Kalau amar itu pada hakikamya untuk kedua maksud tersebut sekaligus, akan terjadi dua kemungkinan: akan terjadi isytirak; atau hanya satu yang hakiki dan yang satu lagi tidak hakiki, hingga terjadi ijaz. Kedua kemungkinan itu menyalahi prinsip tata bahasa.

Sebagian ulama, di antaranya Imam Haramain, bersikap tawaquf, dalam arti mencari dalil tambahan untuk menunjukkan bahwa kata amar untuk perintah yang harus dipenuhi secara-berulang kali atau sekali. Argumen mereka adalah bahwa lafaz dalam bentuk mutlaknya tidak menunjukkan tuntutan untuk dipenuhi berulang kali, juga tidak untuk sekali, tetapi hanya berupa tuntutan berbuat tanpa ada isyarat untuk satu kali atau berulang kali.

Adanya tuntutan untuk dilakukan sekali atau berulang kali itu sendiri, tidak datang dari lafaz amar itu sendiri, tetapi dari dalil lain yang menyertainya. Karena itu, pelaksanaan tuntunan amar harus ditangguhkan sampai ada dalil yang menunjukkan apakah suatu perbuatan untuk dilakukan sekali atau berulang kali atau terus-menerus.

Daftar Pustaka

Effendi, Satria. 2005. Ushul Fiqih. Kencana: Jakarta

Fadal, Mohamad Kurdi. 2008. Kaidah-kaidah Fikih. Artha Rivera: Jakarta

Syarifuddin, Amir. 1999. Ushul Fiqh I. Logos Wacana Ilmu: Jakarta


Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *