Ushul Fiqh: Hubungan Nahi Dengan Pelanggaran Perbuatan Yang Dilarang

Islamic Wallpaper for Ramadhan
Islamic Wallpaper for Ramadhan

Setiap larangan atau nahi menghendaki ditinggalkannya buatan yang dilarang itu. Bila perbuatan itu dilakukannya berarti ia melakukan perlanggaran terhadap yang melarang dan karenanya ia patut menerima dosa atau celaan. Namun bagaimana kedudukan hukum (wadh’i) dari perbuatan terlarang yang dilakukan itu.

Umpamanya seseorang yang dilarang melakukan sesuatu dalam waktu tertentu, seperti puasa di hari raya Idul Fitri. Kalau dia melakukan puasa tersebut, apakah puasanya sah atau tidak. Contoh lain larangan melakukan jual beli saat khatib telah naik mimbar. Jual beli yang dilakukan pada waktu itu sah atau tidak. Apakah suatu larangan meliputi tuntutan terhadap tidak sah atau fasid-nya perbuatan yang dilarang atau tidak. Dalam hal ini terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama.

Pendapat pertama, sebagian ulama fiqh dari pengikut Syafi’i, Malik, Abu Hanifah, Hanbali, Zhahiri, dan golongan ulama Kalam berpendapat bahwa larangan atau nahi menuntut tidak sahnya perbuatan yang dilarang itu bila dikerjakan.

Mereka mengemukakan argumentasi sebagai berikut. Argumen pertama adalah Hadis Nabi yang melarang melakukan shalat tanpa bersuci dengan sabdanya: Tidak sah shalat, kecuali dengan bersuci. Kemudian Nabi Muhammad SAW melarang melakukan pernikahan tanpa wali dengan sabdanya: Tidak sah nikah, kecuali dengan wali.

Tentu yang dimaksud dengan larangan ini bukan kelangsungan perbuatannya, tetapi berarti tidak ada hukumnya. Hal ini berarti bahwa perbuatan yang dilakukan dalam bentuk yang dilarang tidak ada hukumnya; dalam arti tidak sah.

Argumen kedua menyatakan bahwa larangan itu mengeluarkan sesuatu yang dilarang dari kedudukannya sebagai hukum syar’i. Sah dan boleh itu termasuk hukum syar’i. Sesuatu yang dikeluarkan dari kedudukannya sesuai dengan hukum syara’, maka juga harus dikeluarkan dari kedudukannya, sesuai dengan hu-kumnya.

Argumen ketiga mengenai arnar menunjukkan sah dan bolehnya perbuatan yang disuruh itu. Oleh karena nahi itu adalah lawan amar, maka nahi juga menunjukkan batal dan fasid (rusak) atau tidak sah. Apa-apa yang ditunjuk oleh amar pada perbuatan yang disuruh, maka nabi juga harus menunjuk kepada perbuatan yang dilarang.

Pendapat kelompok kedua berasal dari golongan Muhaqqiq dari ulama Syafi`iyah (seperti Imam Haramain, al-Qaffal, al-Ghazali), kebanyakan ulama Hanafi, segolongan ulama Mu’tazilah (seperti Abu Abdillah Al-Bashri, Abu Husein al-Karakhi, Qadhi Abdul Jabar, Abu Husein al-Bashri) dan sebagian ulama berpendapat bahwa nahi tidak menunjukkan tidak sahnya perbuatan yang dilarang.

Mereka mengemukakan argumen sebagai berikut. Argumen pertama menyatakan suatu dalil yang tidak membolehkan adanya, maka tidak ada pula madlul-nya. Kita sering mengemukakan dalam syari’at yang berupa larangan dan hukum haram, menyertai hukum sah dan memadai. Hal itu menunjukkan bahwa larangan itu tidak menunjukkan fasid-nya perbuatan yang dilarang.

Argumen kedua menyatakan puasa yang dilakukan pada hari raya adalah sah dan dapat digunakan untuk membayar puasa yang ditinggalkan. Jual beli pada saat berlangsung khotbah adalah sah. Kedua perbuatan tersebut (puasa dan jual beli) adalah sah hukumnya meskipun dilarang melakukannya pada waktu-waktu tersebut. Hal tersebut menunjukkan tidak ada hubungan antara larangan dengan tidak sahnya suatu perbuatan.

Fasid atau tidak sah itu adalah sifat tambahan yang tidak dituntut oieh lafaz nahi. Oleh karena itu, hukum tidak sah atau fasid itu tidak dapat ditetapkan hanya dengan adanya larangan itu.

Pendapat kelompok ketiga berasal dari jumhur ulama dapat yang dikelompokkan kepada beberapa bentuk larangan menurut jenis perbuatannya, yaitu, yang pertama suatu larangan bila berlaku dalam ibadat seperti puasa di hari raya atau hari tasyrik berakibat batalnya puasa yang dilakukan pada hari yang dilarang itu.

Kedua, bila larangan itu mengenai mu’amalat dalam arti umum, seperti jual beli, tidak berakibat fasid-nya perbuatan yang dilarang jika dilakukan pada saat-saat terlarang selama larangan itu tidak mengenai akad itu sendiri atau unsur dalam atau unsur luarnya yang merupakan bagian dari kelazimannya.

Ketiga, bila larangan mengenai zat dari akad suatu perbuatan, seperti larangan melemparkan batu, atau mengenai unsur dalamnya seperti larangan jual beli binatang yang masih dalam perut induknya, atau mengenai unsur luarnya yang menjadi kelazimannya seperti jual beli riba, maka larangan tersebut berakibat pada fasid-nya perbuatan yang dilarang itu bila dilakukan.

Alasan fasid-nya perbuatan yang dilarang dalam ibadat adalah karena ibadah itu dilakukan dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah. Tidak mungkin mendekatkan diri kepada Allah dengan melakukan perbuatan yang dilarang-Nya.

Alasan bahwa tidak fasid-nya perbuatan yang dilarang bila larangan tidak menyentuh rukun atau syaratnya adalah karena hukum sah dan fasid itu adalah hukum wadh’i. Karenanya, akad itu menimbulkan pengaruh terhadap perbuatan tersebut. Pengaruh hukum dari akad itu mengikuti rukun dan syarat yang ditetapkan oleh Syari’. Bila telah terpenuhi rukun dan syaratnya, maka terlaksanalah urusan (perbuatan) tersebut.

DAFTAR PUSTAKA

Effendi, Satria. 2005. Ushul Fiqih. Kencana: Jakarta

Fadal, Mohamad Kurdi. 2008. Kaidah-kaidah Fikih. Artha Rivera: Jakarta

Syarifuddin, Amir. 1999. Ushul Fiqh I. Logos Wacana Ilmu: Jakarta


Comments

Satu tanggapan untuk “Ushul Fiqh: Hubungan Nahi Dengan Pelanggaran Perbuatan Yang Dilarang”

  1. Avatar Panetta
    Panetta

    Riba termasuk haram? Bgmn kalo di daerah itu tdk ada sumber pendanaan lain?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *