Cara Berpendapat Yang Benar Dan Bertanggungjawab

Kehidupan demokrasi di Indonesia berjalan hampir tanpa hambatan. Disaat negara-negara lain harus bertumpahan darah untuk menegakkan demokrasi, Indonesia relatif lebih aman dan terkendali. Mengapa hal demikian bisa terjadi? Karena setiap orang dapat menghargai cara-cara penyampaian pikiran, pendapat ataupun aspirasi dengan cara – cara yang baik, santun dan sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku. Cara penyampaian yang demikian akan menimbulkan simpati dan sambutan yang baik dari sernua pihak.

Dasar Hukum Kebebasan Berpendapat

Apakah dasar hukum kebebasan berpendapat di Indonesia? Mengenai kemerdekaan mengeluarkan pendapat di muka umum, tata cara penyampaiannya telah diatur dalam undang – undang nomor 9 tahun 1998 khususnya pasal 9 sampai dengan pasal 1, yang pada pokoknya berisi sebagai berikut :

1)   Pasal 9 ayat 1

Bentuk penyampaian pendapat di muka umum dapat dengan cara :

  1. Unjuk rasa atau berdemonstrasi
  2. Pawai
  3. Rapat umum
  4. Mimbar bebas

2)   Pasal 9 ayat 2

Bentuk penyampaian pendapat di muka umum dapat dilaksanakan di tempat – tempat yang dilarang berdasarkan undang – undang tersebut. Tempat – tempat yang dilarang untuk menyampaikan pendapat di muka umum, yaitu:

  1. Lingkungan istana keprisidenan
  2. Tempat ibadah
  3. Rumah sakit
  4. Pelabuhan udara atau laut
  5. Stasiun kerreta api
  6. Terminal angkutan nasional
  7. Objek – objek nasional

Pada hari besar nasional masyarakat juga dilarang melakukan kegiatan penyampaian pendapat di muka umum.

3)   Pasal 10

Penyampaian pendapat di muka umum wajib diberitahukan terlebih dahulu kepada polri setempat secara tertulis selambat – lambatnya 3 x 24 jam sebelum kegiatan dimulai.

4)   Pasal 11

Surat pemberitahuan memuat antara lain adalah :

  1. Maksud dan tujuan
  2. Tempat lokasi dan rute
  3. Waktu dan lamanya
  4. Bentuk
  5. Penanggung jawab
  6. Nama dan alamt organisasi, kelompok atau perorangan
  7. Alat peraga yang digunakan
  8. Jumlah peserta

5)   Pasal 12 ayat 3

Seratus orang pelaku atau peserta unjuk rasa atau demonstrasi dan pawai harus ada sampai lima orang penanggung jawab.

6)   Pasal 13 ayat 1

Setelah menerima surat pemberitahuan, Poiri berkewajiban untuk melakukan hak berikut, yakni :

  1. Memberikan surat tanda terima pemberitahuan
  2. Berkoordinasi dengan penanggung jawab
  3. Berkoordinasi dengan pemimpin instansi atau lembaga yang akan didemo
  4. Mempersiapkan pengamanan tempat, lokasi serta rute.

7)   Pasal13 ayat2

Dalam pelaksanaan, Poiri wajib memberikan perlindungan keamanan terhadap pelaku atau peserta demonstrasi.

8)   Pasal 14

Pembatalan pelaksanaan demonstrasi disampaikan secara tertulis dan langsung oleh penanggung jawab kepada polri selambat – lambatnya 24 jam sebelum waktu pelaksanaan. Dalam undang – undang nomor 9 tahun 1998 juga dituangkan pula sanksi terhadap pelanggaran ketetntuan ini, yaitu seperti tertuang pasal 15 dan 1 berikut ini

Pasal 15

Pelaksanaan demonstrasi dapat dibubarkan apabila tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6, pasal 2 dan 3, pasal 10 dan pasal 11 .

Pasal 18

1)   Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalang – halangi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum yang telah memenuh ketentuan undang – undang ini dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun

2)   Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 adalah kejahatan

Menghargai artinya menghormati, mengindahkan, menilai penting dan memandang sangat berguna. Menghormati cara mengemukakan pendapat berarti menghormati, mengindahkan, menilai penting dan memandang sangat berguna cara mengemukakan pendapat yang dilakukan secara benar dan bertanggung jawab.

Cara Menyampaikan Pendapat

Bersikap positif dalam menghargai penyampaian pendapat dapat berarti pasif maupun aktif. Dalam arti pasif, berarti menyetujui pendapat yang disampaikan. Dalam hal ini apabila pendapat tersebut disampaikan dengan cara yang bertanggung jawab tentu akan memperoleh dukungan dari masyarakat.

Dalam arti aktif, berarti tidak hanya setuju dengan pendapat yang disampaikan melainkan turut pula menyuarakan dan memperjuangkan pendapat tersebut. Misalnya : sekelompok mahasiswa menyuarakan pendapat: bahwa korupsi di negara harus diberantas

Kedua bentuk sikap di atas sama – sama bagus, tetapi akan lebih bagus jika kita terlibat aktif menyampaikan / mendukung pendapat yang baik dan benar. Dengan terlibat aktif, kita akan menjadi warga negara yang berpartisipasi. Artinya sebagai warga negara, tidak sekedar ikut – ikutan, tetapi justru menjadi pelopor.

Kita menghargai mengemukakan pendapat dengan cara unjuk rasa bila dilakukan secara benar dan bertanggung jawab. Unjuk rasa dilakukan dengan baik, sopan, tidak merusak, tidak anarkis dan tidak merusak fasilitas umum, serta tidak sampai membuat ketakutan bagi masyarakat. Bila terjadi perusak, maka unjuka rasa bakan mendapat cemoohan masyarakat dan bahkan masyarakat justru berbalik, meminta kepada aparat keamanan dan membubarkan kegiatan tersebut.

Selain itu cara menghargai dan menghormati penyampaian pendapat dengan menggelar mimbar bebas yaitu dengan menyampaikan ide – ide lapangan kerja, demokrasi tanpa korupsi, kemiskinan, pendidikan gratis, untuk orang miskin, kepemimpinan yang kompeten dan bertanggung jawab. Mimbar bebas pun harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundangan yakni tidak menimbulkan kekacauan dan tidak menghasut massa berbuat anarkhi seperti merusak dan menjarah.

Disamping itu rapat umum yang dilakukan dengan baik, tertib dan aman akan mendapat tanggapan positif dari semua pihak dan isi rapat umum akan didengar serta diperhatikan dan akhirnya tujuan dapat tercapai.

Kegiatan lain yang termasuk menyampaikan pendapat adalah dengan cara pawai. Cara ini patut kita hargai bila pelaksanaannya tidak menggangu ketertiban jalan raya dan tetap menjaga arus lalu lintas. Kegiatan pawai dengan tujuan agar berbagai pihak dalam masyarakat mau memperhatikan aspirasi yang berkembang yang dibawakan oleh peserta pawai. Agar aspirasinya mendapat tanggapan maka pawai harus sedemikian rupa sesuai dengan aturan yang berlaku.

Referensi: Medali MGMP Kabupaten Jombang


Comments

Satu tanggapan untuk “Cara Berpendapat Yang Benar Dan Bertanggungjawab”

  1. Semua harus sadar kepentingan publik lbh diutamakan. Asal jgn terlibat debat kusir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *