Dasar Hukum Otonomi Daerah di Indonesia Dari Waktu ke Waktu

Dasar Hukum Otonomi Daerah di Indonesia Dari Waktu ke Waktu
Dasar Hukum Otonomi Daerah di Indonesia Dari Waktu ke Waktu

Apakah dasar hukum pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia? Sejak kapan Indonesia menerapkan otonomi daerah? Apakah otonomi daerah sudah dipraktekkan oleh Pemerintah Indonesia saat Indonesia baru saja merdeka tahun 1945?

Dasar hukum otonomi daerah adalah Amandemen UUD 1945 pasal 18. Amandemen UUD 1945 pasal 18 memuat paradigma baru dan arah politik pemerintahan daerah yang baru dalam menjalankan otonomi daerah, yaitu tentang prinsip daerah mengatur dan mengurus sendiri pemerintahannya menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Hal tersebut tertuang dalam UUD 1945 Pasal 18 Ayat 2. Hal ini menegaskan bahwa pemerintahan daerah adalah pemerintahan otonomi dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Amandemen UUD 1945

Selain itu, UUD 1945 Pasal 18 Ayat 2 memuat prinsip menjalankan otonomi seluas-luasnya kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintahan pusat. Bidang yang tetap menjadi wewenang Pemerintah Pusat adalah terkait politik luar negeri, pertahanan, keamanan, agama, yustisi, moneter, dan fiskal nasional.

Prinsip otonomi daerah di dalam UUD 1945 Pasal 18 Ayat 2 mengandung makna bahwa bentuk dan isi otonomi daerah tidak harus seragam, tetapi disesuaikan dengan keadaan khusus dan keberagaman daerah. Contohnya otonomi untuk daerah pertanian dapat berbeda dengan daerah industri. Prinsip mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat, hukum adat beserta hak otonominya pun tertuang dalam UUD 1945 Pasal 18 Ayat 2.

Otonomi Daerah di Awal Kemerdekaan RI

Rumusan prinsip atau asas otonomi sudah tertuang dalam undang-undang dari tahun 1945 sampai dengan 2004. UU No.1 Tahun 1945 menyatakan kemerdekaan pengaturan rumah tangga daerah asal tidak bertentangan dengan pengaturan pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang lebih luas daripadanya. Kemudian UU No.22 Tahun 1948 memuat aturan hak pengaturan dan pengurusan rumah tangga sendir berdasarkan hak otonomi dan medebewind, dan tidak berat ekonomi pada desa atau kota kecil.

Lalu muncul UU No.1 Tahun 1957 tentang otonomi formil, yaitu wewenang daerah mengurus rumah tangganya tidak dibatasi/tidak diperinci, sejauh tidak bertentangan dengan urusan yang diatur oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang lebih tinggi tingkatannya. Kemudian hadir Penpres No.6 tahun 1959 dan Penpres No. 5 tahun 1965 tentang melanjutkan politik desentralisasi ( territorial ) dan dekonsentrasi dimana daerah diberi hak untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri, dengan memperhatikan kemampuan masing-masing daerah.

Otonomi Daerah Pada Masa Orde Baru

Pada tahun 1965 dikeluarkan UU No. 18 tahun 1965 yang mengatur otonomi teritorial yang riil dan seluas-luasnya serta menjalankan politik dekonsentrasi sebagai komponen yang vital. Otonomi selain sebagai hak/kewenangan dan sekaligus kewajiban. Selanjutnya UU No. 5 tahun 1974 dan UU No. 5 tahun 1979 menyatakan prinsip otonomi nyata dan bertanggung jawab, serta otonomi adalah hak, wewenang dan sekaligus kewajiban.

Kemudian di era reformasi dikeluarkan UU No. 22 tahun 1999 dan UU No. 25 tahun 1999 tentang otonomi secara luas, nyata, dan bertanggung jawab. Peraturan perundangan ini juga memuat penyelenggaraan otonomi memperhatikan aspek demokrasi, partisipatif, adil dan merata dengan memperhatikan potensi dan keragaman daerah, serta otonomi provinsi bersifat terbatas, sekaligus menjalankan fungsi dekonsentrasi.

Dan pada era kekinian kita menggunakan UU No. 32 tahun 2004 dan UU No. 33 tahun 2004 tentang pelaksanaan otonomi daerah yang seluas-luasnya, nyata, dan bertanggung jawab. Undang-undang tersebut juga memuat penyelenggaraan otonomi yang berorientasi kepada peningkatan kesejahteraan rakyat, menjamin hubungan serasi antara daerah, dan menjamin hubungan serasi dengan pemerintah.

UU No. 32 Tahun 2004 ini terdiri dari 26 bab dan 240 pasal. Dibandingkan dengan UU No. 22 Tahun 1999, makaUU No. 32 Tahun 2004lebih lengkap dan memperkenalkan beberapa bab baru yang merupakan implementasi dari aspirasi banyak orang, aspirasi beberapa pakar, dan aspirasi dari perubahan itu sendiri.

Hal baru yang tercantum dalam UU No. 32 Tahun 2004 diantaranya pembentukan daerah dan kawasan khusus, pilkada secara langsung, pembagian urusan pemerintahan, keuangan daerah, kontrol terhadap defisit daerah, penetapan APBD Kabupaten/Kota, penguatan posisi gubernur, kelembagaan DPRD sebagai penyelenggaraan pemerintahan daerah, pertanggungjawaban kepala daerah, dan impeachment kepala daerah.

Referensi: Medali MGMP Pendidikan Kewarganegaraan Kabupaten Jombang