Hubungan Antara Proklamasi Kemerdekaan dan UUD 1945

Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak akan ada tanpa adanya Proklamasi Kemerdekaan. Sejak dikumandangkannya Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia oleh Soekarno-Hatta pada tanggal 17 Agustus 1945 secara resmi NKRI berdiri. Sebagai negara baru Indonesia memerlukan konstitusi untuk mengatur kehidupan negaranya. Konstitusi merupakan landasan kehidupan berbangsa dan bernegara. UUD 1945 merupakan konstitusi pertama hasil dari kesepakatan dari para tokoh pendiri negara atas nama seluruh rakyat Indonesia. Kesepakatan tentang aspirasi dan cita-cita mengenai negara Indonesia merdeka.

Proklamasi Kemerdekaan merupakan pernyataan bangsa Indonesia baik kepada bangsa Indonesia sendiri maupun kepada seluruh dunia bahwa bangsa Indonesia telah merdeka. Kemudian tindakan-tindakan yang segera harus dilakukan berkaitan dengan Proklamasi Kemerdekaan tersebut telah dirinci dan mendapat pertanggungjawaban dalam Pembukaan UUD 1945. Hal ini dapat dilihat dari isi proklamasi sebagai berikut:

  1. Bagian pertama yang isinya bahwa Proklamasi Kemerdekaan (“Kami bangsa Indonesia dengan ini, menyatakan kemerdekaan Indo”) mendapat penegasan dan penjelasan pada alinea pertama sampai dengan alinea ketiga Pembukaan UUD 1945.
  2. Bagian kedua yang isinya bahwa Proklamasi Kemerdekaan (“Hal-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan dan lain-lain diselenggarakan dengan cara seksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya”) yang merupakan amanat tindakan yang segera harus dilaksanakan yaitu pembentukan negara Rl yang berlandaskan Pancasila dan termuat dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat.

Proklamasi Kemerdekaan Indonesia dan UUD 1945 merupakan satu kesatuan yang bulat. Keduanya mempunyai hubungan yang erat dan tidak dapat dipisahkan. Pembukaan UUD 1945 merupakan hasil dari Proklamasi Kemerdekaan. Tanpa Proklamasi Kemerdekaan tidak akan pernah ada Pembukaan UUD 1945 sebab tanpa Proklamasi Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak akan berdiri. Amanat yang luhur dan Suci diproklamasikan kemerdekaan Indonesia terkandung dalam Pembukaan UUD 1945. Dengan demikian jelaslah bahwa hubungan antara Proklamasi Kemerdekaan dan Pembukaan UUD 1945 yaitu Pembukaan UUD 1945 pada dasarnya merupakan kristalisasi cita-cita Proklamasi Kemerdekaan yang dituangkan dalam 4 alinea.

Dalam Proklamasi Kemerdekaan memuat dua hal penting yaitu pernyataan merdeka dan tindakan yang harus segera diambil, dan diselenggarakan untuk menindaklanjuti pernyataan merdeka. Berdasarkan hubungan tersebut, hubungan Proklamasi Kemerdekaan dan Pembukaan UUD 1945 dapat dijabarkan sebagai berikut:

  1. Pengesahan UUD 1945 yang memuat Pembukaan UUD 1945, pada tanggal 8 Agustus merupakan tindak lanjut dari diproklamasikannya kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945.
  2. Pembukaan UUD 1945 menjelaskan bahwa kemerdekaan Indonesia merupakan hak setiap bangsa dan penjajahan sebagai hal yang harus dihapus karena bertentangan dengan kemanusiaan dan keadilan. Tertuang dalam alinea pertama Pembukaan UUD 1945.
  3. Pembukaan UUD 1945 menjelaskan bahwa kemerdekaan merupakan hal yang akan diwujudkan dalam negara Indonesia yang bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Tertuang dalam alinea kedua Pembukaan UUD 1945.
  4. Pembukaan UUD 1945 menegaskan bahwa kemerdekaan Indonesia terwujud berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa serta berkat perjuangan yang dilandasi cita-cita luhur untuk hidup bebas atau merdeka. Tertuang dalam alinea ketiga.
  5. Pembukaan UUD 1945 adalah ekspresi pertanggungjawaban atas diproklamasikannya kemerdekaan. Pertanggungjawaban ini dilakukan dengan penetapan tujuan yang dilakukan dengan penetapan tujuan negara, UUD, bentuk negara dan dasar negara.

Jadi jelaslah bahwa hubungan antara Proklamasi Kemerdekaan dengan UUD 1945 sangat erat dan tidak dapat dipisahkan. Cita-cita Proklamasi Kemerdekaan terkristalisasi secara konkret dalam pokok-pokok pikiran Pembukaan UUD 1945, sehingga Proklamasi Kemerdekaan dan UUD 1945 merupakan satu rangkaian kesatuan yang konsisten, UUD 1945 pada hakikatnya merupakan penjabaran cita-cita Proklamasi Kemerdekaan dalam bentuk hukum dasar tertulis. Hukum dasar tersebut menjadi dasar bagi tata negara dan tata hukum baru yaitu tata negara dan tata hukum Indonesia merdeka.

Pembukaan UUD 1945 dan Batang Tubuh UUD 1945 merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Pembukaan UUD 1945 dan Batang Tubuh UUD 1945 tercakup dalam satu paket sebagai konstitusi negara. Apa yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 telah dijabarkan ke dalam pasal-pasal yang ada dalam batang tubuh UUD 1945. Sehingga pasal-pasal UUD 1945 merupakan penjelmaan pokok pikiran Pembukaan UUD 1945. Sehingga jelaslah bahwa keduanya memiliki hubungan yang kuat dan bersifat langsung.

Memang pada dasarnya pembukaan dan batang tubuh UUD 1945 tidak dapat dipisahkan. Akan tetapi dilihat dari segi kedudukannya Pembukaan DUD 1945 mempunyai posisi yang terpisah dan lebih tinggi. Hal ini dikarenakan bahwa Pembukaan UUD 1945 merupakan pokok kaidah negara yang mendasar (Staats fundamental norm).

Agar dapat dikatakan sebagai pokok kaidah negara yang mendasar (Staats fundamental norm) maka harus memenuhi unsur-unsur mutlak yaitu:

  1. Dari segi terjadinya, ditentukan oleh pembentuk negara dan terjelma dalam suatu pernyataan lahir sebagai penjelmaan kehendak pembentuk negara untuk menjadikan hal-hal tertentu sebagai dasar-dasar negara yang dibentuk.
  2. Dari segi isinya, memuat dasar-dasar pokok negara yaitu dasar tujuan negara baik tujuan umum maupun tujuan khusus negara bentuk negara dan dasar filsafat negara.

Pembukaan UUD 1945 dapat dijadikan pokok kaidah fundamental negara (Staat fundamental norm) karena memiliki unsur-unsurdi atas yaitu:

  1. Pembukaan UUD 1945 disusun sebagai pernyataan pembentukan negara disertai dengan penetapan hal-hal tertentu yang dijadikan sebagai landasan negara yang akan dibentuk.
  2. Pembukaan UUD 1945 memuat landasan-landasan negara yang akan dibentuk yang meliputi pembukaan UUD, tujuan negara, bentuk pemerintahan dan dasar negara.

Pembukaan UUD 1945 menentukan isi UUD yang akan disusun yaitu batang tubuh UUD 1945. Sedangkan hubungan Pembukaan UUD 1945 dan Batang Tubuh UUD 1945 adateh sebagai berikut :

  1. Batang Tubuh UUD 1945 merupakan penjabaran dari pokok-pokok Pembukaan UUD 1945. Pokok-pokok Pembukaan UUD 1945 tersebut dijabarkan batang tubuh melalui bab, pasal, dan ayat.
  2. Sebagai tertib hukum, Pembukaan UUD 1945 berkedudukan terpisah dengan Batang Tubuh UUD 1945 tetapi saling berhubungan dengan dasar (konstitusi).
  3. Sebagai tertib hukum, Pembukaan UUD 1945 berkedudukan lebih tinggi daripada batang tubuh UUD 1945.

Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa hubungan antara Proklamasi Kemerdekaan dengan Pembukaan UUD 1945 merupakan hubungan suatu kesatuan bulat serta hubungan antara Pembukaan UUD 1945 dengan Batang Tubuh UUD 1945 merupakan hubungan langsung. Sehingga Proklamasi Kemerdekaan mempunyai hubungan erattidak dapat dipisahkan dan merupakan satu kesatuan yang bulat dan utuh dengan UUD 1945.

Referensi: Medali MGMP Kewarganegaraan Kabupaten Jombang


Comments

2 tanggapan untuk “Hubungan Antara Proklamasi Kemerdekaan dan UUD 1945”

  1. Avatar Marga Satrya
    Marga Satrya

    Hub nya kayak ibu dan anak.

  2. Gak sesuai yg gue cari huh…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *