Partisipasi Masyarakat Dalam Pembuatan Kebijakan Publik di Daerah

Tebar Motivasi Islami pada Perayaan Hari Raya Idul Qurban di SDN Kedungpari 1 Tahun 2017Apa saja bentuk partisipasi masyarakat ketika Pemerintah membuat kebijakan publik untuk suatu daerah? Dalam kehidupan yang demokratis, maka perlu adanya peran serta masyarakat dalam pembuatan kebijakan publik. Peran serta tersebut merupakan salah satu upaya dalam pelaksanaan otonomi daerah.

Otonomi daerah perlu dimaknai secara positif dan jangan sampai dimaknai secara negatif. Artinya bahwa otonomi daerah dijadikan sebagai sarana untuk pengembangan segala potensi yang ada di daerah sehingga segala kebutuhan rumah tangga daerah dapat dipenuhi oleh daerah masing-masing.

Pelaksanaan Otonomi Daerah

Pelaksanaan otonomi daerah di beberapa daerah telah diwarnai dengan kecenderungan Pemda untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dengan cara membuat Perda yang berisi pembebanan pajak-pajak daerah. Hal ini telah mengakibatkan timbulnya ekonomi biaya tinggi ( High Cost Economy ) sehingga pengusaha merasa keberatan untuk menanggung berbagai pajak tersebut.

Kebijakan Pemda untuk menaikkan PAD bisa berakibat kontra produktif katena yang terjadi bukan PAD yang meningkat, akan tetapi justru mendorong para pengusaha memindahkan lokasi usahanya ke daerah lain yang lebih menjanjikan.

Pemerintah daerah harus berhati-hati dalammengeluarkan Perda tentang pajak daerah, sehingga pelarian moda lke daerah lain dapat dihindari, dan harus berusaha memberikan berbagai kemudahan dan pelayanan untuk menarik investor menanamkan modal di daerahnya.

Kewenangan pemerintah daerah dijelaskan dalam Pasal 10 UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah sebagai berikut :

  1. Pemerintah daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ini ditentukan menjadi urusan pemerintah.
  2. Dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintahan daerah menjalan otonomi seluas-luasnya untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.
  3. Urusan pemerintahan yang menjadi urusan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
  • Politik luar negeri
  • Pertahanan
  • Keamanan
  • Yustisi
  • Moneter dan fiskal nasional,dan
  • Agama

Dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemerintah menyelenggarakan sendiri atau dapat melimpahkan sebagian urusan pemerintahan kepada perangkat pemerintah atau wakil pemerintah di daerah atau dapat menugaskan kepada pemerintahan daerah dan/atau pemerintahan desa.

Dalam urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah di luar urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemerintah dapat :

  • Menyelenggarakan sendiri sebagian urusan pemerintahan.
  • Melimpahkan sebagian urusan pemerintahan kepada gubernur selaku wakil pemerintah , atau .
  • Menugaskan sebagian urusan kepada pemerintah daerah dan/atau pemerintah desa berdasarkan asas tugas pembantuan.

Berdasarkan penjelasan pasal diatas maka dapat diambil kesimpulan bahwa kewenangan daerah mencakup kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan, kecuali dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama serta kewenangan bidang lain seperti :

  1. Kebijakan tentang perencanaan nasional dan lembaga perekonomian Negara.
  2. Dana perimbangan keuangan.
  3. Sistem administrasi Negara dan lembaga perekonomian Negara.
  4. Pembinaan dan pemberdayaan sumber daya manusia
  5. Pendayagunaan sumber daya alam serta teknologi tinggi yang strategis.
  6. Konservasi
  7. Standarisasi nasional.

Berdasarkan uraian tersebut maka kewenangan daerah dapat dibedakan menjadi dua,yaitu :

a. Kewenangan politik: Kewenangan dalam hal-hal politis seperti dalam hal urusan pilkada.

b. Kewenangan administrasi:   Kewenangan yang berhubungan dengan keuangan daerah, pemerintah daerah berhak mengelolanya sendiri.

Dalam menyelenggarakan otonomi, daerah mempunyai hak :

  1. Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya.
  2. Memilih pimpinan daerah
  3. Mengelola aparatur daerah
  4. Mengelola kekayaan daerah
  5. Memungut pajak daerah dan retribusi daerah,
  6. Mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah
  7. Mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah,dan
  8. Mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Dalam menyelenggarakan otonomi, daerah mempunyai kewajiban :

  1. Melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan dan kerukunan nasional, serta keutuhan negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat.
  3. Mengembangkan kehidupan demokrasi
  4. Mewujudkan keadilan dan pemerataan
  5. Meningkatkan pelayanan dasar pendidikan
  6. Menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan
  7. Menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak
  8. Mengembangkan sistem jaminan sosial
  9. Menyusun perencanaan dan tata ruang daerah
  10. Mengembangkansumber daya produktif di daerah
  11. Melestarikan lingkunganhidup
  12. Mengelola adminitrasi kependudukan
  13. Melestarikan nilai sosial budaya
  14. Membentuk dan menerapkan peraturan perundang-undangan sesuai dengan kewenangannya,dan
  15. Kewajiban lain diluar yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Hak dan kewajiban diwujudakan dalam bentuk rencana kerja pemerintahan daerah dan dijabarkan dalam bentuk pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah yang dikelola dalam sistem pengelolaan keuangan daerah.

Berlaku tiga asas dalam pemerintahan daerah, yaitu :

Asas Desentralisasi

Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan dari pemerintah kepada pemerintah daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Asas Dekonsentrasi

Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan atau kepada instansi vertikal di daerah tertentu.

Asas Tugas Pembantuan

Tugas pembantuan adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah dan/atau desa dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.

Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber: Medali Kabupaten Jombang


Comments

Satu tanggapan untuk “Partisipasi Masyarakat Dalam Pembuatan Kebijakan Publik di Daerah”

  1. Avatar John Smith
    John Smith

    Ulasan keren gan…
    Thanks

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *