Partisipasi Masyarakat Dalam Penerapan Undang-undang Otonomi Daerah

Partisipasi Masyarakat Dalam Penerapan Undang-undang Otonomi Daerah
Partisipasi Masyarakat Dalam Penerapan Undang-undang Otonomi Daerah

Apa saja bentuk partisipasi masyarakat dalam penerapan undang-undang otonomi daerah? Partisipasi masyarakat dalam otonomi daerah dapat diwujudkan dalam bentuk partisipasi masyarakat dalam pembuatan kebijakan pblik. Kebijakan publik adalah keputusan-keputusan yang mengikat bagi orang banyak pada tataran strategis atau berifat garis besar yang dibuat oleh pemegang otoritas publik.

Sebagai keputusan yang mengikat publik, maka kebijakan publik haruslah dibuat oleh otoritas politik, yakni mereka yang menerima mandat dari publik atau orang banyak, umumnya melalui suatu proses pemilihan untuk bertindak atas nama rakyat banyak. Selanjutnya, kebijakan publik akan dilaksanakan oleh administrasi negara yang dijalankan oleh birokrasi pemerintah.

Kebijakan publik menunjuk pada serangkaian peralatan pelaksanaan yang lebih luas dari peraturan perundang-undangan, mencakup juga aspek anggaran dan struktur pelaksana. Siklus kebijakan sendiri bisa dikaitkan dengan pembuatan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, dan evaluasi kebijakan. Bagaimana keterlibatan publik dalam setiap tahapan kebijakan bisa menjadi ukuran tentang tingkat kepatuhan negara kepada amanat rakyat yang berdaulat diatasnya.

Dapatkah publik mengtahui apa yang menjadi agenda kebijakan, yakni serangkaian persoalan yang ingin diselesaikan dan prioritasnya, dapatkah publik memberi masukan yang berpengaruh terhadap isi kebijakan publik yang akan dilahirkan. Begitu juga pada tahap pelaksanaan, dapatkah publik mengawasi penyimpangan pelaksanaan, juga apalah tersedia mekanisme kontrol publik, yakni proses yang memungkinkan keberatan suatu kebijakan dibicarakan dan berpengaruh secara signifikan. Kebijakan publik menunjuk pada keinginan penguasa atau pemerintah yang idealnya dalam masyarakat demokratis merupakan cerminan pendapat umum (opini publik).

Untuk mewujudkan keinginan tersebut dan menjadikan kebijakan tersebut efektif, maka diperlukan sejumlah hal:

  1. Adanya perangkat berupa peraturan perundang-undangan sehingga dapat diketahui publik apa yang telah diputuskan.
  2. Kebijakan ini juga harus jelas struktur pelaksana dan pembiayaannya.
  3. Diperlukan adanya kontrol publik, yakni mekanisme yang memungkinkan publik mengetahui apakah kebijakan ini dalam pelaksanaannya mengalami penyimpangan atau tidak.

Dalam masyarakat otoriter kebijakan publik adalah keinginan penguasa semata, sehingga penjabaran diatas tidak berjalan. Tetapi dalam masyarakat demokratis, yang kerap menjadi persoalan adalah bagaimana menyerap opini publik dan membangun suatu kebijakan yang mendapat dukungan publik.

Kemampuan para pemimpin politik untuk berkomunikasi dengan masyarakat untuk menampung keinginan mereka adalah satu hal, tetapi sama pentingnya adalah kemampuan para pemimpin untuk menjelaskan pada masyarakat kenapa suatu keinginan tidak bisa dipenuhi.

Adalah naif untuk mengharapkan bahwa ada pemerintahan yang bisa memuaskan seluruh masyarakat setiap saat, tetapi adalah otoriter suatu pemerintahan yang tidak memperhatikan dengan sungguh-sungguh aspirasi dan berusaha mengkomunikasikan kebijakan yang berjalan maupun yang akan dijalankannya. Dalam pendekatan yang lain kebijakan publik dapat dipahami dengan cara memilah dua konsepsi besarnya yakni kebijakan dan publik.

Terminologi kebijakan dapat diartikan sebagai pilihan tindakan diantara sejumlah alternatif yang tersedia, artinya kebijakan merupakan hasil menimbang untuk selanjutnya memilih yang terbaik dari pilihan-pilihan yang ada. Dalam konteks makro hal ini kemudian diangkat dalam porsi pengambilan keputusan.

Charles Lindblom adalah akademisi yang menyatakan bahwa kebijakan berkaitan erat dengan pengambilan keputusan. Karena pada hakikatnya sama-sama memilih diantara opsi yang tersedia. Sedangkan terminologi publik memperlihatkan keluasan yang luar biasa untuk didefinisikan.

Akan tetapi dalam hal ini setidaknya kita bisa mengatakan bahwa publik berkaitan erat dengan state, market, dan civil society. Merekalah yang kemudian menjadi aktor dalam arena publik. Sehingga publik dapat dipahami sebagai sebuah ruang dimensi yang menampakkan interaksi antar ketiga aktor tersebut.

Kebijakan publik merupakan keputusan yang ditentukan oleh pejabat yang berwenang dan diberlakukan kepada masyarakat mengenai hal tertentu. Kebijakan publik ditentukan dengan pertimbangan kepentingan bersama, bukan kepentingan individu. Kebijakan publik yang biasa ada didaerah biasanya dituangkan dalam sebuah peraturan daerah (Perda ).

Semoga terinspirasi!

Sumber: Medali Kabupaten Jombang


Comments

Satu tanggapan untuk “Partisipasi Masyarakat Dalam Penerapan Undang-undang Otonomi Daerah”

  1. Ulasan bagus pak. Thanks.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *