Pengertian Otonomi Daerah, Daerah Otonom dan Hakikat Otonomi Daerah di Indonesia

Pengertian Otonomi Daerah, Daerah Otonom dan Hakikat Otonomi Daerah di Indonesia
Pengertian Otonomi Daerah, Daerah Otonom dan Hakikat Otonomi Daerah di Indonesia

Apakah pengertian otonomi daerah? Apakah definisi daerah otonom? Apakah landasan hukum diberlakukannya otonomi daerah di Indonesia? Apakah prinsip yang digunakan Pemerintah dalam melaksanakan otonomi daerah di Indonesia? Apakah hakikat dari otonomi daerah di Indonesia?

Pengertian Otonomi Daerah

Otonomi daerah bukanlah konsep baru dalam tata pemerintahan Indonesia, namun konsep otonomi daerah bagi bangsa Indonesia terlihat seolah-olah baru. Hal ini dapat dimaknai bahwa konsep tersebut muncul dari adanya sistem desentralisasi yang dianggap lebih tepat apabila diterapkan di Indonesia daripada sistem sentralisasi yang digunakan saat Indonesia masa orde baru.

Secara sederhana, pengertian sentralisasi adalah sistem pemerintahan terpusat, sedangkan desentralisasi adalah lawan kata sentralisasi yang berarti pelimpahan wewenang dan kekuasaan pusat kepada pemerintah daerah.

Untuk itu, perlu kita pahami apakah sebenarnya pengertian otonomi daerah secara konseptual dan pemahaman mendasar khususnya yang berkembang di Indonesia. Secara harfiah kata otonomi   berasal dari bahasa Yunani, yaitu auto yang berarti sendiri dan nomous yang berarti hukum atau peraturan. Sedangkan daerah adalah wilayah atau lingkungan pemerintah. Sehingga otonomi daerah berarti hukum atau peraturan sendiri pada suatu wilayah.

Dasar Hukum Otonomi Daerah

Berdasarkan UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, pengertian otonomi daerah adalah wewenang daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sedangkan pengertian daerah otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Agar dapat mengelola pemerintahan dengan baik, tentu saja pemerintah pusat tidak mungkin mengendalikan seluruh kegiatan pemerintahan dari ibukota negara secara keseluruhan. Negara perlu membagi wewenangnya kepada daerah-daerah di seluruh wilayah Indonesia. Oleh karena itu, Indonesia telah berupaya mengembangkan konsep otonomi daerah sejak awal masa kemerdekaan hingga kini.

Otonomi daerah diperlukan agar urusan pemerintahan dapat diselenggarakan dengan baik melalui pelimpahan wewenang kepada pemerintah daerah dalam berbagai bidang. Dengan wewenang yang dimilikinya, pemerintah daerah akan dapat merumuskan dan melaksanakan kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan daerahnya.

Terpusatnya kebijakan pemerintahan di tangan sebuah lembaga di tingkat pusat, dapat membuat pemerintah daerah tidak memiliki tanggung jawab untuk merumuskan kebijakan. Mereka hanya akan menunggu petunjuk dari pusat. Untuk itulah, perlu dikembangkan otonomi daerah. Melalui otonomi daerah, pemerintah daerah memiliki keleluasaan untuk mengelola berbagai bidang kehidupan di daerahnya.

Pendukung Otonomi Daerah

Persoalan otonomi daerah di Indonesia semakin memperoleh perhatian besar pada masa demokratisasi yang kita kenal sebagai masa reformasi sekarang ini. Hal ini tidak terlepas dari kegagalan pemerintahan masa lalu yang terlalu terpusat, sehingga daerah menuntut adanya wewenang yang lebih luas untuk mengelola wilayahnya. Kita sudah sering mendengar berita melalui media massa terkait tuntutan sejumlah wilayah di Indonesia untuk mendapatkan wewenang yang lebih luas untuk mengatur dan mengelola daerahnya sendiri.

Siapakah pihak yang turut berperan dalam kesuksesan pelaksanaan otonomi daerah? Keberhasilan pelaksanaan otonomi daerah sebenarnya tidak hanya bergantung pada peran pemerintah. Partisipasi rakyat juga sangat menentukan arah otonomi daerah tersebut. Rakyat adalah pemegang kedaulatan tertinggi di negara ini. Oleh karena itu peran serta masyarakat dibutuhkan bagi kemajuan bangsa. Otonomi daerah dan otonomi warga daerah merupakan dua hal yang harus saling mendukung satu sama lain.

Otonomi mengharuskan adanya kerjasama antara masyarakat dan pemerintah dalam proses menyusun, melaksanakan, dan mengawasi kebijakan untuk kemajuan bersama. Dengan demikian, masyarakat harus ikut ambil bagian secara aktif dalam berbagai proses tersebut. Sedangkan pemerintah daerah bukan bertindak sebagai pengelola segalanya tetapi sebagai pihak yang menjembatani peran serta masyarakat dan melayani kepentingan bersama.

Prinsip Otonomi Daerah

Menurut Undang-Undang No. 32 tahun 2004, otonomi daerah diselenggarakan menggunakan dua prinsip, yaitu prinsip otonomi seluas-luasnya dan prinsip otonomi yang nyata dan bertanggung jawab. Bagaimanakah penjelasan kedua prinsip otonomi daerah tersebut?

Pertama, prinsip otonomi seluas-luasnya berarti bahwa daerah diberikan kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan diluar yang menjadiurusan pemerintahan. Dalam prinsip ini daerah dibekali dengan kewenangan membuat kebijakan daerah untuk memberi pelayanan, peningkatan peran serta,prakarsa, dan pemberdayaan masyarakat yang bertujuan pada peningkatan kesejahteraan rakyat.

Kedua, prinsip otonomi yang nyata dan bertanggung jawab. Prinsip otonomi nyata adalah suatu prinsip bahwa untuk menangani urusan pemerintahan dilaksanakan berdasarkan tugas, wewenang dan kewajiban yang senyatanya telah ada dan berpotensi untuk tumbuh, hidup, dan berkembang sesuai dengan potensi dan kekhasan daerah. Kemudian pengertian otonomi yang bertanggung jawab adalah otonomi yang dalam penyelenggaraannya harus benar-benar sejalan dengan tujudan dan maksud pemberian otonomi, yang pada dasarnya untuk memberdayakan daerah termasuk meningkatkan kesejahteraan rakyat yang merupakan bagian utama dari tujuan nasional.

Dari penjelasan di atas kita dapat menyimpulkan bahwa hakikat otonomi daerah adalah pemberian kewenangan otonomi kepada daerah kabupaten dan daerah kota didasarkan pada asas desentralisasi untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat dalam wujud otonomi yang luas, nyata, dan bertanggung jawab. Hakikat otonomi daerah yang kedua adalah pemberian kewenangan otonomi kepada daerah provinsi dalam kedudukannya sebagai wilayah administrasi untuk melaksanakan kewenangan pemerintah tertentu yang dilimpahkan kepada gubernur sebagai wakil pemerintah.

Referensi: Medali MGMP Pendidikan Kewarganegaraan Kabupaten Jombang


Comments

Satu tanggapan untuk “Pengertian Otonomi Daerah, Daerah Otonom dan Hakikat Otonomi Daerah di Indonesia”

  1. Avatar Edi Siregar
    Edi Siregar

    Tulisan ini sangat membantuku dlm menyusun tugas kuliah. Terima kasih mas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *