Perlindungan Dan Penegakkan Hak Asasi Manusia (HAM)

Zemanta Related Posts ThumbnailKetika kita mempelajari mengenai nilai, norma yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara tentunya kita masih ingat bahwa hak asasi manusia (HAM) merupakan nilai dan norma yang sangat penting bagi kehidupan manusia di dunia ini. Dengan adanya perlindungan dan penegakan HAM, maka kehidupan manusia yang beradab dan sejahtera dapat diwujudkan :

Dengan mempelajari materi “Perlindungan dan Penegakkan Hak Asasi Manusia”, kita diharapkan memiliki kompetensi: menguraikan hakekat, hukum dan kelembagaan HAM, mendeskripsikan kasus pelanggaran dan upaya penegakkan HAM, menghargai upaya perlindungan HAM, menghargai upaya penegakkan HAM.

Hakikat Hak Asasi Manusia

Hak Asasi Manusia adalah hak-hak dasar atau hak-hak pokok yang dimiliki oleh setiap umat manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa kepada hamba-Nya, yaitu seluruh umat manusia tanpa kecuali.

Dalam sejarah umat manusia telah tercatat banyak kejadian dimana seseorang atau segolongan manusia mengadakan perlawanan terhadap penguasa atau segolongan lain untuk memperjuangkan segala sesuatu yang dianggap sebagai haknya. Di dunia barat telah berulang kali berusaha untuk merumuskan dan memperjuangkan beberapa hak yang dianggap suci dan harus dijamin. Pengakuan terhadap HAM oleh bangsa di dunia ini mulai sejak 10 Desember 1948 pada saat PBB mengeluarkan pernyataan yang disebut pernyataan sedunia tentang HAM.

Hak Asasi Manusia melekat pada diri manusia sejak lahir, karena itu muncul gagasan tentang hak asasi manusia. Pembicaraan tentang Hak Asasi Manusia tidak dapat terlepas dari awal tumbuhnya gagasan hak asasi itu sendiri sebagai suatu fase atau tahap yang terpenting dalam sejarah ketatanegaraan mulai dari monarki, yang bersifat absolut menjadi negara demokrasi. Dalam proses ini telah lahir beberapa naskah yang secara berangsur-angsur menetapkan bahwa ada beberapa hak yang didasari manusia dan karena itu bersifat Universal serta asasi. Naskah-naskah tersebut antara lain :

Magna Charta 

Magna Charta yaitu suatu dokumen yang mencatat beberapa hak yang diberikan oleh Raja John dari Inggris kepada para bangsawan bawahannya telah tuntutan mereka. Tujuan piagam magna charta ialah untuk membela keadilan bagi para bangsawan atas tindakan raja yang sewenang-wenang.

Magna Charta di Inggris memuat beberapa hal berikut :

1).  Suatu pajak (cukai) tidak boleh dinaikkan dengan tanpa persetujuan sebuah dewan didalamnya terdapat kaum bangsawan, kaum pendeta dan rakyat jelata.

2).  Siapapun (kecuali budak) tidak boleh ditangkap, dipenjara, disiksa, disita harta kekayaannya atau dengan cara apapun , diperkosa hak-haknya, kecuali berdasarkan pertimbangan hukum. Piagam Magna Charta selain membatasi kekuasaan pemerintah (raja), juga menjamin dan melindungi hak-hak asasi manusia serta mengajarkan bahwa hukum dan UU adalah lebih tinggi dari pada kekuasaan raja. Oleh karena itu Magna Charta sering disebut sebagai tonggak pertama kemenangan perjuangan hak asasi manusia dan merupakan lambang hak-hak manusia.

Habeas Corpus Act

Dalam rangka perluasan dan mempertegas ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Magna Charta parlemen Inggris menerima habeas Corpus Act pada tahun 1679 yang berisikan perlindungan terhadap penangkapan rakyat dengan sewenang-wenang dan jaminan bagi suatu peradilan yang tepat.

Bill of Rights

Bill of Rights yaitu suatu undang-undang yang diterima oleh parlemen Inggris sesudah berhasil dalam tahun sebelumnya mengadakan perlawanan terhadap Raja James II dalam suatu revolusi tak berdarah.

Masalahnya antara lain :

1). Membuat UU dan Pajak harus seijin Parlemen, dan

2). Parlemen mempunyai hak bebas bicara dan berhak mengubah keputusan raja.

Declaration of independent (Pernyataan kemerdekaan USA, 4 Juli 1776)

Amerika mencantumkan hak asasi dalam konstitusi yang dimuat Constitution of Amerika Pada tahun 1787. Amerika merupakan negara yang pertama kali mencantumkan hak asasi dalam konstitusi negaranya, yang dipe;opori oleh Presiden Thomas Jefferson.

Declaration des Droits de L’hom et Du Citoyen (pernyataan Hak Asasi Manusia dan warga Negara Perancis 5 Agustus 1789)

Declaration des Droits de L’hom et Du Citoyen yaitu suatu naskah yang dicetuskan dalam permulaan revolusi Perancis sebagai perlawanan terhadap kesewenangan Raja Louis XIV. Revolusi perancis itu sendiri dimulai pada tanggal 14 Juli 1789.

Isi dari Declaration des Droits de L’hom et Du Citoyen sebagai berikut :

1.         Manusia dilahirkan bebas dan mempunyai hak yang sama.

  1. Hak-hak ini adalah hak kemerdekaan, hak milik keamanan dan hak menentang penindasan.

3.         Rakyat adalah sumber dari segala kedaulatan.

4.         Merdeka adalah bertindak sesukanya asal tidak merugikan orang lain

Revolusi Declaration des Droits de L’hom et Du Citoyen dipelopori oleh pemikir-pemikir besar bangsa perancis, seperti J.J Rousseau, Montesquieu, Voltare. Mereka bersemboyan Liberty, Egalite and Fraternite, yang berarti “Kemerdekaan, Persamaan dan persaudaraan”.

Atlantic Charter / The four Freedom (Piagam Atlantic / Empat kebebasan USA 1941)

Atlantic Charter / The four Freedom dipelopori oleh presiden USA Franklin D. Roosevelt, pada permulaan Perang Dunia II sewaktu berhadapan dengan agresi Nazi Jerman F.D. Roosevelt mempunyai rumusan The Four Freedom (empat kebebasan) yaitu :

1.   Kebebasan untuk berbicara dan menyatakan pendapat (Freedom of Speach and Expression).

2.   Kebebasan beragama (Freedom of Religion / Worship),

3.   Kebebasan dari ketakutan (Freedom from Fear), dan

4.   Kebebasan dari kemelaratan (Freedom from Want).

Universal Declaration of Human Rights (Pernyataan sedunia tentang Hak Asasi Manusia, Paris 10 Desember 1948)

Pernyataan Universal Declaration of Human Rights berisi tentang hak kebebasan politik, hak sosial, hak beristirahat dan libur, hak akan tingkat penghidupan yang cukup Bagi penjagaan kesehatan, keselamatan diri sendiri dan keluarga, serta hak asasi pendidikan. Deklarasi tersebut memuat tga puluh pasal yang bertujuan agar semua bangsa di dunia menjamin dan mengakui hak-hak bagi manusia dengan mencantumkannya dalam konstitusi negara masing-masing.

Convenant on Human Rights

Pada tahun 1966, sidang Majelis Umum PBB menghasilkan Convenant on Human Right, yang telah diakui oleh hukum internasional dan telah diklarifikasi (telah disahkan) oleh negara-negara anggota PBB.

1.         The internasional on Civil and Political Rights (memuat hak-hak sipil dan hak-hak politik).

2.         Option protocol.

Option protocol memuat tentang pelanggaran terhadap hak asasi, taitu seorang warga negara setelah melalui upaya pengadilan di negaranya, dapat mengadukan pelanggaran tersebut kepada The Human Rights Committe di PBB.

3. The Internasional Convenant on Economic, social and Cultural Rights.

The Internasional Convenant on Economic, social and Cultural Rights, memuat syarat-syarat dan nilai-nilai bagi sistem demokrasi ekonomi, sosial dan budaya.

Indonesia adalah salah satu anggota PBB, Karena itu, dalam negara Indonesia hak asasi manusia dijamin dengan berbagai peraturan perundang-undangan.

Referensi: Medali Kabupaten Jombang


Comments

Satu tanggapan untuk “Perlindungan Dan Penegakkan Hak Asasi Manusia (HAM)”

  1. Avatar Info Jombang
    Info Jombang

    Artikel yg sangat informatif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *