Sumber Tertib Hukum Nasional di Indonesia

Pancasila sebagai sumber hukum tertinggi
Pancasila sebagai sumber hukum tertinggi

Apakah sumber tertib hukum nasional yang berlaku di Indonesia? Bagaimanakah tata urutan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia? Indonesia adalah negara hukum. Hal ini dinyatakan dalam Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945. Sehingga jelaslah bahwa hukum digunakan untuk mengatur kehidupan bangsa, Pancasila merupakan sumber hukum nasional, sehingga segala peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia harus sejalan dan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.

Tata urutan peraturan perundang-undangan menurut UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Perundang-undangan adalah sebagai berikut :

  1. UUD Negara Republik Indonesia Tahun1945.
  2. UU atau peraturan pemerintah pengganti undang-undang.
  3. Peraturan pemerintah.
  4. Peraturan presiden.
  5. Peraturan daerah

Sumber hukum nasional dijadikan patokan di dalam membuat peraturan perundang-undangan di bawahnya. Sehingga semua peraturan-peraturan yang lain tidak boleh bertentangan dengan Pancasila yang merupakan sumber hukum nasional Negara Republik Indonesia.

Dengan adanya kekuasaan tertinggi di tangan hukum diharapkan semua warga negara mempunyai kesadaran hukum dalam kehidupan sehari-hari. Kesadaran hukum adalah suatu sikap dan tingkah laku manusia dalam masyarakat untuk memahami, mengerti, menaati, tunduk serta mengamalkan hukum dalam kehidupan sehari-hari untuk mencapai keamanan, ketertiban dan keteraturan.

Setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama di depan hukum. Lalu siapakah yang dimaksud dengan warga negara tersebut? Menurut Pasal 26 UUD Negara Republik Indonesia 1945 berbunyi;

  1. Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan UU sebagai warga negara.
  2. Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
  3. Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dalam UU. Dalam hal ini maksudnya warga negara yang diatur dalam UU Rl No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Dalam Pasal 1 Ayat 1 dinyatakan bahwa “warga negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Setiap warga negara harus tunduk terhadap hukum yang berlaku di Indonesia serta memiliki hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan Indonesia di manapun orang tersebut berada.

Menurut UU Rl No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia pasal 4 dan 5:

  1. Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum undang-undang ini berlaku sudah menjadi warga negara Indonesia.
  2. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu warga negara Indonesia.
  3. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang warga negara Indonesia dan ibu warga negara asing.
  4. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara Indonesia. Undang-undang kewarganegaraan juga mengatur tentang anak keturunan Indonesia dan orang asing.
  5. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
  6. Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya warga negara Indonesia.
  7.   Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara Indonesia.
  8. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah warga negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin.
  9. Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
  10. Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui.
  11. Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesa apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.
  12. Anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu warga negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
  13. Anak dari seorang ayah dan ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
  14. Anak warga negara Indonesia yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing tetap diakui sebagai warga negara Indonesia.
  15. Anak warga negara Indonesia yang belum berusia 15 (lima belas) tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh warga negara asing berdasarkan penetapan pengadilan tetap diakui sebagai warga negara Indonesia.

Sementara orang asing dapat memperoleh status kewarganegaraan setelah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan undang-undang. Permohonan kewarganegaraan Indonesia (naturalisasi) tersebut ditujukan kepada presiden. Syarat permohonan kewarganegaraan antara lain:

  1. Telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah menikah,
  2. Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut – turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut.
  3. Sehat jasmani dan rohani.
  4. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
  5. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun lebih.
  6. Jika dengan memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi kewarganegaraan ganda.
  7. Mempunyai pekerjaan dan atau berpengasilan tetap.
  8. Membayar uang pewarganegaraan ke kas negara.

Namun status kewarganegaraan Indonesia yang dapat hilang karena berbagai hal, antara lain memperoleh kewarganegaraan lain karena kemauan sendiri, masuk dalam dinas tentara asing tanpa ijin dahulu dari presiden.

Sumber: Medali Kabupaten Jombang


Comments

4 tanggapan untuk “Sumber Tertib Hukum Nasional di Indonesia”

  1. […] memahami sejarah bangsa Indonesia, kita dapat memahami tentang konfigurasi hukum di Indonesia. Satjipto Rahardjo mengungkapkan perlu pemanfaatan metode pendekatan fungsional bahwa hukum itu […]

  2. Avatar Jamaluddin Rahmat
    Jamaluddin Rahmat

    Artikel yg informatif. Thanks.

  3. saya percaya hukum bisa dibeli. buktinya banyak tuh koruptor bebas berkeliaran.

  4. Avatar Info Jombang
    Info Jombang

    Nice post. Thanks mas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *