Tujuan, Asas, Ruang Lingkup, dan Syarat Sukses Otonomi Daerah di Indonesia

Tujuan, Asas, Ruang Lingkup, dan Syarat Sukses Otonomi Daerah di Indonesia
Tujuan, Asas, Ruang Lingkup, dan Syarat Sukses Otonomi Daerah di Indonesia

Apakah tujuan Pemerintah Pusat melaksanakan otonomi daerah? Apakah tujuan khusus otonomi daerah untuk daerah yang bersangkutan? Apakah asas yang digunakan dalam pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia?

Tujuan Utama Otonomi Daerah

Tujuan utama dari kebijakan otonomi daerah adalah di satu pihak membebaskan pemerintah pusat dari beban-beban yang tidak perlu dalam menangani urusan domestik. Dalam hal ini Pemerintah Pusat berkesempatan mempelajari, memahami, merespon berbagai kecenderungan global dan mengambil manfaat daripadanya. Pada sisi lain, dengan adanya otonomi daerah maka pemerintah pusat diharapkan lebih mampu berkonsentrasi pada perumusan kebijakan makro nasional yang bersifat strategis.

Pelimpahan wewenang Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah diharapkan daerah dapat mengalami proses pemberdayaan yang signifikan. Kemampuan prakarsa dan kreativitas daerah akan terpacu sehingga kapabilitasnya dalam mengatasi berbagai masalah domestik akan semakin kuat. Desentralisasi kekuasaan memungkinkan putra daerah mengembangkan potensi dan kompetensi diri mereka lebih baik dan berkontribusi secara aktif dalam pembangunan daerahnya.

Tujuan Khusus Otonomi Daerah

Secara khusus, tujuan otonomi daerah adalah untuk peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik, pengembangan kehidupan demokrasi, terciptanya keadilan dan pemerataan kesejahteraan, pemeliharaan hubungan yang serasi antara pusat dan daerah serta antar daerah dalam rangka keutuhan NKRI, agar mendorong untuk memberdayakan masyarakat, dan menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meningkatkan peran serta masyarakat, mengembangkan peran dan fungsi DPRD.

Apakah tujuan pembangunan otonomi daerah? Tujuan pembangunan otonomi daerah yaitu mengefisienkan dan mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah agar lebih berdaya guna dan berhasil guna, lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, membangun kestabilan politik dalam rangka mewujudkan persatuan dan kesatuan, dan lebih meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam pembanguna.

Asas Otonomi Daerah

Lalu, apa saja asas yang digunakan dalam praktek otonomi daerah? Dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah berpedoman pada asas umum penyelenggaraan negara yang terdiri atas asas akuntabilitas, asas profesionalitas, asas proporsionalitas, asas tertib penyelenggaraan negara, asas keterbukaan, asas kepentingan umum, asas kepastian hukum, asas efisiensi, dan asas efektivitas.

Asas akuntabilitas artinya bahwa pemerintah harus bisa mempertanggungjawabkan tindakannya kepada masyarakat. Asas profesionalitas berarti dalam penyelenggaraan pemerintah daerah harus dilakukan oleh orang yang ahli dibidangnya masing-masing. Definisi asas proporsionalitas adalah dalam penyelenggaraan negara harus seimbang dan tidak boleh berat sebelah. Asas tertib penyelenggaraan negara maksudnya adalah penyelenggaraan pemerintah daerah harus dilaksanakan sesuai dengan tertib administrasi negara.

Sedangkan asas kepastian hukum berarti apapun yang dilakukan pemerintah daerah harus berdasarkan hukum yang berlaku. Selanjutnya, asas kepentingan umum memiliki makna apapun yang dilakukan oleh pemerintah daerah haruslah untuk kepentingan umum. Asas keterbukaan berarti masyarakat harus tahu apa yang dilakukan oleh pemerintahnya dan tidak boleh ditutup-tutupi. Berikutnya, asas efisiensi, maksudnya penyelenggaraan pemerintah daerah harus bisa dijalankan dengan baik tanpa menghabiskan waktu dan tenaga. Dan asas efektivitas, maksudnya penyelenggaraan pemerintah daerah, harus bekerja dengan baik sesuai dengan tujuan semula.

Ruang Lingkup Otonomi Daerah

Apakah ruang lingkup pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia? Menurut Syaukani bahwa ruang lingkup otonomi daerah meliputi bidang politik dan ekonomi. Ruang lingkup otonomi daerah di bidang politik berarti bahwa otonomi merupakan buah kebijakan desentralisasi dan dekonsentrasi, maka harus dipahami sebagai proses untuk membuka ruang bagi lahirnya kepala pemerintahan daerah yang dipilih secara demokratis, memungkinkan berlangsungnya penyelenggaraan pemerintahan yang responsif terhadap kepentingan masyarakat luas, dan memelihara suatu mekanisme pengambilan keputusan yang taat pada asas pertanggungjawaban politik.

Sedangkan ruang lingkup otonomi daerah di bidang ekonomi berarti bawah otonomi daerah harus menjamin lancarnya kebijakan ekonomi nasional di daerah, mengembangkan kebijakan regional dan lokal untuk mengoptimalkan pendayagunaan potensi ekonomi di daerahnya. Dalam hal ini, ekonomi akan memungkinkan lahirnya berbagai prakarsa pemerintah daerah untuk menawarkan fasilitas investasi, memudahkan proses perizinan usaha, dan membangun berbagai infrastruktur yang menunjang perputaran ekonomi di daerahnya. Dengan demikian, otonomi daerah akan membawa kesejahteraan masyarakat ke arah yang lebih tinggi.

Dalam ketatanegaraan Indonesia ada dua macam sistem pelaksanaan kekuasaan,yaitu sistem sentralisasi dan desentralisasi. Sistem sentralisasi adalah sistem kekuasaan yang sepenuhnya diatur oleh pemerintah pusat sehingga daerah kabupaten/kota tinggal melaksanakannya. Sedangkan sistem desentralisasi adalah sistem pemerintahan dimana pemerintah daerah memiliki kekuasaan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri berdasarkan kebutuhan dan potensi daerah masing-masing. Kekuasaan untuk mengatur dan mengurus rumah tanga daerahnya sendiri disebut hak otonomi.

Jenis Desentralisasi Kekuasaan

Cheena dan Rondinelli seperti dikutip oleh Sadu Wasistiono, membagi desentralisasi menjadi empat jenis, yaitu desentralisasi politik, desentralisasi administrasi, desentralisasi fiskal, dan desentralisasi ekonomi. Desentralisasi politik bertujuan menyalurkan semangat demokrasi secara positif di masyarakat. Desentralisasi administrasi, memiliki tiga bentuk utama yaitu: dekonsentrasi, delegasi, dan devolusi.

Desentralisasi administrasi bertujuan agar penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan secara efektif dan efisien. Kemudian desentralisasi fiskal bertujuan memberikan kepada daerah untuk menggali berbagai sumber dana. Sedangkan desentralisasi ekonomi atau pasar, bertujuan untuk lebih memberikan tanggung jawab yang berkaitan dengan sektor publik dan sektor privat.

Syarat Sukses Desentralisasi Kekuasaan

Agar desentralisasi ini berjalan dengan baik, menurut Litvack diperlukan adanya lima kondisi. Pertama kerangka kerja desentralisasi harus memperlihatkan kaitan antara pembiayaan lokal dan kewenangan fiskal dengan fungsi dan tanggung jawab pemberian pelayanan oleh pemerintah daerah. Kedua, masyarakat setempat diberi informasi mengenai kemungkinan-kemungkinan biaya pelayanan serta sumber-sumbernya, dengan harapan keputusan yang diambil oleh pemerintah daerah lebih bermakna.

Ketiga masyarakat memerlukan mekanisme yang jelas untuk menyampaikan pandangannya sebagai upaya mendorong partisipasinya. Keempat, harus ada sistem akuntabilitas yang berbasis publik dan informasi transparan yang memungkinkan masyarakat memonitor kinerja pemerintah daerah. Kelima, harus didesain instrumen desentralisasi seperti kerangka kerja institusional, sruktur tanggung jawab pemberian pelayanan dan sistem fiskal antar pemerintah.

Pelaksanaan otonomi daerah berarti telah memindahkan sebagian besar kewenangan yang tadinya berada di pemerintah pusat diserahkan kepada daerah otonom sehingga pemerintah daerah otonom dapat lebih cepat dalam merespon tuntutan masyarakat daerah sesuai dengan kemampuan yang dimiliki. Karena kewenangan membuat kebijakan (peraturan daerah) sepenuhnya menjadi wewenang daerah otonom, maka dengan otonomi daerah pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pembangunan akan dapat berjalan lebih cepatdan lebih berkualitas.

Keberhasilan pelaksanaan otonomi daerah sangat tergantung pada kemampuan keuangan daerah, sumber daya manusia yang dimiliki daerah, serta kemampuan daerah untuk mengembangkan segenap potensi yang ada du daerah otonom. Terpusatnya SDM berkualitas di kota-kota besar dapat didistribusikan kedaerah seiring dengan pelaksanaan otonomi daerah, karena kegiatan pembangunan akan bergeser dari pusat ke daerah.

Tips Sukses Putra Daerah

Menguatnya isu putra daerahisme dalam pengisian jabatan akan menghambat pelaksanaan otonomi daerah, disamping itu juga akan merusak rasa persatuan dan kesatuan yang telah kita bangun bersama sejak jauh hari sebelum Indonesia merdeka.

Untuk memperlancar otonomi daerah, maka dibutuhkan sumber daya manusia yang mempunyai wadah, perilaku, kualitas, tujuan dan kegiatan yang dilandasi dengan keahlian dan keterampilan. Selain itu, diperlukan juga sifat kreatif, dalam arti mempunyai jiwa inovatif, serta mampu mengantisipasi tantangan maupun peluang, termasuk mempunyai etos kerja yang tinggi.

Putra daerah yang mendukung otonomi daerah adalah mereka yang mampu sebagai penggerak swadaya masyarakat yang mempunyai rasa solidaritas sosial yang tinggi, peka terhadap dinamika masyarakat, serta mampu bekerja sama. SDM daerah juga harus mempunyai disiplin yang tinggi dalam arti sesuai dan bertanggung jawab kepada program, sehingga mampu menjabarkan kebijakan nasional menjadi program daerah dengan aturan-aturan yang ditetapkan.

Referensi: Medali MGMP Pendidikan Kewarganegaraan Kabupaten Jombang


Comments

Satu tanggapan untuk “Tujuan, Asas, Ruang Lingkup, dan Syarat Sukses Otonomi Daerah di Indonesia”

  1. Avatar Edi Siregar
    Edi Siregar

    Otoda jgn disalahgunakan utk menjadi kaya sendirian. Jgn pernah berpikir keluar dari keanggotaan NKRI. NKRI harga mati.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *