Perbedaan Ilmu Ekonomi dan Sistem Ekonomi

Islamic finance a global phenomenon - European expert The main challenge facing Islamic economy is poor understanding of Muslim consumers and their needs, according to Professor Laurent Marliere
Islamic finance a global phenomenon – European expert The main challenge facing Islamic economy is poor understanding of Muslim consumers and their needs, according to Professor Laurent Marliere

Apakah Perbedaan Ilmu Ekonomi dan Sistem Ekonomi? Benarkah ekonomi Islam hanya sekedar wacana yang belum pernah dipraktekkan?

Dalam pembelajaran makro ekonomi Islami ini, kita tidak membedakan antara ilmu ekonomi positif dan ilmu ekonomi normatif. Ilmu ekonomi positif adalah ilmu ekonomi normatif, dan ilmu ekonomi normatif adalah ilmu ekonomi positif. Artinya, segala ilmu ekonomi positif hakikatnya adalah ilmu ekonomi normatif. Mengapa demikian?

Dalam literatur konvensional, kita mengenal bahwa ilmu ekonomi positif membahas atau mempelajari tentang apa dan bagaimana masalah-masalah ekonomi sebenarnya diselesaikan, sedangkan ilmu ekonomi normatif membahas tentang apa yang seharusnya (value judgment) permasalahan ekonomi diselesaikan.

Faktanya, permasalahan ekonomi selalu dijelaskan dan diselesaikan dengan menggunakan beberapa asumsi yang sekiranya sesuai dengan kenyataannya. Memasukkan unsur asumsi berarti kita sudah memasukkan suatu pemikiran atau pendapat yang bersifat normatif (artinya boleh jadi asumsi antara satu orang dengan orang lain akan berbeda walau dalam permasalahan yang sama), karena asumsi belum tentu terpenuhi.

Ekonomi islami tidak terjebak untuk memperdebatkan antara normatif dan positif. Ilmu ekonomi islami memandang bahwa permasalahan ekonomi dapat dikelompokkan ke dalam dua hal, yaitu ilmu ekonomi (science of economics) dan doktrin ilmu ekonomi (doctrine of economics). Lalu apa perbedaan antara science dan doctrine of economics ini? Dalam salah satu karya monumentalnya, Iqtisaduna, Muhammad Baqir as-Sadr mem¬berikan penjelasan yang cukup jelas untuk disimak. Menurutnya, perbedaan ekonomi islami dengan ekonomi konvensional terletak pada filosofi ekonomi, bukan pada ilmu ekonominya. Filosofi ekonomi memberikan ruh pemikiran dengan nilai-nilai Islami dan batasan-batasan syariah, sedangkan ilmu ekonomi berisi alat-alat analisis ekonomi yang dapat digunakan.

……… The economic doctrine is an expression of the way which the society prefers to follow on its economic life and in the solution of its pratical problems; and the science of economics, is the science which gives the explanation of the economic life, it economic events and its economic phenomena…….

Lebih lanjut, Muhammad Baqir as-Sadr mengatakan bahwa ekonomi Islam adalah sebuah ajaran atau doctrine dan bukannya ilmu murni (science), karena apa yang terkandung dalam ekonomi Islam bertujuan memberikan sebuah solusi hidup yang paling baik, sedangkan ilmu ekonomi hanya akan mengantarkan kita kepada pema¬haman bagaimana kegiatan ekonomi berjalan.

… that the islamic economic is a doctrine and not science, for it is the way islami prefers to follow in the pursuit of its economic life …

Dengan demikian, ekonomi Islam tidak hanya sekadar ilmu, tetapi lebih daripada itu, yaitu ekonomi Islam adalah sebuah sistem.

Hence the economic science is a science of the laws of production, and the economic doctrince is the art of the distribution of wealth. As such every investigation which has to do with production, and its improvement, invention of the means of production and their improvement, is a subject matter of the science of economics. It is of universal nature, by which nations do not differ in respect of in on account of difference between them as to their social priciples and concepts, nor is it the appropriation of one principle with exclusion to another…

Ilmu ekonomi murni adalah segala teori atau hukum-hukum dasar yang menjelaskan perilaku-perilaku antarvariabel ekonomi tanpa memasukkan unsur norma ataupun tata aturan tertentu, sedangkan ekonomi filosofi adalah ilmu ekonomi murni yang memasukkan norma atau tata aturan tertentu sebagai variabel yang secara langsung atau tidak langsung ikut memengaruhi fenomena ekonomi. Norma atau tata aturan tersebut berasal dari Allah Swt. yang meliputi batasan-batasan dalam melakukan kegiatan ekonomi.

Perbedaan Ilmu Ekonomi dan Sistem Ekonomi
Perbedaan Ilmu Ekonomi dan Sistem Ekonomi

Proses integrasi antara ekonomi filosofi ke dalam ilmu ekonomi murni disebabkan adanya pandangan bahwa kehidupan di dunia tidak dapat dipisahkan dengan kehidupan di akhirat, semuanya harus seimbang karena dunia adalah ladang akhirat. Return yang kita peroleh di akhirat tergantung pada apa yang kita investasikan di dunia.

Ada satu pepatah masyhur, yang menyatakan bahwa ad-dunya mazra’at al-akhirat, dunia adalah ladang akhirat. Hal ini sesuai dengan firman Allah Swt. “Barangsiapa yang mengerjakan kebaikan seberat dzarrah pun, niscaya dia akan melihatnya (menerima balasannya). Dan barangsiapa yang mengerjakan kejahatan seberat dzarrah pun niscaya dia akan melihatnya (menerima balasannya) (QS Az-Zalzalah: 7-8).

Dari sudut pandang ilmu fiqih, kegiatan ekonomi bukanlah termasuk bab ibadah mandhah, melainkan bab mu’amalah. Oleh karena itu, berlaku kaidah fiqih yang menyatakan bahwa Al-ashl fi al-mu’amalah (ghayr al-‘ibadah] al-ibadah, illa idza ma dalla al-dalil ala khilafihi, yakni suatu perkara muamalah pada dasarnya diperkenankan (halal) untuk dijalankan, kecuali jika ada bukti larangan dari sumber agama (Kitab dan Sunnah). Oleh karena itu, kita tidak dibenarkan melarang sesuatu yang dibolehkan Allah, sebagaimana kita tidak boleh pula membolehkan sesuatu yang dilarang Allah.

Secara umum, batasan tersebut berupa larangan yang meliputi tindakan yang bersifat menzalimi orang lain yang antara lain dapat terjadi pada riba, sisi permintaan (bay’ najasy), sisi penawaran (ihtikar), tadlis, dan taghrir.

Ilmu Ekonomi Islami adalah sebuah sistem ekonomi yang menjelaskan segala fenomena tentang perilaku pilihan dan pengambilan keputusan dalam setiap unit ekonomi dengan memasukkan tata aturan syariah sebagai variabel independen (ikut memengaruhi segala pengambilan keputusan ekonomi). Dengan demikian, segala ilmu ekonomi kontemporer yang telah ada bukan berarti tidak sesuai dengan ilmu ekonomi islami dan juga tidak berarti semuanya sesuai dengan ilmu ekonomi islami. Selama teori yang ada sesuai dengan asumsi dan tidak bertentangan dengan hukum syariah, maka selama itu pula teori tersebut dapat dijadikan sebagai dasar untuk membentuk teori ekonomi islami.

Para ahli ekonomi Barat menganggap ekonomi Islam hanya sekedar angan-angan dan tidak lebih dari sekedar wacana cara menyelesaikan masalah ekonomi. Perbandingan yang fair seharusnya dilakukan seperti ini: teori dengan teori dan realitas dengan realitas. Artinya, teori ekonomi Islam seharusnya dibandingkan dengan teori ekonomi modern, sedangkan realitas ekonomi umat Islam dibandingkan dengan realitas umat-umat lain yang mengikuti sistem ekonom modern.

Dengan cara seperti ini, maka sebuah analisis dapat dibuat lebih fair mengapa jurang antara realitas aktual ekonomi kaum Muslimin dan teori ekonomi Islam tampak begitu dalam. Dari sini selanjutnya akan diperoleh jawabannya dalam tiga kemungkinan berikut, yaitu (i) teori ekonomi Islam lebih buruk daripada teori ekonomi konvensional karena tidak terbukti dalam kehidupan modern, (ii) teori ekonomi Islam lebih baik, tetapi dengan terpaksa atau tidak, umat Islam memilih untuk mengikuti ekonomi konvensional, dan (iii) teori ekonomi Islam lebih baik, tetapi kurang didukung oleh instrumen, sistem, atau kebijakan yang memfasilitasi aplikasi teori.

Kemungkinan pertama harus dibuktikan secara jujur dan ilmiah. Apa yang disebut teori ekonomi Islam di sini adalah seluruh pengetahuan dan konsepsi ekonomi yang sudah ditemukan sejak kehidupan Nabi Muhammad SAW dan kemudian secara sistematis dibangun oleh para fuqaha masa lalu dan para ekonom Muslim kontemporer termasuk juga jika berkolaborasi dengan para fuqaha masa kini.

Dikatakan demikian, karena ekonomi Islam yang dikenal sekarang pada dasanya adalah kelanjutan dari bangunan pengetahuan ekonomi yang sudah dimiliki sejak kebudayaan dan peradaban Islam itu lahir. Memang sejak masa Nabi saw hingga masa kejayaan Islam dulu tidak dikenal istilah ilmu ekonomi Islam. Tetapi premis-premis yang telah dirumuskan oleh para fuqaha dalam fiqh al-mu’ammalat itu menyerupai konsepsi tentang pengertian teori ekonomi Islam.

Daftar Pustaka:

Al-Syatibi. 2003. Al-Muawafaqat Fi Ushul al-Syari’ah. Dar al-Kutub al-Ilmiyah: Beirut

Huda, Nurul. 2003. Ekonomi Makro Islam: Pendekatan Teoritis, Prenada Media: Jakarta

Hoetoro, Arief. 2007. Ekonomi Islam: Pengantar Analisis Kesejarahan dan Metodologi. Bayumedia Publishing: Malang

Lihasanah, Ahsan. 2008. Al-Fiqh al-Maqashid ‘Inda al-Imami al-Syatibi. Dar al-Salam: Mesir

Wahhab Khallaf, Abdul. 1994. Ilmu Ushul Fiqh. Dina Utama: Semarang

Yusuf Al-Qardhawi, Fikih Maqashid Syari’ah, Pustaka al-Kautsar: Jakarta, 2007


Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *