Pokok-pokok Politik Islam Oleh Snouck Hurgronje

Siapakah Snouck Hurgronje?

Christian Snouck Hurgronje adalah tokoh orientalis yang terkenal karena menjalankan teori resepsi dan politik Islam di jaman kolonial Belanda di Indonesia. Snouck Hurgronje bertugas menyelidiki peraturan-peraturan Islam yang berlaku Indonesia untuk selanjutnya ia memasukkan hasil penelitiannya sebagai garis-garis besar kebijaksanaan Pemerintah Hindia Belanda dahulu. Tujuannya jelas, yaitu untuk menghadapi dan mengendalikan Islam di Indonesia.

Sebagai penasehat Pemerintah Hindi Belanda dalam bahasa Timur dan hukum Islam, peranan Snouck Hurgronje sangat besar. Melalui pengetahuan Islam yang dikuasainya, Snouck Hurgronje telah berhasil menyemaikan benih teori resepsi dan meneruskan Politik Islam yang dijalankan oleh pemerintah Kolonial Belanda di Indonesia.

Politik Islam yang disarankan oleh Snouck Hurgronje diterima dan dilaksanakan oleh pemerintah kolonial Belanda. Pelaksanaan Politik Islam Snouck Hurgronje membawa pengaruh buruk terhadap perkembangan Islam dan Hukum Islam di Indonesia. Pokok-pokok Politik Islam yang disusun oleh Snouck Hurgronje adalah sebagai berikut:

Kebijakan Bidang Ubudiyah

Mengenai urusan ubudiyah atau ibadah dalam hubungan manusia dengan Tuhan, menurut Snouck Hurgronje pemerintah Hindia Belanda harus memberikan kemerdekaan seluas-luasnya kepada orang-orang Islam Indonesia untuk melaksanakannya. Kalau kemerdekaan agama masyarakat Indonesia tidak diganggu, tidak akan terjadi apa-apa. Politik Islam menurut Snouck Hurgronje, kalau orang Islam dilarang melakukan ibadah agamanya, mereka akan menjadi sangat fanatik.

Kebebasan dalam menjalankan ibadah akan menghasilkan jiwa yang merdeka. Kalau mereka merasa merdeka, maka mereka akan lalai dengan sendirinya, atau sekurang-kurangnya mereka tidak akan merasa diperintah oleh bangsa yang beragam lain. Pemikiran Snouck Hurgronje ini terbukti sampai saat ini banyak masyarakat Indonesia yang memiliki kebebasan beribadah sampai kebablasan.

Kebijakan Bidang Muamalah

Pelaksanaan Politik Islam dalam urusan muamalah atau hubungan antara manusia dengan manusia lain dalam kehidupan bermasyarakat, Snouck Hurgronje menyarankan pemerintah Kolonial Hinda Belanda harus menghormati lembaga-lembaga hukum yang telah ada, sambil membuka kesempatan kepada orang-orang Islam untuk berjalan secara perlahan-lahan ke arah pemikiran bangsa Belanda.

Snouck Hurgronje berpendapat bahwa kalau anak-anak Islam diberi pendidikan Barat yang menjauhkan mereka dari agamanya, maka mereka akan terlepas dari genggaman unsur-unsur Islam. Dengan demikian, besar harapan mereka akan menyatukan perasaan dengan golongan yang memerintah mereka dan terjadi asosiasi peradaban, kebudayaan dan politik antara warga pribumi dan Pemerintah Kolonial Belanda.

Kebijakan Bidang Politik

Snouck Hurgronje menyatakan segala urusan yang berhubungan dengan politik harus ditolak. Pemerintah Hindia Belanda harus memberantas cita-cita yang bersifat Pan-Islamisme yang memungkinkan terbukanya hubungan pintu kekuatan dari bangsa asing lain terhadap warga pribumi agar melawan Pemerintah Kolonial Belanda. Untuk menangkal pengaruh kekuatan luar masuk ke wilayah Indonesia, Snouck Hurgronje mensyaratkan Pemerintah Hindia Belanda untuk menggunakan seluruh aparat dan alat kekuasaannya.

Itulah Pokok-pokok pemikiran Snouck Hurgronje mengenai Islam, hukum Islam dan umat Islam di Indonesia. Pokok-pokok pemikiran Snouck Hurgronje seperti tersebut di atas dikenal sebagai Politik Islam atau Islam Policy Pemerintah Hindia Belanda dalam mengendalikan dan menghadapi umat Islam di Indonesia.

Referensi: Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia oleh Prof. H. Mohammad Daud Ali, S.H.

  • The Creation of a Religion: Islam

Komentar

2 tanggapan untuk “Pokok-pokok Politik Islam Oleh Snouck Hurgronje”

  1. Avatar Muhammad Hasan
    Muhammad Hasan

    Biarpun Islam dibasmi dengan cara apapun, agama Allah ini akan tetap menjadi agama saya sampai akhir jaman. Amin.

  2. Avatar Thomas Panetta
    Thomas Panetta

    Hurgronje memasukkan hukum adat ke dalam hukum nasional. Namun itu tdk mampu menggeser hukum agama yg telah menjadi darah daging penduduk Nusantara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *