Masyarakat muslim Dusun Guwo telah melaksanakan musyawarah bersama pada malam ini, Ahad 6 Mei 2018. Musyawarah dilaksanakan di teras Masjid Baitussalam sejak pukul delapan malam. Musyawarah diikuti oleh perwakilan ta’mir masjid dan ta’mir empat musholla atau langgar yang ada di Dusun Guwo. Sebanyak 60 orang masyarakat Guwo telah memenuhi serambi masjid.
Musyawarah ini dilaksanakan dengan tujuan menyatukan pemahaman bersama antar pengurus masjid dan para pengurus musholla terkait jadwal imam sholat tarawih, tanda buka puasa bersama, aturan patrol keliling desa, hingga jadwal tadarus kelompok putra dan putri. Berikut ini hasil musyawarah warga terkait kegiatan ibadah selama bulan Ramadhan dan Syawal.
1. Sholat tarawih dilarang menggunakan pengeras suara speaker atas.
Aturan ini memperbolehkan sholat tarawih penggunaan pengeras suara berupa speaker di dalam masjid, bukan speaker yang diletakkan di atas masjid dan suaranya tersebar luas dan keras. Tujuan peraturan ini adalah supaya jamaah masjid bisa berkonsentrasi ibadah dengan tenang. Persaingan kecepatan gerak sholat antar masjid dan antar musholla bisa dicegah melalui kebijakan ini. Bukan hanya masalah khusyu’nya sholat, tetapi juga untuk memberikan kesempatan bagi warga non muslim untuk beristirahat lebih tenang.
2. Tadarus putra dan putri terpisah jam.
Kesepakatan kedua adalah jadwal tadarus putra dan tadarus putri selama bulan Ramadhan. Musyawarah memutuskan tadarus putra dilaksanakan setelah tarawih dari jam 20.00 sampai jam 22.00 WIB. Sedangkan tadarus putri dilakukan pukul 04.30 sampai pukul 10.00 selama bulan puasa. Untuk tadarus sahur dilaksanakan tim putra dari pukul 03.00 sampai pukul 04.00 WIB. Jamaah putri dilarang keluar pada malam hari untuk menghindari timbulkan fitnah di kalangan masyarakat muslim. Selain itu, dengan aturan ini remaja putra diuntungkan karena mereka memiliki kesempatan lebih banyak untuk menunjukkan eksistensi dirinya di tengah kehidupan masyarakat.
3. Patrol keliling desa dibatasi waktu peredarannya.
Kelompok penabuh musik patrol pun telah diatur jadwal kelilingnya supaya tidak mengganggu waktu istirahat warga. Grup patrol diperbolehkan beredar di jalan-jalan kampung mulai pukul 02.00 sampai pukul 04.00 WIB. Masih teringat dengan jelas kejadian bentrok dua grup patrol di Kecamatan Mojowarno tahun lalu. Aktifitas bermain musik yang semula bertujuan membangunkan orang untuk makan sahur malah berubah jadi adu fisik yang berakhir di meja pengadilan.
Selain menghasilkan beberapa kesepakatan di atas, musyawarah malam ini juga setuju untuk memilih musholla Baiturrohman sebagai tuan rumah lomba takbir keliling. Peserta musyawarah juga setuju untuk mendatangkan pembicara dari luar desa. Semoga rencana yang sudah disusun ini bisa memberikan manfaat dan keberkahan selama ibadah di bulan suci Ramadhan.
Tinggalkan Balasan ke Pamuji Batalkan balasan