Peraturan Perundangan dan Struktur Pemerintahan Kerajaan Majapahit

Apa kabar teman-teman blogger Jombang? The Jombang Taste hadir kembali menyapa komunitas blogger Jombang dengan artikel sejarah Kerajaan Majapahit. Kejayaan Majapahit telah mengundang minat banyak ilmuwan untuk mempelajari hukum yang digunakan raja dalam memimpin rakyat dan memajukan kerajaan. Referensi kali ini masih dari buku Mengenal Kepurbakalaan Majapahit di Daerah Trowulan yang diterbitkan oleh Pusat Informasi Majapahit.

Disebutkan dalam buku tersebut bahwa untuk mengatur kehidupan rakyatnya, kerajaan Majapahit telah memiliki sejumlah peraturan yang terkumpul dalam Kitab Perundangan-undangan. Kitab tersebut berisi baik tentang hukum pidana maupun hukum perdata. Peraturan tersebut berlaku bagi setiap orang. Hal ini dapat di lihat dari pasal 6 Kitab Agama yang berbunyi “Hamba raja mesti ia mentri sekalipun jika menjalankan dusta, corah dan tatayi akan dikenakan pidana pati”.

Selain itu, menurut Kitab Perundang-undangan Majapahit pasal 259 dan 261 berbunyi “barang siapa menelantarkan sawah dan ternaknya akan dikenakan denda atau diperlakukan sebagai pencuri dan dikenakan pidana mati”. Latar belakang peraturan ini kemungkinan disebabkan karena Hayam Wuruk sadar bahwa penggarapan sawah dan pemeliharaan ternak yang baik dapat mempengaruhi perekonomian rakyat dan negara.

Selain mengatur hak dan kewajiban warga, hukum yang berlaku di Kerajaan Majapahit juga mengatur struktur Pemerintahan Majapahit. Sebagai kerajaan yang besar, Majapahit mempunyai aparat pemerintahan yang lengkap. Raja mempunyai banyak pembantu sebagai pelaksana. Hirarki pemerintahan kerajaan Majapahit terdiri dari raja, kumararaja, rakyan mahamantri katrini, rakyan mahamantri ri pakiran-kiran, dharmadyaksa, dan dharmopapati.

Raja merupakan pemegang pucuk pimpinan kerajaan. Raja memimpin dibantu oleh Yuwaraja atau Kumararaja, yaitu jabatan yang diduduki oleh putra dan putri raja. Kemudian terdapat jabatan Rakyan mahamantri Katrini, yaitu dewan yang bertugas melaksanakan politik negara. Rakyan Mahamantri ri Pakiran-kiran juga merupakan dewan ini juga melaksanakan politik negara. Untuk urusan agama, Kerajaan Majapahit memiliki pejabat Dharmadyaksa dan Dharmopapati.


Comments

2 tanggapan untuk “Peraturan Perundangan dan Struktur Pemerintahan Kerajaan Majapahit”

  1. Artikel yang sangat menarik dan sangat bermanfaat, terima kasih

  2. Avatar Rajwa Rafi
    Rajwa Rafi

    Aku bangga jadi wong jowo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *