Siapakah yang berkewajiban membela negara? Apakah usaha pembelaan negara hanya dapat dilakukan oleh anggota militer? Apa saja bentuk tindakan dalam rangka membela negara? Mari kita bahas selengkapnya. Untuk menyelenggarakan upaya pembelaan negara pemerintah telah menetapkan kebijakan melalui penetapan Undang-undang No. 3 tahun 2002 tentang pertahanan negara.
Dalam pasal 9 ayat 2 undang-undang tersebut dinyatakan bahwa keikutsertaan warga negara dalam upaya pembelaan negara diselenggarakan melalui pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran secara wajib, pengabdian sebagai prajurit TNI secara suka rela atau wajib, dan pengabdian sesuai dengan profesinya. Sehingga bisa kita simpulkan bahwa setiap warga negara memiliki kewajiban untuk membela negaranya.
Pertama, membela negara dengan melaksanakan pendidikan kewarganegaraan. Pendidikan kewarganegaraan menjadi salah satu upaya penyelenggaraan bela negara karena sesuai dengan Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional yang menjelaskan bahwa pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan (nasionalisme) dan cinta tanah air ( patriotisme ). Para guru dan pendidik di lembaga pendidikan menempati posisi ini.
Kedua, usaha membela negara dengan mengikuti pelatihan dasar kemiliteran secara wajib. Pelatihan dasar kemiliteran bukan hanya diikuti oleh TNI melainkan juga oleh para mahasiswa di perguruan tinggi. Para mahasiswa tersebut mendapat pelatihan dasar kemiliteran yang kemudian terbentuk dalam wadah organisasi Resimen mahasiswa (MENWA ). Kebijakan mengikuti Wajib Militer (wamil) telah berlaku di sejumlah negara di dunia. Indonesia saat ini belum memberlakukan peraturan wajib militer.
Ketiga, bentuk pembelaan negara dengan cara mengabdi sebagai prajurit TNI secara suka rela atau wajib. Peranan TNI sangat penting dalam rangka membela dan mempertahankan serta menjaga keamanan Negara dan bangsa. Segenap prajurit TNI harus siap sedia untuk terpanggil kapan dan dimanapun mereka ditugaskan untuk menjaga, mengawal negara dan bangsa. Kelompok militer dan TNI inilah yang sering dipandang memiliki kewajiban utama membela negara, padahal kewajiban bela negara berlaku untuk semua kalangan rakyat.
Keempat, usaha membela nama baik dan harga diri negara melalui pengabdian sesuai dengan profesinya. Pengabdian warganegara yang mempunyai profesi tertentu untuk kepentingan pertahanan negara termasuk dalam menanggulangi dan atau memperkecil akibat yang ditimbulkan oleh perang, bencana alam, atau bencana lainnya. Siapapun Anda dan apapun pekerjaan Anda, Anda memiliki tanggungjawab yang sama untuk membela negara dengan cara menekuni profesinya masing-masing.
Peran Serta Usaha Pembelaan Negara
Peran serta warga negara dalam usaha bela negara merupakan satu hal yang penting. Peran tersebut dilakukan untuk menghadapi berbagai tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan bangsa dan negara baik yang berasal dari luar maupun dalam. Untuk itu, perlu kita mengidentifikasi berbagai ancaman, tantangan maupun gangguan tersebut sehingga warga negara memiliki strategi dalam menghadapinya sebagai wujud peran serta dalam usaha pembelaan negara.
Keikutsertaan setiap warganegara dalam usaha pembelaan negara bukan hanya merupakan hak tetapi juga kewajiban yang harus dipenuhi. Tingkatan kewajiban tersebut bervariasi sesuai dengan kedudukan dan tugas masing-masing. Uraian berikut akan disajikan contoh-contoh tindakan upaya membela negara dari masing-masing komponen bangsa.
Upaya membela negara yang paling nampak diperankan oleh TNI sejak perang kemerekaan sampai masa reformasi saat ini. Contoh-contoh tindakan upaya membela negara yang dilakukan TNI antara lain menghadapi ancaman agresi Belanda, menghadapi ancaman gerakan federalis dan separatis APRA, RMS, PRRI/PERMESTA, Papua merdeka, separatis Aceh (GSA), melawan PKI, dan DI/TII.
Demikian pula POLRI telah melakukan upaya membela negara terutama yang berkaitan dengan ancaman yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, seperti kerusuhan, penyalah gunaan narkotika, konflik komunal, dan sebagainya. Hal-hal tersebut jika dibiarkan akan mengganggu keselamatan bangsa dan negara.
Sekarang mari kita kaji contoh-contoh tindakan yang menunjukkan upaya membela negara yang dilakukan warga negara selain TNI dan POLRI. Dilihat dari aspek historis perjuangan bangsa kita, terdapat beberapa contoh tindakan usaha pembelaan negara yang dilakukan komponen rakyat, diantaranya adalah kelaskaran yang kemudian dikembangkan menjadi barisan cadangan pada periode perang kemerdekaan ke I.
Kemudian pada periode perang kemerdekaan ke II ada organisasi Pasukan Gerilya Desa (Pager Desa) termasuk mobilisasi pelajar sebagai bentuk perkembangan dari barisan cadangan. Pada tahun 1958 – 1960 muncul organisasi Keamanan Desa (OKD) dan Organisasi Perlawanan Rakyat (OPR) yang merupakan bentuk kelanjutan Pager Desa. Lalu, pada tahun 1961 dibentuk Pertahanan Sipil, perlawanan rakyat, keamanan rakyat, sebagai bentuk penyempurnaan dari OKD/OPR.
Kemudian berdasarkan UU RI Nomor 20 tahun 1982 tentang ketentuan-ketentuan pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia (telah diganti dengan UURI Nomor 3 tahun 2002) ada organisasi yang disebut rakyat Terlatih dan anggota Perlindungan Masyarakat ( LINMAS ). Semoga artikel ini bisa memberi inspirasi untuk Anda dalam usaha meningkatkan kesadaran diri dalam membela negara.
Referensi: Medali MGMP Kabupaten Jombang
Tinggalkan Balasan