Kategori: Hukum Islam

  • Apakah Pawai Karnaval Sesuai Syariat Islam?

    Apakah Pawai Karnaval Sesuai Syariat Islam?

    Pertanyaan mengenai kesesuaian pawai karnaval dengan syariat Islam memang sering muncul dalam diskusi keagamaan. Dalam konteks Indonesia, karnaval seringkali diadakan untuk merayakan berbagai peristiwa penting, baik yang bersifat nasional maupun keagamaan. Sejarah karnaval sendiri memiliki akar yang beragam, mulai dari tradisi keagamaan di Eropa hingga perayaan yang lebih sekuler dan umum.

    Dari perspektif Islam, setiap aktivitas yang dilakukan oleh umat Muslim haruslah sesuai dengan prinsip-prinsip syariat. Hal ini termasuk dalam hal mengadakan atau berpartisipasi dalam sebuah karnaval. Menurut beberapa sumber, ada beberapa aspek yang perlu dipertimbangkan ketika menilai kesesuaian karnaval dengan syariat Islam, seperti asal-usul karnaval, jenis kegiatan yang dilakukan selama karnaval, dan nilai-nilai yang dipromosikan melalui karnaval tersebut.

    Sejarah karnaval yang berasal dari tradisi keagamaan non-Islam mungkin memerlukan penilaian lebih lanjut dari para ulama untuk menentukan apakah elemen-elemen tersebut dapat disesuaikan dengan nilai-nilai Islam. Di sisi lain, jika karnaval diadakan dengan tujuan yang baik, seperti mempromosikan seni dan budaya lokal, serta dilakukan dengan cara yang tidak bertentangan dengan syariat, maka bisa jadi hal tersebut diperbolehkan dalam Islam.

    Dalam praktiknya, banyak karnaval di Indonesia yang diadakan oleh organisasi-organisasi Islam dan bahkan dihadiri oleh tokoh-tokoh agama, menunjukkan bahwa ada ruang untuk mengadakan karnaval yang sesuai dengan syariat Islam. Misalnya, karnaval yang merayakan tahun baru Hijriyah atau Maulid Nabi seringkali diisi dengan kegiatan yang mengedepankan nilai-nilai keislaman, seperti pembacaan shalawat dan cerita tentang Nabi Muhammad SAW.

    Namun, penting untuk diingat bahwa dalam setiap karnaval, para peserta dan penonton harus tetap memperhatikan etika dan tata cara yang sesuai dengan ajaran Islam, seperti menjaga pandangan, berpakaian yang sopan, dan menghindari perbuatan yang dapat merugikan orang lain.

    Secara keseluruhan, apakah pawai karnaval sesuai dengan syariat Islam atau tidak sangat bergantung pada konteks dan cara pelaksanaannya. Oleh karena itu, sangat penting bagi umat Islam untuk berkonsultasi dengan para ulama dan ahli fiqih yang kompeten untuk mendapatkan panduan yang lebih jelas dan tepat dalam hal ini. Dengan demikian, umat Islam dapat merayakan dan berpartisipasi dalam karnaval dengan cara yang tidak hanya menyenangkan tetapi juga sesuai dengan ajaran agama mereka.

  • Respon Pemerintah Indonesia terhadap Peretasan Data Nasional

    Respon Pemerintah Indonesia terhadap Peretasan Data Nasional

    Peretasan data nasional yang terjadi di Indonesia telah menimbulkan kekhawatiran yang luas di kalangan masyarakat dan pemerintah. Dalam menghadapi situasi ini, pemerintah Indonesia, melalui berbagai lembaga, telah mengambil langkah-langkah penting untuk mengatasi masalah dan mencegah kerusakan lebih lanjut.

    Pertama, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) telah mengidentifikasi serangan ransomware yang menyebabkan gangguan pada Pusat Data Nasional Sementara (PDNS). Ransomware, yang dikenal sebagai Brain Cipher, telah mengenkripsi data dan meminta tebusan sebesar 8 juta dolar AS. Pemerintah dengan tegas menyatakan bahwa mereka tidak akan membayar tebusan tersebut, menunjukkan sikap keras terhadap tindakan pemerasan siber.

    Kedua, Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) telah berupaya merancang desain perlindungan data dan mengujinya dengan simulasi berkala untuk meningkatkan keamanan siber. Ini merupakan langkah proaktif untuk memastikan bahwa infrastruktur data nasional lebih tahan terhadap serangan di masa depan.

    Ketiga, telah dilakukan upaya pemulihan data jangka pendek, dengan target penyelesaian pada akhir Juli. Ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memperbaiki kerusakan yang disebabkan oleh peretasan dan memulihkan layanan publik yang terdampak sesegera mungkin.

    Keempat, pemerintah juga telah melakukan investigasi menyeluruh bersama dengan Cyber Crime Kepolisian RI (Polri) dan KSO Telkomsigma untuk mengumpulkan bukti forensik dan mengatasi dampak dari serangan tersebut. Investigasi ini penting untuk memahami bagaimana peretasan terjadi dan mengambil langkah-langkah pencegahan di masa depan.

    Kelima, pemerintah telah berkomunikasi dengan publik mengenai kemajuan upaya yang dilakukan. Misalnya, layanan imigrasi yang terdampak sudah beroperasi dengan normal, menunjukkan bahwa beberapa layanan telah berhasil dipulihkan.

    Keenam, pemerintah telah mengakui bahwa peretasan ini adalah salah satu yang “paling parah” dalam daftar panjang peretasan data pemerintah. Pengakuan ini penting karena menunjukkan transparansi dan keseriusan pemerintah dalam menangani masalah keamanan siber.

    Kesimpulannya, respon pemerintah Indonesia terhadap peretasan data nasional telah mencakup berbagai aspek, dari penolakan pembayaran tebusan hingga upaya pemulihan dan peningkatan keamanan siber. Meskipun tantangan masih ada, langkah-langkah yang diambil menunjukkan komitmen pemerintah untuk melindungi data warganya dan memperkuat infrastruktur keamanan siber nasional. Ke depan, penting bagi pemerintah untuk terus meningkatkan transparansi dan kerjasama dengan berbagai pihak untuk memastikan keamanan data nasional yang lebih baik.

  • Asal-usul Perintah Qurban dalam Ajaran Agama Islam

    Asal-usul perintah qurban dalam ajaran agama Islam berkaitan dengan kisah Nabi Ibrahim AS dan putranya, Nabi Ismail AS. Kisah ini terdapat dalam Al-Quran surah As-Saffat ayat 99-113. Dalam kisah tersebut, Nabi Ibrahim AS bermimpi diperintahkan oleh Allah SWT untuk menyembelih putranya yang sangat dicintainya, Nabi Ismail AS, sebagai bukti ketaatannya kepada Allah SWT. Nabi Ibrahim AS pun menuruti perintah tersebut dan mengajak putranya untuk bersiap-siap.

    Nabi Ismail AS yang juga taat kepada Allah SWT dan ayahnya, menyetujui rencana tersebut dan meminta ayahnya untuk melaksanakannya dengan cepat agar tidak berubah pikiran. Ketika Nabi Ibrahim AS hendak menyembelih putranya, Allah SWT menggantikan Nabi Ismail AS dengan seekor domba yang disembelih sebagai qurban. Allah SWT pun memberikan pujian dan penghargaan kepada Nabi Ibrahim AS dan Nabi Ismail AS atas pengorbanan dan kesabaran mereka.

    Kisah ini mengajarkan kita tentang nilai-nilai qurban, yaitu rela berkorban untuk Allah SWT, taat kepada perintah-Nya, sabar menghadapi ujian-Nya, dan bersyukur atas nikmat-Nya. Perintah qurban dalam ajaran agama Islam adalah salah satu bentuk ibadah yang dianjurkan bagi umat Muslim yang mampu untuk melakukannya setiap tahun pada hari raya Idul Adha. Dengan menyembelih hewan qurban, kita mengingat kembali kisah Nabi Ibrahim AS dan Nabi Ismail AS, serta berbagi dengan orang-orang yang membutuhkan.

    Qurban juga merupakan cara kita untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan mengharapkan ridha-Nya. Hal ini sesuai dengan hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Imam Muslim: “Tidak ada amalan yang lebih dicintai oleh Allah pada hari raya Idul Adha selain menyembelih hewan qurban.

    Sesungguhnya hewan qurban itu akan datang pada hari kiamat dengan tanduk-tanduknya, bulu-bulunya, dan kuku-kukunya. Dan sesungguhnya darah hewan qurban itu akan sampai kepada Allah sebelum jatuh ke tanah. Maka berbahagialah kalian dengan (pahala) qurban kalian.”

  • Pro dan Kontra Praktek Pengobatan Alternatif Ningsih Tinampi di Pandaan, Pasuruan, Jawa Timur

    Logo Hukum Syariah Islam
    Logo Hukum Syariah Islam

    Penulis mengenal nama Ningsih Tinampi secara tidak sengaja dari sosial media YouTube pada 4 Januari 2020 lalu. Penulis sudah setahun ini tidak pernah menyaksikan tayangan televisi. Meskipun di rumah sudah ada televisi namun tidak pernah dinyalakan. Awalnya penulis sedang mencari tayangan live streaming Youtube tentang kejuaraan bulutangkis Malaysia Master pekan lalu. Namun ternyata muncul rekomendasi video yang muncul justru akun Ningsih Tinampi. (lebih…)

  • Haram Nonton KARMA! Itu Hasil Konferwil PWNU Jawa Timur 2018 di Lirboyo

    Logo Hukum Syariah Islam
    Logo Hukum Syariah Islam

    Konferensi Wilayah (Konferwil) PWNU Jawa Timur telah digelar di Lirboyo selama dua hari, yaitu 28-29 Juli 2018. Rois Syuriah terpilih dalam Konferwil tahun ini adalah KH. Anwar Manshur. Sedangkan Ketua Tanfidhiyah terpilih adalah Dr. KH. Marzuki Mustamar. Masyarakat banyak menanti sepak terjang Nahdhatul Ulama dalam menyikapi masalah terkini di masyarakat. Bagian penting yang ditunggu warga NU Jawa Timur dalam Konferwil adalah Hasil Keputusan Bahtsul Masail Waqi’iyyah Konferwil PWNU Jawa Timur 2018 di Pondok Pesantren Lirboyo Kediri pada 15-16 Dzulqo’dah 1439 H atau 28-29 Juli 2018. (lebih…)

  • Perspektif Hukum Ekonomi Dan Peranan Hukum Dalam Pembangunan Nasional

    Pengertian Contoh dan Syarat Peraturan
    Pengertian, Contoh dan Syarat Peraturan

    Dewasa ini telah terjadi perkembangan pemikiran tentang ilmu hukum itu sendiri. Jika literatur lama kita melihat pembagian secara klasik hukum material dan hukum formal. Hukum material terbagi dalam hukum privat, hukum pidana, hukum tata negara, hukum administrasi, cabang dan ranting dari setiap bagian ilmu hukum tersebut, seperti misalnya hukum ekonomi. (lebih…)

  • Inilah Pahala dan Manfaat Berwudlu Yang Harus Muslim Ketahui

    Teruslah berdakwah sampai Allah berkata saatnya pulang.
    Teruslah berdakwah sampai Allah berkata saatnya pulang.

    Orang yang menyempurnakan wudlunya akan mendapat pahala yang luar biasa. Selain menjadi sahnya shalat, di akhirat nanti wajahnya akan bersinar terang bagaikan bulan purnama akibat dari bekas wudlunya itu. (lebih…)

  • Ketika Santet dan Kumpul Kebo Masuk Dalam KUHP di Indonesia

    The Law Sign - Lambang Penegakan Hukum di Indonesia
    The Law Sign – Lambang Penegakan Hukum di Indonesia

    Beberapa waktu lalu Pemerintah Indonesia membuat gebrakan terbaru dalam bidang hukum. Perilaku kriminalitas santet dan kumpul kebo dapat diancam masuk penjara. Hal tersebut tertuang dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Saat pertama kali mendengar berita tersebut saya langsung tersenyum. Apakah hakim bisa menjatuhkan putusan terhadap para dukun santet? Sejak kapan aparat penegak hukum bisa menghadirkan bukti dan saksi terhadap kasus yang terkait dengan aktifitas supranatural? (lebih…)