Apakah Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional di Indonesia?

Gambar Uang Dinar - Apakah Ekonomi Islam berperan sebagai pilihan sistem ekonomi atau memang telah menjadi solusi masalah keuangan dunia
Gambar Uang Dinar – Apakah Ekonomi Islam berperan sebagai pilihan sistem ekonomi atau memang telah menjadi solusi masalah keuangan dunia

Bagaimana kabar kawan blogger Jombang hari ini? The Jombang Taste menyapa Anda melalui artikel Ekonomi Islam seri Perbankan Syariah. Kali ini kita akan membahas pengertian bank syariah dan perbedaan antara bank syariah dan bank konvensional. Sadarkah Anda bahwa perbankan syariah telah tumbuh subur di Indonesia selama dua dekade terakhir? Sejarah panjang pendirian bank syariah di Indonesia dimulai dengan berdirinya Bank Muamalat Indonesia (BMI) tahun 1994. Setelah itu, banyak bank konvensional membuka kantor layanan bank syariah di berbagai wilayah di tanah air.

Pengertian Bank Syariah

Apakah pengertian bank syariah? Bank syariah adalah bank yang melaksanakan kegiatannya dengan prinsip dan aturan hukum Islam. UU No. 21 Tahun 2008 mendefinisikan bank syariah yaitu bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah dan berdasarkan jenisnya terdiri dari Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah. Secara umum, masyarakat Indonesia mengenal bank syariah sebagai bank Islam atau bank anti riba.

Antonio dan Perwataatmadja (2000) membedakan menjadi dua pengertian yaitu bank Islam dan bank yang beroperasi dengan prinsip syariah Islam. Bank Islam adalah bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip syariat Islam, yaitu bank yang secara operasional mengacu pada ketentuan-ketentuan Al-Qur’an dan Hadist. Landasan hukum operasional bank syariah adalah hukum agama (Al-Quran, Al-Hadit dan Ijtihad) dan hukum negara (Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Bank Indonesia, dan lainn-lain).

Sesuai dengan ketentuan umum pasal 11 UU No. 3 tahun 2004 tentang perbankan prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana atau pembiayaan kegiatan usaha dan kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai syariah, antara lain pembiayaan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan dengan prinsip penyertaaan modal (musyarakah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), dan pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah).

Menurut Rodoni (2008) mengemukakan bahwa pengertian bank syariah yang relevan adalah bank bagi hasil. Secara umum pengoperasian bank syariah sama dengan bank konvensional tetapi hal yang membedakannya hanyalah bunga karena di dalam bank syariah diharamkan karena tidak sesuai dengan syariat Islam. Bank syariah memang tidak menggunakan konsep bunga, tetapi bukan berarti dalam bank syariah tidak mengenal beban kepada nasabah yang menikmati jasanya. Beban tetap ada dalam bank syariah tetapi cara pengenaannya berbeda dibanding dengan bank konvensional.

Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional

Lalu, apakah perbedaan antara bank syariah dan bank konvensional yang beroperasi di Indonesia? Perbedaaan umum antara bank syariah dan bank konvensional menurut Antonio (2001) dijelaskan sebagai berikut. Pertama, bank syariah melakukan investasi halal saja sedangkan bank konvensional melakukan investasi tidak melihat faktor kehalalannya. Kedua, bank syariah melayani nasabah dengan prinsip bagi hasil, jual-beli dan sewa sedangkan bank konvensional memakai perangkat bunga (riba). Ketiga, bank syariah beroperasi dengan tujuan profit dan falah oriented sedangkan bank konvensional beroperasi untuk tujuan profit oriented. Keempat, hubungan bank syariah dengan nasabah adalah kemitraan sedangkan hubungan bank konvensional dengan nasabah dalam bentuk debitor-kreditor. Kelima, perbedaan berikutnya adalah dalam bank syariah terdapat Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang bertugas mengawasi penghimpunan dan penyaluran dana sedangkan dalam bank konvensional tidak terdapat dewan sejenis.

Dalam beberapa hal, bank konvensional dan bank syariah memiliki persamaan, terutama dalam sisi teknis penerimaan uang, mekanisme transfer, tekhnologi komputer yang digunakan, syarat-syarat umum memperoleh pinjaman atau pembiayaan seperti KTP, NPWP, proposal, laporan keuangan, dan sebagainya. Akan tetapi, terdapat banyak perbedaan mendasar diantara keduanya. Perbedaan itu menyangkut produk bank syariah yang ditawarkan, aspek legal, struktur organisasi, usaha yang dibiayai, dan lingkungan kerja (Antonio, 2001).

Demikian ulasan singkat The Jombang Taste mengenai perbedaan bank syariah dan bank konvensional. Semoga tulisan ini bisa menambah wawasan Anda terkait perkembangan ekonomi syariah di Indonesia.


Comments

3 tanggapan untuk “Apakah Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional di Indonesia?”

  1. Avatar Fatim
    Fatim

    Artikel bagus. Thanks mas.

  2. Avatar Audri
    Audri

    Bukan hanya riba dan non riba, tapi motif transaksinya itu yg berbeda.

  3. So far baru beda merek dan istilah saja. Sementara layanan masih sama.

Tinggalkan Balasan ke Husain Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *