Contoh Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia

Ya! Kami siap mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku.
Ya! Kami siap mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku.
Setiap hak asasi yg dimiliki sang insan dibatasi sang hak asasi insan lainnya. Dengan demikian tidak terdapat seseorang pun yg diperbolehkan melanggar hak asasi orang lain. Akan tetapi namun pada kenyataannya insan senang lupa diri, bahwa pada sekitarnya masih ada insan yg memiliki kedudukan yg sama menggunakan dirinya. Namun, manusia acapkali melanggar hak asasi sesamanya menggunakan alasan yg tidak jelas, sebagai akibatnya terjadilah pelanggaran HAM.
Bentuk pelanggaran HAM yg acapkali muncul umumnya terjadi pada 2 bentuk, yaitu diskriminasi dan penyiksaan.

Diskriminasi

Diskriminasi, yaitu suatu pembatasan, pelecehan atau pengucilan yg eksklusif juga tidak eksklusif didasarkan dalam pembedaan insan atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, jenis kelamin, bahasa, keyakinan & politik yg membuahkan pengurangan, defleksi atau penghapusan hak asasi manusia & kebebasan dasar pada kehidupan baik secara individual juga kolektif pada seluruh aspek kehidupan.

Penyiksaan

Penyiksaan merupakan suatu perbuatan yg dilakukan menggunakan benda tertentu atau bukan benda sebagai akibatnya menyebabkan rasa sakit atau penderitaan yg hebat baik jasmani juga rohani dalam seorang buat memperoleh pengakuan atau warta berdasarkan seorang atau orang ketiga.
Berdasarkan sifatnya pelanggaran bisa dibedakan sebagai 2, yaitu: pelanggaran HAM berat dan pelanggaran HAM ringan.

Pelanggaran HAM Berat

Pelanggaran HAM berat adalah pelanggaran HAM yg berbahaya & mengancam nyawa seseorang atau sekelompok orang. Jenis-jenis pelanggaran HAM berat mencakup kejahatan genosida & kejahatan kemanusian. Penanganan perkara pelanggaran HAM berat pada Indonesia diatur pada Undang-Undang RI Nomor 26 tahun 2000 mengenai Pengadilan HAM.

Pelanggaran HAM Ringan

Pelanggaran HAM ringan adalah pelanggaran HAM yg tidak mengancam keselamatan jiwa manusia, namun bisa berbahaya bila tidak segera ditanggulangi. Misalnya, kelalaian pada anugerah pelayanan kesehatan, pencemaran lingkungan yg disengaja & sebagainya. Di Indonesia, meskipun pemerintah sudah mengeluarkan peraturan perundang- undangan tentang HAM, tetapi pelanggaran HAM permanen selalu terjadi baik yg dilakukan sang pemerintah juga sang masyarakat sendiri.
Berikut ini beberapa perkara pelanggaran HAM yg pernah terjadi pada Indonesia:
1. Kerusuhan Tanjung Priok lepas 12 September 1984
Dalam perkara ini 24 orang meninggal dunia , 36 orang luka berat & 19 orang luka ringan. Keputusan majelis hakim perkara ini tetapkan 14 terdakwa seluruhnya dinyatakan bebas.
2. Penembakan mahasiswa Universitas Trisakti pada 12 Mei 1998
Dalam perkara ini korban yg mati merupakan Hery Hartanto, Elang Mulya Lesmana, Hendriawan, Hafidin Royan & Alan Mulyadi. Mahkamah Militer yg menyidangkan perkara ini memvonis 2 terdakwa menggunakan sanksi 4 bulan penjara, empat terdakwa divonis dua-lima bulan penjara & 9 orang anggota Brimob dipecat & dipenjara 3-6 tahun.
3. Penculikan aktivis pada April 1997-April 1999
Dalam perkara ini 20 orang aktivis dinyatakan hilang (9 orang antara lain sudah dibebaskan & 11 orang dinyatakan hilang). Mahkamah Militer memvonis komandan Tim Mawar Kopassus dengan hukuman 22 bulan penjara & dipecat berdasarkan TNI, empat orang terdakwa dipecat & divonis 20 bulan penjara, 3 orang terdakwa divonis 16 bulan penjara & 3 orang terdakwa divonis 12 bulan penjara.
4. Tragedi Semanggi I pada 13 November 1998
Dalam perkara ini 5 orang korban mati, yaitu Bernadus Irmawan, Teddy Mahdani Kusuma, Sigit Prsetyo, Muzamil joko Purwanto & Abdullah. Kemudian terjadi lagi peristiwa Semanggi II pada 24 September 1999 yg memakan 5 orang korban mati yaitu Yap Yun Hap, Salim Ternate, Fadli, Denny Yulian & Zainal. Dalam perkara ini DPR membatalkan rekomendasi sebelumnya yg mendorong penyelesaian melalui peradilan militer bukan peradilan peradilan HAM. Kemudian, berkas penyelidikan Komnas HAM atas perkara Semanggi ini masih disimpan pada Kejaksaan Agung & hingga kini belum terdapat langkah menyikapi hasil penyelidikan.
5. Pelanggaran HAM Timor Timur
Peristiwa ini ditandai menggunakan terjadinya 2 agresi yaitu agresi ke kediaman Uskup Belo yg memakan korban meninggal dunia 25 orang & agresi ke kediaman Manuel Carrascalao yg memakan korban meninggal dunia 12 orang. Dalam perkara ini majelis hakim tetapkan 18 terdakwa dinyatakan bebas, kecuali Eurico Guterres yg dinyatakan berasalah & divonis 10 tahun penjara.

Sumber: Halimi, Muhammad. 2019. Modul 5 PPG PGSD Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan