Pengertian Hak Asasi Manusia dan Ciri-ciri HAM

Pada artikel ini penulis membahas pengertian Hak Asasi Manusia (HAM).  Hal ini bertujuan supaya  Anda dapat mendefinisikan dan memaknai setiap hak yang dimiliki. Untuk dapat memahami pengertian HAM, ada baiknya perhatikan hal-hal berikut dengan seksama.

  1. Dalam Pembukaan  UUD  NRI  1945  aline  pertama  ditegaskan “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan   oleh   sebab   itu,   maka   penjajahan   di   atas   dunia   harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri- keadilan”.
  2. Pasal 28  A  UUD  NRI  1945  menyatakan  bahwa  “Setiap  orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya”.
  3. Di dalam kehidupan masyarakat ada pandangan yang menyatakan “Tiada seorang manusia pun yang hidup sengsara, ia akan selalu berusaha mencapai kesejahteraan bagi dirinya lahir maupun batin”

Apa makna ketiga kalimat tersebut? Jika Anda menyimaknya dengan seksama, maka dapat dipahami bahwa pada diri manusia selalu melekat tiga hal, yakni hidup, kebebasan dan kebahagian. Ketiga hal tersebut merupakan sesuatu yang sangat mendasar yang harus dimiliki oleh manusia.

Tanpa ketiga hal tersebut manusia akan hidup tidak terarah bahkan tidak akan menjadi seutuhnya. Sesuatu hak yang mendasar itu  dalam pengertian lain disebut hak asasi.  Dengan demikian secara sederhana hak asasi manusia itu adalah hak dasar manusia menurut kodratnya.

Darmodihardjo dalam Muladi (2007: 109) menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak dasar yang dibawa manusia sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa, yang sifatnya tidak boleh dilanggar oleh siapapun, dan yang seolah-olah merupakan suatu holy area. Perlu dipahami bahwa HAM tersebut tidaklah bersumber dari negara dan hukum, tetapi semata-mata bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa sebagai pencipta alam semesta beserta isinya, sehingga HAM itu tidak bisa dikurangi  (non derogable right).

Menurut Undang-Undang RI Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM, khususnya dalam Pasal 1 Ayat (1) menyatakan HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Selain itu, dalam Undang-Undang RI Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM   Pasal 1 ayat (2) juga dimuat tentang kewajiban dasar manusia, yaitu seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan tidak dilaksanakan tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya HAM.

Berdasarkan beberapa pemikiran tersebut, dapat disimpulkan bahwa hak asasi manusia merupakan hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia yang merupakan anugerah Tuhan Yang Maha  Esa.  Hak  dasar  tersebut  meliputi  hak  hidup,  hak kemerdekaan dan hak untuk mendapatkan kebahagian.

Dibandingkan  dengan  hak-hak  yang  lain,  HAM  memiliki  ciri-ciri  khusus, yaitu:

  1. Kodrati, artinya hak asasi manusia merupakan pemberian dari Tuhan kepada manusia agar hidup terhorma
  2. Hakiki, artinya hak asasi manusia adalah adalah hak asasi semua semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir.
  3. Universal,   artinya   hak   asasi   manusia   berlaku   untuk   semua   orang   tanpa memandang status, suku bangsa, gender atau perbedaan lainnya.
  4. Tidak dapat dicabut, artinya hak asasi manusia tidak dapat dicabut atau diserahkan kepada pihak lain.
  5. Tidak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik, atau hak ekonomi, sosial dan budaya.

Sumber: Halimi, Muhammad. 2019. Modul 5 PPG PGSD Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan