The Law Sign - Lambang Penegakan Hukum di Indonesia

Suasana Kebatinan dan Kerohanian Konstitusi Pertama Negara Indonesia

Undang-Undang Dasar 1945 merupakan konstitusi yang pertama bangsa Indonesia. Penyusunan konstitusi harus dapat dipahami maksud dan isinya karena tanpa pemahaman maksud dan isi dari konstitusi tersebut, konstitusi tidak berarti apa-apa. Untuk memahami apa maksud dan tujuan dari konstitusi tersebut kita harus mempelajari terjadinya mengetahui keterangan-keterangan dan mengetahui suasana teks tersebut diciptakan. Suasana kebatinan penyusunan konstitusi pertama merupakan latar belakang, bagaimana terjadinya teks UUD tersebut, bagaimana keterangan dan dalam suasana apa teks tersebut disusun.

UUD 1945 merupakan konstitusi yang pertama bangsa Indonesia yang terdiri dari bagian pembukaan, bagian batang tubuh dan bagian penutup.

Perayaan Kemerdekaan Indonesia Bersama Anak Yatim Jombang (9)
Perayaan Kemerdekaan Indonesia Bersama Anak Yatim Jombang – Photo by ARCHA

Bagian Pembukaan UUD 1945

Pembukaan UUD 1945 merupakan suasana kebatinan dari UUD 1945. Pembukaan UUD 1945 terdiri dari empat pokok pikiran yang pada hakikatnya merupakan penjelmaan asas kerohanian negara yaitu Pancasila.

1)       Pokok pikiran pertama merupakan penjelmaan sila ketiga Pancasila isinya negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

2)       Pokok pikiran kedua merupakan penjelmaan sila kelima pancasila. Isinya negara hendak mewujudkan keadilan sosial bangsa seluruh rakyat Indonesia.

3)       Pokok pikiran ketiga merupakan penjelmaan sila keempat Pancasila isinya negara yang berkedaulatan rakyat, berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan.

4) Pokok pikiran keempat merupakan penjelmaan sila kesatu. Isinya negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.

Keempat pokok pikiran UUD 1945 tersebut menunjukkan bahwa UUD 1945 sebagai konstitusi pertama negara Indonesia berdasar dan diliputi oleh nilai-nilai kerohanian yaitu ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan. Ketuhanan dan kemanusiaan memberikan ciri dan sifat konstitusi pertama negara Indonesia berasas kerohanian nilai-nilai religius, nilai moral dan kodrat manusia.

Suasana kerohanian persatuan dan kesatuan memberi sifat dan ciri konstitusi pertama negara Indonesia merupakan suatu satu kesatuan dengan peraturan perundang-undangan lainnya, sehingga merupakan suatu kesatuan tertib hukum nasional Indonesia. Sementara suasana kerohanian keadilan memberikan ciri dan sifat bahwa konstitusi pertama negara Indonesia berdasarkan nilai-nilai keadilan, kemanusiaan, dan keadilan dalam hidup bersama baik dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Pembukaan UUD 1945 memuat prinsip-prinsip, asas-asas dan tujuan dari bangsa Indonesia. Dari prinsip-prinsip, asas dan tujuan-tujuan dari bangsa Indonesia tersebut terkandung nilai-nilai antara lain:

1)   Pembukaan UUD 1945 merupakan pernyataan kemerdekaan yang terperinci karena terkandung suatu persatuan tentang nilai hak kodrat manusia yaitu hak yang merupakan pemberian dari Tuhan Yang Maha Esa yang melekat pada manusia sebagai makhluk Individu dan sosial.

2)   Pembukaan UUD 1945 merupakan pernyataan   kembali   Proklamasi Kemerdekaan yang isinya merupakan pengakuan nilai religius dan nilai moral.

3)   Pembukaan UUD 1945 memuat prinsip-prinsip pokok kenegaraan yaitu tentang tujuan negara, ketentuan di dalamnya UUD negara bentuk negara, dan dasar filsafat negara yang tercantum dalam alinea ke-4 Pembukaan UUD 1945.

Bagian Batang Tubuh UUD 1945

Batang tubuh UUD 1945 terdiri dari 16 Bab, masing-masing Bab, dibagi menjadi pasal-pasal yang seluruhnya 37 pasal. Nilai-nilai yang terkandung dalam pasal-pasal pada batang tubuh UUD 1945 antara lain bahwa negara Indonesia adalah suatu negara demokrasi sehingga nilai-nilai pasal-pasal dalam batang tubuh UUD 1945. Nilai dasar demokrasi yang terpenting adalah pemerintahan dilakukan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Di sini rakyatlah yang memegang kekuasaan yang tertinggi.

Bagian Penutup

Bagian penutup UUD 1945 tediri dari aturan peralihan yang terdiri dari empat pasal dan aturan tambahan yang terdiri dari dua ayat. Pada bagian penutup ini merupakan aturan dasar untuk mengatasi kekosongan hukum yang ada bagi suatu negara baru dengan pemerintahan baru.

Referensi: Medali MGMP Kewarganegaraan Kabupaten Jombang


Comments

Satu tanggapan untuk “Suasana Kebatinan dan Kerohanian Konstitusi Pertama Negara Indonesia”

  1. Avatar Jamaluddin Rahmat
    Jamaluddin Rahmat

    Artikel yg bagus. Thanks mas.

Tinggalkan Balasan ke Jamaluddin Rahmat Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *