Penerapan Konsep Al-Umuru Bi Maqashidiha

niat letaknya ada di dalam hati.
niat letaknya ada di dalam hati.

Apakah yang dimaksud dengan Al-Umuru Bi Maqashidiha? Al-Umuru Bi Maqashidiha berarti bahwa “segala perkara tergantung kepada niatnya”. Maknanya kurang lebih sama dengan Hadist Nabi yang berbunyi innamal a’malu bin niat. Bahwa segala perbuatan dilihat dari niatnya. Kemudian Anda pasti bertanya, dimanakah letak niat itu? Bagaimana kedudukan niat? Apa saja fungsi niat dalam ibadah agama Islam? Kapan niat itu boleh dilakukan? Dan bagaimana jadinya kalau niat itu tidak sama dengan ucapan dan perbuatan yang telah kita lakukan?

Letak niat adalah di dalam hati. Niat dapat diucapkan atau diikrarkan dalam hati pada saat sebelum maupun pada saat sedang melangsungkan perbuatan tersebut. Kedudukan niat sangat penting dalam ibadah. Fungsi niat setidaknya ada tiga, yaitu membedakan antara ibadah dan kebiasaan (adat istiadat), membedakan kualitas ibadah seseorang, dan membedakan ibadah wajib dan sunnah. Bagaimana kalau hati, lisan dan perbuatan tidak seirama? Apakah itu bisa disebut niat ibadah sesuai konsep Al-Umuru Bi Maqashidiha?

kaidah asasi satu sampai lima
kaidah asasi satu sampai lima

Ketika terjadi perbedaan antara hati, lisan dan perbuatan, maka yang dilihat adalah hatinya. Boleh saja seseorang menyatakan YA secara lisan terhadap suatu pendapat. Tapi kalau hatinya berkata TIDAK maka niatnya yang sebenarnya adalah TIDAK. Contoh kasus penerapan konsep Al-Umuru Bi Maqashidiha adalah dalam pernikahan. Jika seseorang menikah atas dasar untuk menguasai harta pasangannya, maka hukumnya dosa. Sebaliknya, jika pernikahan tersebut dilakukan untuk menghindarkan diri dari perbuatan zina maka termasuk ibadah.

Mungkin Anda akan bertanya, bagaimana kalau kita menolong seorang teman secara spontan ketika dia terpeleset. Apakah itu termasuk ibadah walau tanpa niat? Terhadap pertanyaan tersebut, jawabnya adalah menolong tetap termasuk ibadah. Kapan niatnya? Ada jeda waktu sepersekian detik otak Anda merespons kawan yang sedang terpeleset, “Aku harus menolong dia!”. Demikian gambaran singkatnya. Oleh karena urgensinya, konsep Al-Umuru Bi Maqashidiha merupakan kaidah asasi yang dibahas pertama kali dalam Hukum Islam.

Semoga tulisan ini bisa memberi manfaat untuk menambah wawasan Anda.

  • Alam Rumahtangga: Realiti & Fantasi Part 1

Comments

2 tanggapan untuk “Penerapan Konsep Al-Umuru Bi Maqashidiha”

  1. Syukron ya ustadz…

  2. terima kasih tambahan ilmunya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *