Pos Pantau Terpadu Layanan dan Pendataan Siaga Covid-19

Pos Pantau Terpadu Layanan dan Pendataan Siaga Covid-19 telah terbentuk pada hari ini Senin, 6 April 2020. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari surat edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang pada Sabtu, 4 April 2020 lalu. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang bekerjasama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Jombang melakukan aksi tanggap pencegahan penyebaran virus Corona atau Covid-19 di wilayah Kabupaten Jombang melalui pendirian pos siaga ini.

Penulis mengikuti rapat koordinasi pembentukan Pos Pantau Terpadu Pelayanan dan Pendataan Siaga Covid-19 di SDN Latsari Kecamatan Mojowarno Kabupaten Jombang pada hari ini. Rapat koordinasi hari ini merupakan awal dari upaya pencegahan penyebaran wabah virus Corona di wilayah Desa Latsari. Tujuan dari rapat koordinasi hari ini adalah menyatukan pemahaman antara pemerintah desa, pelaksana lembaga pendidikan, serta pihak Kepolisian dan Koramil Mojowarno untuk bersama-sama mencegah menularnya wabah virus Corona di desa ini. Rapat dimulai sekitar pukul 09.00 WIB dan berakhir menjelang pukul 10.30 WIB. 

Posko Siaga Covid-19 berada di dua ruang kelas SDN Latsari. Usai melaksanakan rapat koordinasi, peserta rapat menyiapkan ruang isolasi bersama. Ruang kelas tidak digunakan untuk aktifitas belajar selama tiga pekan terakhir ini sehingga kondisinya kotor dan berdebu. Acara bersih-bersih membutuhkan waktu sekitar setengah jam. Pak Polisi dan Pak Tentara ikut membersihkan ruang kelas. Pemandangan langka ini jarang kita temui di lain waktu selain libur panjang akibat wabah virus Corona.

Pos Pantau Siaga Covid-19 di Desa Latsari telah didirikan hari ini. Para petugas akan mulai bekerja besok pagi dengan melakukan penjagaan secara bersama-sama dari unsur pendidik, tenaga kesehatan, perangkat desa, serta TNI dan Polri. Tujuan pembentukan Pos Pantau Siaga Covid-19 adalah sebagai tempat pendataan dan pelaporan setiap warga luar desa yang akan masuk ke wilayah lingkungan tempat tinggal Desa Latsari Kecamatan Mojowarno Kabupaten Jombang.

https://www.instagram.com/p/B-pIBXwgkr2/?utm_source=ig_web_copy_link

Pendataan warga yang memasuki tempat tinggal Desa Latsari dilakukan dengan sasaran warga yang berasal dari luar negeri, misalnya para Tenaga Kerja Indonesia dari Malaysia, Singapura, Hongkong, Cina, Brunei Darussalam, maupun negara-negara di kawasan Timur Tengah. Pemantauan serius juga dilakukan terhadap warga pendatang yang berasal dari Kota atau Kabupaten kategori zona merah Covid-19. Saat mereka memasuki wilayah Desa Latsari maka mereka memiliki kewajiban untuk melaporkan diri ke Pos Pantau Terpadu Siaga Covid-19.

Setelah melaporkan diri ke petugas pos pantau Siaga Covid-19, tamu yang berasal dari luar negeri ataupun luar kota memiliki dua pilihan. Pilihan pertama yaitu melakukan karantina atau isolasi di lokasi gedung sekolah yang telah disiapkan oleh petugas pos pantau Siaga Covid-19. Pilihan kedua adalah melakukan isolasi diri di rumah masing-masing secara ketat. Karantina secara mandiri secara ketat di rumah perlu dilakukan untuk mencegah kontak fisik warga pendatang dengan anggota keluarganya.

Dalam kenyataannya, beberapa warga desa diketahui bekerja di Surabaya dan rajin pulang ke kampung halaman setiap akhir pekan. Bagaimana dengan perlakuan mereka dalam mencegah penyebaran Covid-19? Untuk para pekerja dari Jombang yang rajin pulang kerja dari Surabaya setiap Sabtu atau Minggu, maka mereka tidak berkewajiban lapor. Hanya saja mereka harus tetap melakukan isolasi diri di rumah masing-masing dan selalu memakai masker untuk mencegah pertukaran droplet dari dirinya kepada anggota keluarganya.

Penulis menyarankan agar setiap warga pendatang yang berasal dari luar negeri atau luar kota yang akan tinggal di desa tempat tinggalnya untuk mengikuti anjuran petugas pos siaga Covid-19, yaitu tinggal di gedung karantina selama 14 hari. Pilihan tinggal di gedung karantina tentu saja tidak mudah untuk diikuti mengingat setiap pekerja yang berasal dari luar negeri ataupun luar kota memiliki kerinduan yang sangat besar untuk bisa berkumpul dengan anggota keluarganya di rumah.

https://www.instagram.com/p/B-oJMomDiCT/?utm_source=ig_web_copy_link

Karantina selama 14 hari diperlukan dengan tujuan menciptakan keselamatan bersama dan mencegah penularan wabah virus Corona yang lebih luas di masyarakat tujuan tinggal. Setiap pekerja yang berasal dari luar negeri ataupun luar kota diharapkan mampu menurunkan ego mereka dan meningkatkan kesadaran diri berupa mengikuti anjuran petugas Pos Pantau Siaga Covid-19 yang telah ditunjuk oleh Pemerintah.

Anda sebagai masyarakat awam sekaligus membaca tulisan ini dapat berpartisipasi secara aktif dalam mencegah penyebaran wabah virus Corona dengan cara melaporkan setiap kunjungan kerabat ataupun kenalan yang berasal dari luar kota, apalagi luar negeri. Laporan Anda kepada petugas pos pantau siaga Covid-19 sangat berguna untuk meminimalkan resiko terjadinya penularan virus Corona di lingkungan tempat tinggal Anda.

Jika saat ini Anda sedang bekerja di kota yang termasuk zona merah Covid-19, penulis sarankan Anda tidak perlu pulang ke rumah dulu. Anda tentu tidak ingin berbagi resiko kuman penyakit kepada keluarga Anda meski saat ini Anda merasa sehat-sehat saja. Anda berbadan sehat belum tentu bebas virus Corona. Oleh karena itu, karantina secara mandiri selama 14 hari tetap Anda perlukan untuk memastikan Anda tidak sehat dan tidak terpapar Covid-19. Semoga tulisan ini bisa menambah wawasan Anda.


Comments

Satu tanggapan untuk “Pos Pantau Terpadu Layanan dan Pendataan Siaga Covid-19”

  1. Avatar Wizh Ajust
    Wizh Ajust

    Smoga indonesia bisa segera bebas corona. Gue bosan di rmh aja. Udah kangenn pengen kumpul para mastah blogger.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *