Kebijakan Mas Menteri Pendidikan Menyambut Tahun Ajaran Baru Sekolah di Era New Normal

Hari Pertama Masuk Sekolah dengan Penghargaan Siswa Teladan Program Ramadhan Muatan Lokal Keagamaan di SDN Latsari Kec Mojowarno Kab Jombang
Hari Pertama Masuk Sekolah dengan Penghargaan Siswa Teladan Program Ramadhan Muatan Lokal Keagamaan di SDN Latsari Kec Mojowarno Kab Jombang

Sore ini Senin, 15 Juni 2020 Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Nadiem Makarim atau lebih dikenal dengan sebutan Mas Menteri melakukan keterangan pers atau pengumuman kebijakan pendidikan di era new normal. Keputusan pengumuman kebijakan pendidikan diambil oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan melibatkan berbagai institusi pemerintah, diantaranya adalah Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kesehatan, KPAI, dan juga pihak-pihak yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung akibat pemberlakuan sistem belajar di tahun ajaran baru mendatang.

Penulis mengikuti acara pengumuman kebijakan pendidikan tahun ajaran baru di masa tatanan hidup baru normal melalui live streaming YouTube pada sore hari setelah penulis mengajar santri di TPQ Al Mujahidin. Sekitar pukul 17.00 WIB Apenulis teringat untuk membuka aplikasi YouTube dan mendengarkan dengan seksama penjelasan Mas Menteri. Live streaming YouTube itu ditonton oleh ribuan orang secara langsung mengingat betapa pentingnya pengambilan keputusan ini dan dampaknya terhadap kesehatan anak-anak Indonesia.

Sejumlah keputusan bersama telah diambil lintas departemen. Mas Menteri memberikan kewenangan bagi setiap kepala daerah dalam menentukan kapan waktu yang tepat untuk memulai kegiatan pembelajaran tatap muka antara guru dan murid di sekolah. Tahun ajaran baru pada masa 2020-2021 akan dimulai pada minggu ketiga Juli 2020 mendatang. Meski demikian, pembelajaran tatap muka belum tentu dilaksanakan pada tanggal tersebut. Untuk daerah yang berada di zona kuning, oranye, dan merah, dilarang melakukan tatap muka di satuan pendidikan. Satuan pendidikan pada zona-zona tersebut tetap melanjutkan kegiatan belajar dari rumah.

Keterangan pers ini sekaligus menjawab kekhawatiran sebagian besar orang tua atau wali murid yang tidak menginginkan anak-anak mereka terlalu cepat keluar rumah di masa pandemi virus Corona yang belum juga menunjukkan titik akhir ini. Para orang tua lebih menginginkan anak-anak mereka untuk belajar di rumah meskipun ibu-ibu banyak yang mengeluh mereka tidak mampu mengajar anak-anaknya sebaik yang dilakukan oleh guru-guru di sekolah. Meskipun pembelajaran di rumah atau home learning membutuhkan biaya tambahan, namun untuk kondisi saat ini kebanyakan orang tua lebih setuju jika anak-anak mereka membatasi diri untuk melakukan aktivitas di luar rumah. 

Pembelajaran tatap muka paling cepat dilaksanakan untuk jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Selanjutnya, jika jenjang SMA dan SMP sudah berlangsung pembelajaran tatap muka disusul jenjang sekolah dasar. Berikutnya, Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) menempati prioritas paling akhir dalam pemberlakuan pembelajaran tatap muka. Paling cepat 5 bulan kebdepan murid-murid PAUD baru akan mengikuti pembelajaran tatap muka dengan guru-gurunya.

https://youtu.be/-P9twRgPtSY

Kewenangan Pimpinan Daerah

Pemerintah memberikan kewenangan kepada kepala daerah dalam memasukkan murid ke sekolah. Selanjutnya kepala daerah tingkat provinsi dapat memperlakukan peraturan yang berbeda-beda untuk wilayah kota atau kabupaten dengan perkembangan kasus penyebaran virus Corona yang berbeda-beda. Kepala daerah dapat memberikan kewenangan bagi bupati atau walikota yang berada di zona hijau untuk membuka sekolah. Sebaliknya, untuk kota atau kabupaten yang berada di zona kuning atau zona merah penyebaran virus Corona maka sekolah tidak boleh dibuka untuk kegiatan pembelajaran tatap muka antara murid dan guru.

Meskipun kepala daerah yang berada di wilayah kabupaten atau kota zona hijau peta penyebaran virus Corona, mereka tidak dapat memaksakan setiap pimpinan lembaga pendidikan untuk segera memasukkan murid-murid sekolah dan melakukan kegiatan pembelajaran tatap muka. Setiap kepala sekolah atau kepala madrasah memiliki kewenangan penuh untuk mengelola sistem pembelajaran peserta didik di lembaga pendidikannya. Pilihannya adalah tetap melaksanakan pembelajaran dalam jaringan (daring) atau melakukan pembelajaran tatap muka dengan pembatasan-pembatasan tertentu. 

Pembatasan-pembatasan yang boleh dilakukan oleh Kepala Sekolah dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka antara murid dan guru antara lain adalah kewajiban mematuhi protokol kesehatan yang telah disyaratkan oleh pemerintah. Setiap guru dan murid harus memakai masker ketika berada di lingkungan sekolah. Mereka juga harus melakukan jaga jarak atau social distancing dan physical distancing selama berada di sekolah. Guru dan murid harus rajin mencuci tangan sebelum dimulai pembelajaran tatap muka maupun selama jam istirahat.

Keterangan pers tersebut juga mengatur sekolah dan madrasah berasrama pada zona hijau dilarang membuka asrama dan melakukan pembelajaran tatap muka selama masa transisi (dua bulan pertama). Pembukaan asrama dan pembelajaran tatap muka dilakukan secara bertahap pada masa kebiasaan baru. Sekolah dan madrasah berasrama tidak diperbolehkan melakukan kegiatan pembelajaran tatap muka melebihi 50% dari jumlah 100 orang peserta didik pada bulan pertama. Begitu pula dengan sekolah berasrama yang memiliki jumlah peserta didik diatas 100 orang pada bulan pertama tidak boleh melebihi melakukan pembelajaran tatap muka melebihi 25% dari jumlah seluruh peserta didik yang dimiliki.

Meskipun sekolah telah memberlakukan pembelajaran tatap muka, namun orang tua atau wali murid memiliki kekuasaan penuh untuk mengizinkan atau tidak mengizinkan anak-anak mereka berangkat ke sekolah, demikian dikatakan oleh Mas Menteri di akhir sambutannya. Orangtua dapat menolak  perintah sekolah agar anak mereka belajar tatap muka jika  orang tua berpandangan bahwa keadaan tidak aman untuk belajar di luar rumah. Mas menteri menekankan peran penting orang tua dan keluarga dalam menerapkan protokol kesehatan bagi para pelajar di era normal baru mendatang.

Tantangan yang akan dihadapi oleh sekolah atau madrasah yang akan melaksanakan pembelajaran tatap muka di era normal adalah ketersediaan fasilitas sekolah yang mendukung pemberlakuan protokol kesehatan. Setiap sekolah dan madrasah yang menjalankan pendidikan tatap muka harus memiliki sanitasi yang baik. Minimal sekolah tersebut memiliki tempat mencuci tangan yang cukup dengan rasio jumlah warga sekolah. Pimpinan sekolah atau madrasah dapat memberlakukan sistem shifting atau pergantian jam masuk sekolah antar siswa sehingga kapasitas sekolah dapat dikurangi secara drastis hingga di bawah 50%.

Tugas tambahan di masa normal baru yang tidak kalah pentingnya adalah kewajiban guru mengatur perilaku murid-murid selama mereka berinteraksi di sekolah pada jam istirahat. Ketersediaan kantin yang sehat dan dan mampu mendukung physical distancing bagi murid-murid diperlukan untuk mencegah penyebaran wabah virus Corona di lingkungan sekolah. Mungkin inilah tantangan paling besar yang harus dihadapi oleh setiap pendidik dan tenaga kependidikan di lembaga pendidikan di Indonesia untuk pemberlakuan pembelajaran tatap muka di era new normal.

Bagaimana dengan pendapat anda mengenai kebijakan mas menteri terhadap pemberlakuan sistem pendidikan di era normal baru datang? Apakah anda setuju jika anak-anak Anda berangkat sekolah pada tahun ajaran baru bulan Juli 2020 nanti? Silakan berbagi pengalaman dan saran pada kolom komentar dibawah ini.


Comments

5 tanggapan untuk “Kebijakan Mas Menteri Pendidikan Menyambut Tahun Ajaran Baru Sekolah di Era New Normal”

  1. Avatar Endang Trisna
    Endang Trisna

    Untuk saat ini lebih baik murid-murid belajar dirumah saja daripada terlalu berisiko tertular oleh penyakit yang belum ada obatnya. Para orang tua sebaiknya lebih banyak bersabar agar mereka bisa mendapatkan manfaat dari pendampingan pembelajaran di rumah.

  2. Avatar Punggolakab
    Punggolakab

    Baguslah kalau orang tua diberikan wewenang untuk mengizinkan atau tidak mengizinkan anaknya berangkat sekolah. Tapi menurut saya… Sebagian besar orang tua tetap akan mengizinkan anaknya berangkat sekolah. Pertimbangannya adalah kalau belajar di rumah membutuhkan biaya tambahan. Bukan hanya itu, kalo ada anak-anak di rumah juga kita tambah stress karena mendapatkan tugas tambahan mengajar anak-anaknya di rumah.

  3. Avatar Abdoorahman
    Abdoorahman

    Utk skrg jgn masuk dulu lah. Lbh bnyk mudharatnya klo murid2 sekolah hrs masuk. Mending rebahan aja di rumah.

  4. Avatar Farhan Abdillah
    Farhan Abdillah

    Menurutku new normal itu adalah kondisi normal yang dipaksakan padahal seharusnya Indonesia belum normal dari pengaruh pandemi ini. anak-anak kalau perlu tidak perlu dimasukkan dulu ke sekolah menunggu semua Fasilitas Kesehatan tersedia di sekolah. sementara itu guru harus belajar menggunakan video conference dengan anak-anak supaya pembelajaran tetap menyenangkan di rumah.

  5. Avatar Saladin Wahid
    Saladin Wahid

    Pemerintah sebaiknya tidak tergesa-gesa dalam mengambil kebijakan untuk memasukkan para pelajar ke sekolah di masa pandemi ini. Walaupun banyak tekanan dari orang tua agar anak-anak mereka segera masuk sekolah, sebaiknya pemerintah juga memperhatikan tingkat risiko dan daya dukung fasilitas yang dimiliki sekolah untuk melaksanakan protokol kesehatan. Biarlah para orang tua memiliki kesibukan yang bertambah dalam mendidik anak-anak mereka di rumah, asalkan kesehatan anak-anak lebih terjamin ketika berada di lingkungan tempat tinggalnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *