Pengertian, Definisi, Unsur, Tujuan dan Fungsi Negara

Apakah pengertian negara? Apakah syarat berdirinya suatu negara? Lalu, apakah unsur, tujuan dan fungsi sebuah negara? Pengertian negara dalam Bahasa Inggris disebut state, dalam bahasa Belanda disebut staat, dalam bahasa Perancis disebut etat, dan kata state, staat, etat berasal dari bahasa latin status/stacum, yang berarti keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap. Tegaknya sebuah wilayah berdasarkan suatu peraturan merupakan salah satu ciri utama negara.

Pengertian Negara

Pengertian Negara pada dasarnya dapat dipahami sebagai suatu kenyataan yang bercorak politis dan yuridis, yang terdiri atas masyarakat manusia yang mendiami suatu wilayah tertentu dan tunduk kepada suatu penguasa tertinggi. Sehingga dapat disepakati bahwa sebuah negara harus memiliki wilayah, rakyat dan pemerintahan yang berdaulat penuh. Syarat tambahan lain adalah adanya pengakuan dari negara lain atas kemerdekaan dan kedaulatan negara tersebut.

Ada banyak ahli yang mendefinisikan negara menurut latar belakang pendidikan mereka. Robert M.Mac Iver menyatakan pengertian negara adalah perkumpulan yang menyelenggarakan penertiban dalam suatu masyarakat tertentu dengan berdasarkan sistem hukum, dan untuk maksud tersebut negara diberikan kekuasaan memaksa.

Sedangkan menurut Harold J.Laski, pengertian negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan atau dipadukan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan secara fisik lebih agung daripada individu dan kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat itu.

Unsur-unsur Negara

Menurut Mr. Soenarko, defini negara adalah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai kedaulatan. Selanjutnya, menurut Miriam Budiarjo, pengertian negara adalah organisasi yang dalam suatu wilayah dapat memaksakan menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama itu.

 Apa saja unsur-unsur yang harus dimiliki negara? Unsur-unsur negara yang termasuk Unsur Konstitutif ( unsur-unsur yang harus dipenuhi atau pokok ) adalah penduduk yang tetap, wilayah tertentu, dan pemerintah yang berdaulat. Sedangkan Unsur Deklaratif (bersifat menerangkan adanya suatu Negara ) adalah adanya pengakuan dari negara lain dan kemampuan mengadakan hubungan dengan Negara lain.

Tujuan dan Fungsi Negara

Negara mempunyai tujuan utama untuk menciptakan kesejahteraan rakyat bukan untuk kepentingan pemerintah. Negara hanya sebagai alat bagi rakyat untuk mencapai tujuan bersama, bukan mempunyai tujuan pada dirinya sendiri. Adapun tujuan negara Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 adalah melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikutmelaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Selain memiliki tujuan, negara juga mempunyai fungsi, yakni sebagai pengatur kehidupan dalam wilayah negara demi tercapainya tujuan negara. Untuk mencapai maksud ini negara mempunyai kewajiban sebagai stabilisator. Sebagai stabilisator, artinya negara berusaha menjaga ketertiban umum untuk mencapai tujuan bersama. Caranya adalah dengan mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat.

Selain itu, fungsi negara adalah untuk mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya, menjaga dan mempertahankan negara dari serangan pihak luar dan melengkapi pertahanan dengan alat-alat yang lebih canggih, menegakkan keadilan yang dilaksanakan melalui badan-badan peradilan. Negara harus selalu memikirkan dan melaksanakan solusi terbaik terhadap masalah-masalah yang dihadapi oleh rakyatnya/

Suatu negara dikatakan telah menjalankan roda secara efektif, jika negara tersebut mampu menjalankan fungsi-fungsinya dengan baik. Jika fungsi-fungsi tersebut tidak dapat berjalan dengan baik, maka tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat hanya menjadi angan-angan. Semoga Indonesia menjadi lebih baik dibawah kepemimpinan baru saat ini.

Referensi: Medali MGMP Kabupaten Jombang

Komentar

3 tanggapan untuk “Pengertian, Definisi, Unsur, Tujuan dan Fungsi Negara”

  1. Avatar Jamaluddin Rahmat
    Jamaluddin Rahmat

    Negara harus bisa melindungi warganya.

  2. Avatar AHMAD FAUZI

    trimakasih atas artikelnya jadi tahu pengertian dari negara! bagaimana kalo salah satu unsur hilang apakah masih layak dikatakan negara?

  3. Avatar Johna15
    Johna15

    Sweet website, super layout, very clean and utilise genial. eeabegggccba

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *