Stelsel Aktif, Stelsel Pasif, Hak Opsi dan Hak Repudiasi

PAUD Ar-Rahman Jombang Kembangkan Pendidikan Berbasis Karakter
PAUD Ar-Rahman Jombang Kembangkan Pendidikan Berbasis Karakter

Seseorang dapat memperoleh status warga negara Indonesia secara resmi dapat melalui tiga cara, yaitu melalui asas ius soli, ius sanguinis, dan naturalisasi. Asas ius soli adalah cara mendapatkan kewarganegaraan karena seseorang mempunyai status kelahiran atas dasar bertempat tinggal di wilayah teritorial Indonesia. Sedangkan asas sanguinis adalah cara mendapatkan kewarganegaraan karena seseorang memiliki hubungan darah tetap dari ayah dan atau ibu ibu yang berstatus sebagai warga negara Indonesia.

Selain asas ius soli dan ius sanguinis, dalam menentukan kewarganegaraan dipergunakan dua stelsel atau tata aturan yang mengikat kewarganegaraan. Dua stelsel tersebut adalah stelsel aktif dan stelsel pasif. Pengertian stelsel aktif adalah seseorang harus melakukan tindakan-tindakan hukum tertentu secara aktif untuk menjadi warga negara. Sedangkan pengertian stelsel pasif adalah orang dengan sendirinya dianggap menjadi warga negara tanpa melakukan sesuatu tindakan hukum tertentu.

Pelaksanaan kedua stelsel tersebut mengakibatkan berlakunya dua konsekuensi hukum, yaitu hak opsi dan hak repudiasi. Pengertian hak opsi adalah hak untuk memilih suatu kewarganegaraan dan berpindah kewarganegaraan tertentu. Hak opsi berlaku dalam stelsel aktif. Sedangkan pengertian hak repudiasi adalah hak untuk menolak suatu kewarganegaraan yang ditawarkan oleh negara lain. Ini artinya, seseorang tetap memilih negara kelahirannya. Hak repudiasi berlaku dalam stelsel pasif.

Dalam sejarah hukum kewarganegaraan di Indonesia, Indonesia pernah menggunakan hasil Konferensi Meja Bundar (KMB) di awal-awal masa kemerdekaan. Salah satu keputusan KMB adalah pemberlakuan stelsel aktif dengan hak opsi bagi penduduk Indonesia keturunan Eropa. Sedangkan penerapan stelsel pasif dengan hak repudiasi diberlakukan bagi penduduk Indonesia keturunan Timur Asing seperti keturunan Cina, Korea, Arab, dan Jepang.

Semoga informasi ini bisa bermanfaat untuk Anda.

Referensi: Civic Education Tim Penyusun MKD IAIN Sunan Ampel Surabaya

18 pemikiran pada “Stelsel Aktif, Stelsel Pasif, Hak Opsi dan Hak Repudiasi”

  1. Sharing ilmu yang bermanfaat, semoga hasil tes seleksi nanti, hasilnya memuaskan dan diatas passing grade.

    Balas
  2. Maksud repudiasi itu gimana ya yg menolak status kewarganegaraannya. contoh aja,seseorang Indonesia keturunan Korea/Jepang hidup di Indonesia berarti status kewarganegaraannya ikut Korea/Jepang atau jadi WNI ya?

    Balas

Tinggalkan Balasan