Tag: artikel hukum islam
-
Pendidikan Islam Dilanda Kurangnya SDM yang Mampu Mengajar TPQ
Tidak bisa disangkal lagi bahwa saat ini terdapat fenomena berkurangnya orang dewasa dan remaja untuk menjadi pengajar di Taman Pendidikan Al-Quran (TPA). Begitu banyak lembaga TPA mengaku kekurangan guru. Kegiatan belajar mengajar di TPA pun berjalan tidak lancar akibat keterbatasan sumber daya manusia pengajar.
-
Ushul Fiqh: Hubungan Nahi Dengan Pelanggaran Perbuatan Yang Dilarang
Setiap larangan atau nahi menghendaki ditinggalkannya buatan yang dilarang itu. Bila perbuatan itu dilakukannya berarti ia melakukan perlanggaran terhadap yang melarang dan karenanya ia patut menerima dosa atau celaan. Namun bagaimana kedudukan hukum (wadh’i) dari perbuatan terlarang yang dilakukan itu.
-
Ushul Fiqh: Hubungan Timbal Balik Antara Amar dan Nahi
Amar tentang sesuatu berarti tuntutan mengerjakan sesuatu itu. Sedangkan nahi atas sesuatu berarti tuntutan menjauhi sesuatu itu. Bila suatu perbuatan disuruh untuk dikerjakan apakah berarti sama dengan kebalikannya berupa larangan untuk meninggalkan perbuatan tcrscbut. Atau dengan kata lain, apakah amar tentang sesuatu sama dengan nahi terhadap lawan sesuatu itu. Dalam contoh larangan untuk bergerak apakah…
-
Ushul Fiqh: Nahi Atas Beberapa Pilihan Larangan
Jika amar kadang ditujukan atas sesuatu dari beberapa pilihan, nahi pun kadang ditujukan terhadap sesuatu dari beberapa pilihan. Apakah nahi itu hanya ditujukan untuk salah satu dari beberapa pilihan (alternatif) itu atau berlaku untuk selamanya. Dalam hal ini terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama.
-
Ushul Fiqh: Tuntutan Nahi Selamanya dan Kesegeraan Berbuat
Tuntutan Lafaz Nahi Untuk Selamanya Perbedaan pendapat ulama dalam hal apakah amar mutlak menuntut melakukan perbuatan secara terus-menerus atau selamanya, berlaku pula dalam hal apakah nahi itu berlaku untuk sepanjang masa atau tidak.
-
Ushul Fiqh: Definisi dan Pengertian Nahi
Pembicaraan ulama dalam pembahasan tentang “amar yang menyangkut hakikat, sikap dalam mengucapkan, dan kedudukan yang memberikannya, berlaku pula dalam pembicaraan tentang nahi (larangan). Hal ini pun berpengaruh dalam merumuskan definisi nahi tersebut.