
Setiap larangan atau nahi menghendaki ditinggalkannya buatan yang dilarang itu. Bila perbuatan itu dilakukannya berarti ia melakukan perlanggaran terhadap yang melarang dan karenanya ia patut menerima dosa atau celaan. Namun bagaimana kedudukan hukum (wadh’i) dari perbuatan terlarang yang dilakukan itu.