Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang kemarin Senin, 16 Maret 2020 mengumumkan pemberlakuan kegiatan pembelajaran di rumah (home learning) bagi para pelajar di Jombang. Himbauan ini berlaku untuk murid-murid mulai dari jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruaan (SMK).