Setiap larangan atau nahi menghendaki ditinggalkannya buatan yang dilarang itu. Bila perbuatan itu dilakukannya berarti ia melakukan perlanggaran terhadap yang melarang dan karenanya ia patut menerima dosa atau celaan. Namun bagaimana kedudukan hukum (wadh’i) dari perbuatan terlarang yang dilakukan itu.
Tag: makalah hukum islam
Ushul Fiqh: Tuntutan Nahi dan Hakikat Larangan
Nahi itu menuntut untuk meninggalkan suatu perbuatan dengan kata yang didahului oleh kata larangan, yaitu: la taf’al atau yang sewazan (setimbang) dengan kata itu. Dalam Al-Qur’an, nahi yang menggunakan kata larang mengandung beberapa maksud.
Ushul Fiqh: Definisi dan Pengertian Nahi
Pembicaraan ulama dalam pembahasan tentang “amar yang menyangkut hakikat, sikap dalam mengucapkan, dan kedudukan yang memberikannya, berlaku pula dalam pembicaraan tentang nahi (larangan). Hal ini pun berpengaruh dalam merumuskan definisi nahi tersebut.