Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak akan ada tanpa adanya Proklamasi Kemerdekaan. Sejak dikumandangkannya Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia oleh Soekarno-Hatta pada tanggal 17 Agustus 1945 secara resmi NKRI berdiri. Sebagai negara baru Indonesia memerlukan konstitusi untuk mengatur kehidupan negaranya. Konstitusi merupakan landasan kehidupan berbangsa dan bernegara. UUD 1945 merupakan konstitusi pertama hasil dari kesepakatan dari para tokoh pendiri negara atas nama seluruh rakyat Indonesia. Kesepakatan tentang aspirasi dan cita-cita mengenai negara Indonesia merdeka.