Beberapa waktu lalu Pemerintah Indonesia membuat gebrakan terbaru dalam bidang hukum. Perilaku kriminalitas santet dan kumpul kebo dapat diancam masuk penjara. Hal tersebut tertuang dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Saat pertama kali mendengar berita tersebut saya langsung tersenyum. Apakah hakim bisa menjatuhkan putusan terhadap para dukun santet? Sejak kapan aparat penegak hukum bisa menghadirkan bukti dan saksi terhadap kasus yang terkait dengan aktifitas supranatural? (lebih…)