Kategori: Hukum Islam
-
Ushul Fiqh: Amar Yang Dihubungkan Dengan Waktu
Adakalnya lafaz amar itu dihubungkan (dikaitkan) kepada suatu waktu tertentu. Jika waktunya telah berlalu sedangkan tuntutan amar itu belum dilaksanakan, apakah amar itu gugur dengan berlalunya waktu tersebut? Dalam menghadapi masalah ini para ulama berbeda pendapat.
-
Ushul Fiqh: Tuntutan Amar Mutlak Atas Kesegeraan Pelaksanaan
Setiap lafaz amar yang pelaksanaannya .dihubungkan kepada suatu waktu yang ditentukan dan kesempatan untuk melaksanakan apa yang dituntut akan hilang dengan berlalunya waktu itu, amar itu harus segera dilaksanakan dan tidak boleh ditangguhkan pelaksanaannya.
-
Ushul Fiqh: Tuntutan Lafaz Amar Secara Berulang
Sering ditemukan lafaz amar yang disebutkan berulangkali dalam sebuah ucapan. Contohnya: “Shalatlah kamu dua rakaat, shalatlah kamu.” Apakah amar yang disebutkan lebih dari sekali itu, juga menuntut dipenuhi lebih dari sekali, sesuai dengan amar yang disebutkan. Dalam contoh di atas, apakah perintah yang dua kali disebutkan itu menuntut melakukan dua kali. Dalam hal ini terdapat…
-
Ushul Fiqh: Tuntutan Amar Yang Dihubungkan Kepada Syarat
Lafaz amar terkadang terkait kepada sebuah syarat seperti ucapan, “Bila telah tergelincir matahari, tunaikanlah shalat atau dikaitkan pada sifat, seperti pada firman Allah dalam surat an-Nuur ayat 2: Pezina laki-laki dan pezina perempuan, cambuklah masing-masing dari mereka seratus kali cambukan.
-
Ushul Fiqh: Amar Untuk Tuntutan Yang Harus Dipenuhi Berulangkali
Lafaz amar menuntut seseorang yang dikenai amar untuk melakukan suatu perbuatan yang disebutkan. Dalam Al-Quran terdapat beberapa bentuk lafaz amar yang menuntut seseorang melakukan suatu perbuatan yang harus dilakukan berulang untuk sepanjang waktu tanpa batas. Umpamanya firman Allah menyuruh shalat, dalam surat al-Baqarah (2): 43: Dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat.