Stelsel Aktif, Stelsel Pasif, Hak Opsi dan Hak Repudiasi

PAUD Ar-Rahman Jombang Kembangkan Pendidikan Berbasis Karakter
PAUD Ar-Rahman Jombang Kembangkan Pendidikan Berbasis Karakter

Seseorang dapat memperoleh status warga negara Indonesia secara resmi dapat melalui tiga cara, yaitu melalui asas ius soli, ius sanguinis, dan naturalisasi. Asas ius soli adalah cara mendapatkan kewarganegaraan karena seseorang mempunyai status kelahiran atas dasar bertempat tinggal di wilayah teritorial Indonesia. Sedangkan asas sanguinis adalah cara mendapatkan kewarganegaraan karena seseorang memiliki hubungan darah tetap dari ayah dan atau ibu ibu yang berstatus sebagai warga negara Indonesia.

Selain asas ius soli dan ius sanguinis, dalam menentukan kewarganegaraan dipergunakan dua stelsel atau tata aturan yang mengikat kewarganegaraan. Dua stelsel tersebut adalah stelsel aktif dan stelsel pasif. Pengertian stelsel aktif adalah seseorang harus melakukan tindakan-tindakan hukum tertentu secara aktif untuk menjadi warga negara. Sedangkan pengertian stelsel pasif adalah orang dengan sendirinya dianggap menjadi warga negara tanpa melakukan sesuatu tindakan hukum tertentu.

Pelaksanaan kedua stelsel tersebut mengakibatkan berlakunya dua konsekuensi hukum, yaitu hak opsi dan hak repudiasi. Pengertian hak opsi adalah hak untuk memilih suatu kewarganegaraan dan berpindah kewarganegaraan tertentu. Hak opsi berlaku dalam stelsel aktif. Sedangkan pengertian hak repudiasi adalah hak untuk menolak suatu kewarganegaraan yang ditawarkan oleh negara lain. Ini artinya, seseorang tetap memilih negara kelahirannya. Hak repudiasi berlaku dalam stelsel pasif.

Dalam sejarah hukum kewarganegaraan di Indonesia, Indonesia pernah menggunakan hasil Konferensi Meja Bundar (KMB) di awal-awal masa kemerdekaan. Salah satu keputusan KMB adalah pemberlakuan stelsel aktif dengan hak opsi bagi penduduk Indonesia keturunan Eropa. Sedangkan penerapan stelsel pasif dengan hak repudiasi diberlakukan bagi penduduk Indonesia keturunan Timur Asing seperti keturunan Cina, Korea, Arab, dan Jepang.

Semoga informasi ini bisa bermanfaat untuk Anda.

Referensi: Civic Education Tim Penyusun MKD IAIN Sunan Ampel Surabaya


Comments

18 tanggapan untuk “Stelsel Aktif, Stelsel Pasif, Hak Opsi dan Hak Repudiasi”

  1. Avatar dewi layla
    dewi layla

    tulisan yang bagus dan sangat informatif. terima kasih.

  2. Avatar Amanglolu
    Amanglolu

    Tulisan informatif. Bagus utk dibaca.

  3. Avatar Blogger Kediri
    Blogger Kediri

    Artikel yg bagus mas.

  4. Avatar Ternak Ayam
    Ternak Ayam

    artikel yang informatif untuk kita semua. thanks.

  5. Avatar Tips traveling
    Tips traveling

    Nice info. Thanks.

  6. Avatar Jamaluddin Rahmat
    Jamaluddin Rahmat

    Makasih sdh sharing. Berguna banget.

  7. Avatar Tressya bobangu
    Tressya bobangu

    trimah kasih, artikel ini sangat membantu

  8. Avatar Rizky
    Rizky

    Bagus ini blognya.. informsinya jelas dan tidak bertele tele

  9. Avatar Hasyim
    Hasyim

    Terima kasih sdh berbagi tulisan. Sangat berguna.

  10. Terimaksih byk… sngat mmbantu

  11. Tulisan bagus. Makasih kak.

  12. Terimakasih atas iklannya, …eh artikelnya ya.

    Sama2

  13. Avatar Agung setiawan
    Agung setiawan

    Sharing ilmu yang bermanfaat, semoga hasil tes seleksi nanti, hasilnya memuaskan dan diatas passing grade.

  14. Avatar WASA'UL HAKIM
    WASA’UL HAKIM

    Sangat bermanfaat, terima kasih…

  15. Terimakasih atas informasinya, sangat bermanfaat. Respect copyright 🙂

  16. Nice, Very Good Nice

  17. Maksud repudiasi itu gimana ya yg menolak status kewarganegaraannya. contoh aja,seseorang Indonesia keturunan Korea/Jepang hidup di Indonesia berarti status kewarganegaraannya ikut Korea/Jepang atau jadi WNI ya?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *