Pendahuluan: Mencari Nakhoda Baru untuk Tiga Sektor Vital
Roda birokrasi di tingkat pemerintah daerah adalah mesin penggerak utama pelayanan publik dan pembangunan. Efektivitas mesin ini sangat bergantung pada siapa yang duduk di kursi pimpinan. Dalam sebuah langkah strategis untuk memastikan keberlanjutan dan akselerasi pembangunan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang secara resmi mengumumkan pelaksanaan Seleksi Terbuka (Open Bidding) untuk pengisian tiga Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama, atau yang lebih dikenal dengan Eselon II.b.
Pengumuman ini hadir sebagai jawaban atas kekosongan pada tiga pos krusial yang memiliki dampak langsung terhadap denyut nadi kehidupan masyarakat dan tata kelola pemerintahan di Jombang. Ketiga jabatan tersebut adalah:
- Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub);
- Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP); dan
- Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Kesejahteraan Rakyat, Hukum dan Politik.
Langkah ini bukan sekadar formalitas administratif untuk mengisi kursi kosong. Ini adalah sebuah undangan terbuka bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) terbaik di seluruh Indonesia yang memenuhi kualifikasi, memiliki integritas, dan memegang visi transformatif untuk mendedikasikan kompetensinya bagi “Kota Santri”. Pelaksanaan seleksi terbuka ini menggarisbawahi komitmen Pemkab Jombang terhadap implementasi sistem merit (meritokrasi) dalam manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang ASN dan peraturan pelaksananya.
Artikel ini akan mengulas secara mendalam signifikansi dari ketiga jabatan yang lowong, tantangan yang akan dihadapi oleh pejabat terpilih, serta menguraikan kerangka umum proses seleksi terbuka JPT Pratama sebagai panduan bagi para calon pelamar.
Fondasi Sistem Merit dan Urgensi Seleksi Terbuka
Pelaksanaan seleksi terbuka JPT Pratama adalah manifestasi nyata dari reformasi birokrasi di Indonesia. Era “pilih-pilih” berdasarkan kedekatan atau pertimbangan subjektif semata telah digeser oleh sebuah mekanisme yang lebih transparan, objektif, dan akuntabel.
Dari Promosi Tertutup ke Kompetisi Terbuka
Sesuai amanat Undang-Undang ASN dan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen PNS, pengisian JPT (Pratama, Madya, dan Utama) wajib dilakukan secara terbuka dan kompetitif. Ini berarti, jabatan Eselon II tidak lagi menjadi “jatah” internal sebuah instansi, melainkan dibuka untuk seluruh PNS yang memenuhi syarat secara nasional.
Tujuannya jelas: untuk mendapatkan talenta terbaik (talent scouting). Pemerintah daerah seperti Jombang membutuhkan pemimpin yang tidak hanya mumpuni secara teknis, tetapi juga memiliki kompetensi manajerial dan sosial kultural yang teruji. Kompetisi terbuka memungkinkan terjadinya benchmark kualitas, di mana Panitia Seleksi (Pansel) dapat membandingkan dan memilih kandidat dari beragam latar belakang pengalaman.
Peran Panitia Seleksi (Pansel) dan KASN
Proses ini akan diawasi secara ketat oleh Panitia Seleksi yang independen, biasanya terdiri dari unsur internal pemerintah daerah (seperti Sekretaris Daerah), unsur eksternal (akademisi, pakar, atau profesional), dan seringkali melibatkan perwakilan dari instansi pusat atau provinsi. Seluruh tahapan, mulai dari pengumuman, seleksi administrasi, hingga penilaian kompetensi, harus dilaporkan dan mendapatkan rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Kehadiran KASN berfungsi sebagai penjaga gawang sistem merit, memastikan bahwa tidak ada intervensi non-profesional dan bahwa calon yang diajukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dalam hal ini Bupati Jombang, adalah tiga kandidat terbaik berdasarkan hasil penilaian objektif.
Membedah Tiga Posisi Strategis yang Ditawarkan
Setiap jabatan yang lowong memiliki karakteristik dan tantangan uniknya masing-masing. Memahami bobot dari ketiga posisi ini penting bagi calon pelamar untuk mempersiapkan visi dan misi mereka.
1. Kepala Dinas Perhubungan: Mengurai Benang Kusut Mobilitas Jombang
Kabupaten Jombang memiliki posisi geografis yang sangat strategis. Terletak di persimpangan emas jalur selatan dan utara Pulau Jawa, serta dilintasi oleh jalan tol Trans-Jawa dan jalur kereta api utama, Jombang adalah simpul transportasi vital. Namun, posisi strategis ini datang dengan seperangkat tantangan yang kompleks.
- Tantangan Utama:
- Manajemen Lalu Lintas Perkotaan: Pertumbuhan volume kendaraan yang tidak seimbang dengan pelebaran infrastruktur jalan di pusat kota seringkali menimbulkan titik-titik kemacetan baru.
- Optimalisasi Angkutan Umum: Mengembalikan kepercayaan publik terhadap angkutan umum (angkutan kota, perdesaan) di tengah gempuran layanan transportasi daring (online).
- Tata Kelola Perparkiran: Parkir liar dan manajemen retribusi parkir yang belum optimal masih menjadi PR klasik yang mempengaruhi ketertiban lalu lintas dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
- Keselamatan Transportasi: Menekan angka kecelakaan lalu lintas melalui rekayasa lalu lintas, perbaikan rambu, dan edukasi publik.
- Manajemen Terminal: Memastikan terminal penumpang berfungsi optimal sebagai hub perpindahan moda yang aman dan nyaman.
- Profil Ideal: Kadishub Jombang yang baru tidak bisa lagi sekadar bekerja secara rutin. Ia harus seorang visioner yang memahami konsep smart mobility dan urban transport planning. Diperlukan sosok yang mampu berinovasi, tegas dalam penegakan aturan (misalnya terkait KIR dan parkir), namun juga kolaboratif untuk bersinergi dengan Satlantas Polres Jombang, Pemprov Jatim, dan kementerian terkait. Kemampuan manajerial dalam mengelola sumber daya dan anggaran yang seringkali terbatas adalah kunci.
2. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP): Wajah Humanis Penegak Perda
Satpol PP adalah “wajah” pemerintah daerah dalam hal penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), serta penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat (Trantibum). Peran ini seringkali menempatkan mereka dalam posisi yang dilematis, berhadapan langsung dengan masyarakat.
- Tantangan Utama:
- Penegakan Perda yang Humanis: Menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL), bangunan liar, atau aktivitas yang melanggar ketertiban umum seringkali berpotensi menimbulkan gesekan sosial. Kasatpol PP harus mampu menyeimbangkan antara ketegasan hukum dan pendekatan persuasif-humanis.
- Penyakit Masyarakat (Pekat): Penanganan isu-isu sosial seperti prostitusi terselubung, peredaran miras ilegal, dan masalah gelandangan/pengemis.
- Pengamanan Aset Daerah: Menjaga aset-aset milik Pemkab dari penyerobotan atau penyalahgunaan.
- Peran Non-Yustisial: Bertindak sebagai mediator dalam konflik sosial skala kecil di masyarakat.
- Kesiapsiagaan Bencana: Sebagai bagian dari garda terdepan perlindungan masyarakat (Linmas), Satpol PP juga dituntut siaga dalam penanggulangan bencana non-alam dan kebakaran (jika Damkar masih terintegrasi).
- Profil Ideal: Sosok Kasatpol PP ideal adalah pribadi yang memiliki integritas tanpa kompromi, kepemimpinan lapangan yang kuat, dan mental yang tangguh. Ia harus memiliki kemampuan komunikasi dan negosiasi di atas rata-rata. Pemahaman sosiologi masyarakat Jombang yang religius menjadi nilai tambah. Ia harus mampu mengubah citra Satpol PP dari “tukang gusur” menjadi pelindung dan pelayan masyarakat yang disegani sekaligus dihormati.
3. Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Kesejahteraan Rakyat, Hukum dan Politik
Berbeda dengan dua jabatan sebelumnya yang bersifat operasional dan komando, Staf Ahli adalah “think-thank” internal Bupati. Posisi ini tidak memiliki kewenangan eksekusi anggaran atau pasukan, namun perannya sangat vital dalam memberikan masukan strategis kepada kepala daerah.
- Tantangan Utama:
- Kajian Strategis Mendalam: Memberikan analisis, telaahan, dan rekomendasi kebijakan yang tajam, berbasis data (evidence-based policy), dan relevan dengan isu-isu aktual di bidang pemerintahan (misalnya efektivitas pelayanan publik), kesejahteraan rakyat (penanggulangan kemiskinan, pendidikan, kesehatan), hukum (harmonisasi produk hukum daerah), dan politik (menjaga stabilitas politik daerah).
- Sintesis Informasi: Mampu menyaring dan mensintesiskan informasi kompleks dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan dari masyarakat menjadi sebuah rekomendasi kebijakan yang utuh dan praktis bagi Bupati.
- Fungsi “Mata dan Telinga” Bupati: Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan di rumpun bidangnya dan melaporkannya secara objektif.
- Penugasan Khusus: Seringkali ditugaskan untuk menangani isu-isu sensitif atau lintas sektoral yang tidak bisa ditangani oleh satu OPD saja.
- Profil Ideal: Jabatan ini membutuhkan seorang pemikir konseptual yang ulung. Ia harus memiliki wawasan yang sangat luas, kemampuan analisis yang kuat, dan keterampilan menulis naskah dinas (telaah staf) yang mumpuni. Pengalaman panjang di birokrasi, pemahaman regulasi yang komprehensif, dan kemampuan menjaga netralitas politik adalah syarat mutlak. Staf Ahli adalah “konsultan internal” Bupati yang harus bisa memberikan “early warning” dan “second opinion” yang cerdas dan solutif.
Panduan Umum Proses Seleksi dan Persyaratan
Meskipun detail lengkap dan jadwal pasti hanya dapat ditemukan di situs web resmi yang ditunjuk, secara umum, proses seleksi terbuka JPT Pratama memiliki alur dan persyaratan yang baku sesuai regulasi nasional.
Sumber Informasi Resmi
Bagi para PNS yang berminat, informasi selengkapnya, termasuk jadwal, persyaratan khusus, dan tata cara pendaftaran, wajib dipantau melalui dua kanal resmi:
- Website BKPSDM Kabupaten Jombang:
https://bkpsdm.jombangkab.go.id - Portal ASN Karier BKN:
https://asnkarier.bkn.go.id(melalui akun ASN Digital masing-masing PNS)
Calon pelamar dilarang keras mempercayai informasi dari sumber tidak resmi atau oknum yang menjanjikan kelulusan.
Persyaratan Umum (Berdasarkan Praktik Umum Seleksi JPT)
Walaupun dapat bervariasi di setiap seleksi, persyaratan umum yang biasanya harus dipenuhi pelamar JPT Pratama (Eselon II.b) antara lain:
- Status Kepegawaian: Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif.
- Pangkat/Golongan Ruang: Minimal memiliki pangkat Pembina (IV/a) atau Pembina Tingkat I (IV/b) (ketentuan spesifik akan diumumkan Pansel).
- Pengalaman Jabatan:
- Sedang atau pernah menduduki Jabatan Administrator (Eselon III.a) atau Jabatan Fungsional (JF) jenjang Ahli Madya, paling singkat 2 tahun.
- Atau, sedang atau pernah menduduki Jabatan Pengawas (Eselon IV.a) atau JF jenjang Ahli Muda paling singkat 3 tahun (ketentuan ini bisa berbeda-beda).
- Kualifikasi Pendidikan: Minimal Sarjana (S1) atau Diploma IV (D-IV). Kualifikasi S2 atau S3 seringkali menjadi nilai tambah.
- Batas Usia: Usia maksimal biasanya 56 (lima puluh enam) tahun 0 bulan 0 hari pada saat pendaftaran atau pelantikan.
- Penilaian Kinerja: Memiliki rekam jejak kinerja yang baik, dibuktikan dengan nilai Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) minimal bernilai “Baik” dalam 2 tahun terakhir.
- Kesehatan: Sehat jasmani dan rohani, yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
- Integritas:
- Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat.
- Tidak sedang dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin.
- Tidak pernah atau sedang tersangkut masalah hukum (pidana/perdata).
- Administrasi Lain: Telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) atau Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) dan SPT Tahunan.
- Komitmen: Mendapat persetujuan/rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi asal.
Tahapan Seleksi (Berdasarkan Praktik Umum)
Proses seleksi dirancang untuk mengukur tiga pilar kompetensi: Teknis, Manajerial, dan Sosial Kultural. Alurnya umumnya sebagai berikut:
- Pengumuman: Publikasi resmi mengenai adanya seleksi terbuka.
- Pendaftaran: Pelamar mengirimkan berkas lamaran secara daring (online) atau luring (offline) sesuai ketentuan.
- Seleksi Administrasi: Pansel akan memverifikasi kelengkapan dan kesesuaian berkas lamaran dengan persyaratan yang ditetapkan. Pelamar yang lolos akan diumumkan sebagai peserta yang berhak mengikuti tahapan selanjutnya.
- Seleksi Kompetensi (Assessment Center): Ini adalah jantung dari proses seleksi.
- Kompetensi Manajerial & Sosial Kultural: Peserta akan diuji melalui serangkaian tes psikometri, Leaderless Group Discussion (LGD), wawancara psikologis, dan/atau studi kasus untuk mengukur aspek-aspek seperti integritas, kerja sama, komunikasi, orientasi pada hasil, pelayanan publik, pengembangan diri, dan pengambilan keputusan.
- Seleksi Kompetensi Teknis:
- Penulisan Makalah: Peserta akan diminta untuk menulis makalah/policy brief dengan tema yang relevan dengan jabatan yang dilamar. Makalah ini harus berisi analisis masalah, visi, dan strategi pemecahan masalah.
- Presentasi dan Wawancara Akhir: Peserta mempresentasikan makalahnya di hadapan Pansel. Tahap ini juga digunakan untuk menggali lebih dalam rekam jejak (track record), motivasi, dan penguasaan teknis pelamar terhadap jabatan yang dituju.
- Pengumuman Hasil Akhir: Pansel akan memilih 3 (tiga) nama kandidat terbaik (shortlist) berdasarkan nilai akumulatif dari seluruh tahapan tes untuk setiap jabatan.
- Penetapan oleh PPK: Ketiga nama tersebut akan diserahkan kepada Bupati Jombang (selaku PPK) untuk dipilih 1 (satu) nama yang akan ditetapkan dan dilantik sebagai Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.
Panggilan untuk Putra-Putri Terbaik Bangsa
Seleksi terbuka ini adalah sebuah kesempatan emas. Bagi Pemkab Jombang, ini adalah momentum untuk mendapatkan “darah segar” kepemimpinan yang mampu berlari cepat mengejar target-target pembangunan daerah. Bagi para PNS yang memenuhi syarat, ini adalah arena pembuktian kompetensi dan jalur karier yang paling profesional dan terhormat.
Undangan ini tidak hanya ditujukan bagi PNS di lingkungan Pemkab Jombang. Sifatnya yang “terbuka” mengundang seluruh abdi negara dari instansi manapun (kementerian, lembaga, pemerintah provinsi, atau kabupaten/kota lain) yang merasa tertantang dan memiliki kualifikasi yang dibutuhkan.
Bagi mereka yang terpanggil, persiapkan diri dengan matang. Ini bukan sekadar tentang memperebutkan jabatan, tetapi tentang kesiapan mengambil tanggung jawab besar. Kepala Dinas Perhubungan akan menentukan kelancaran urat nadi ekonomi Jombang. Kepala Satpol PP akan menjadi garda terdepan penegakan wibawa pemerintah. Dan Staf Ahli akan menjadi “juru bisik” strategis yang menentukan arah kebijakan Bupati.
Masa depan tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, dan ketertiban umum di Kabupaten Jombang, untuk sebagian, akan ditentukan oleh siapa yang berhasil menduduki tiga kursi pimpinan ini. Semoga proses seleksi ini berjalan lancar, transparan, dan menghasilkan pemimpin-pemimpin terbaik yang amanah dan transformatif.
Disclaimer: Artikel ini disusun berdasarkan pengumuman resmi dan kerangka umum pelaksanaan seleksi JPT Pratama di Indonesia. Untuk jadwal, persyaratan detail, dan perubahan informasi, pelamar wajib merujuk secara eksklusif pada website resmi https://bkpsdm.jombangkab.go.id dan https://asnkarier.bkn.go.id.