Dari Panggung Pesta Rakyat Menuju Pelindungan Negara: Misi 2025, Meng-HKI-kan Gandrung Banyuwangi sebagai Ekspresi Budaya Tradisi

Jika berbicara tentang Banyuwangi, kota di ujung timur Pulau Jawa, satu citra tak terhindarkan akan muncul: sosok penari wanita dengan mahkota omprok yang megah, selendang panjang yang meliuk dinamis, dan senyum yang memesona. Ia adalah Gandrung Banyuwangi, sebuah kesenian tari tunggal atau berpasangan yang telah menjadi simbol tak terbantahkan dari identitas Suku Osing, masyarakat asli Banyuwangi.

Gandrung bukan sekadar tarian; ia adalah sebuah narasi sejarah, ritual syukur, dan media komunikasi sosial yang kaya. Secara etimologis, “Gandrung” berarti terpesona atau jatuh cinta. Makna ini merujuk pada kekaguman masyarakat terhadap Dewi Sri, Dewi Kesuburan, atau simbolisasi kekaguman rakyat kepada sang penari wanita yang mewakili kesuburan dan keindahan. Secara historis, Gandrung Banyuwangi adalah penjelmaan dari rasa syukur atas panen, perjuangan, dan penerimaan diri.

Dalam perkembangannya, Gandrung telah bertransformasi dari sebuah tarian ritual desa menjadi pertunjukan panggung yang kompleks. Ia mencakup tiga elemen utama: Tari (Gerak), Musik (Gamelan Osing), dan Lisan (nyanyian gending atau seblang-seblang). Elemen-elemen inilah yang menjadi Ekspresi Budaya Tradisi (EBT) yang unik.

Namun, sebagaimana EBT lain di era modern, Gandrung Banyuwangi dihadapkan pada tantangan yang serius: potensi penyalahgunaan komersial, apropriasi tanpa izin, standarisasi yang merusak pakem (standar otentik), dan ancaman putusnya mata rantai pelestarian seiring berpulangnya para maestro sepuh.

Oleh karena itu, wacana strategis Pengusulan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atas Gandrung Banyuwangi sebagai Ekspresi Budaya Tradisi (EBT) pada tahun 2025 menjadi sangat urgen. Ini adalah sebuah upaya proaktif untuk membangun perisai hukum, mendokumentasikan pakem, dan memastikan manfaat ekonomi kembali ke komunitas penjaganya.

Artikel ini akan mengupas tuntas mengapa HKI adalah langkah vital, bagaimana peta jalan pengusulannya, dan dampak positif apa yang akan dirasakan oleh warga Banyuwangi jika pengakuan HKI ini berhasil disetujui.


Manfaat Pengusulan HKI bagi Pelestarian Tradisi Gandrung Banyuwangi

Bagi EBT seperti Gandrung, HKI berfungsi sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK). Artinya, HKI ini tidak dimiliki oleh satu individu, melainkan oleh seluruh komunitas Suku Osing dan masyarakat Banyuwangi secara kolektif, diwakili oleh Pemerintah Daerah. Manfaatnya jauh melampaui sekadar legalitas.

1. Perisai Hukum Melawan Apropriasi dan Eksploitasi

Manfaat utama HKI adalah menyediakan perlindungan hukum yang kuat terhadap pencurian atau penyalahgunaan budaya (apropriasi).

  • Mencegah Klaim Pihak Luar: Status HKI resmi dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) akan menjadi bukti primer bahwa elemen-elemen inti Gandrung Banyuwangi (seperti gerak tari, desain omprok yang khas, dan gending asli Osing) adalah milik komunal masyarakat Banyuwangi, Indonesia. Ini membentengi dari klaim oleh negara lain atau daerah lain yang tidak terkait.
  • Mengendalikan Eksploitasi Komersial: HKI memberikan komunitas kontrol atas pemanfaatan citra dan elemen Gandrung oleh pihak ketiga, terutama korporasi. Jika ada perusahaan brand yang ingin menggunakan musik atau motif Gandrung untuk iklan komersial, mereka wajib mendapatkan lisensi dan memberikan benefit sharing (pembagian manfaat) yang adil kepada komunitas.

2. Katalisator Dokumentasi dan Standarisasi Pakem

Proses pengajuan HKI memaksa dilakukannya pekerjaan pelestarian yang paling detail dan konkret: inventarisasi dan dokumentasi.

  • Penyusunan “Kitab Pakem”: Untuk mendaftarkan Gandrung sebagai EBT, Pemerintah Kabupaten dan budayawan harus menyusun naskah deskripsi yang sangat rinci. Ini mencakup sejarah, filosofi, semua ragam gerak tari (mulai dari jejer hingga seblang-seblang), notasi musik gending inti, detail desain omprok, dan riasan khasnya.
  • Arsip Otentik: Semua data ini (naskah, foto, video, rekaman audio) menjadi arsip resmi. Fungsinya sangat vital: menjaga otentisitas. Ketika ada seniman muda yang ingin belajar, mereka memiliki panduan baku yang disepakati oleh para maestro dan dilindungi oleh hukum. Ini mencegah erosi pakem di masa depan.

3. Peneguhan Identitas dan Kebanggaan Lokal (Local Pride)

Pengakuan HKI adalah sebuah rekognisi yang meningkatkan citra dan marwah Gandrung.

  • Status Budaya: Gandrung Banyuwangi diangkat dari sekadar tarian rakyat menjadi Aset Budaya Nasional yang Dilindungi Undang-Undang.
  • Dampak pada Regenerasi: Pengakuan resmi ini menumbuhkan kebanggaan yang kuat di kalangan generasi muda Osing. Mereka akan melihat Gandrung sebagai warisan yang prestisius, bukan lagi sesuatu yang “kuno”. Kebanggaan inilah yang menjadi motor utama bagi ketertarikan anak muda untuk belajar dan menjadi penari Gandrung.

4. Pilar Pembangunan Ekonomi Kreatif yang Berkelanjutan

HKI mengubah status Gandrung dari “warisan budaya” menjadi “aset strategis” dalam ekonomi kreatif daerah.

  • Meningkatkan Daya Jual Pariwisata: Gandrung yang sudah memiliki brand kuat (melalui Banyuwangi Festival) akan semakin kokoh daya tariknya karena dilindungi HKI. Ini menarik wisatawan minat khusus (pariwisata budaya).
  • Benefit Sharing Terstruktur: HKI adalah dasar hukum untuk menyusun skema bagi hasil. Dana yang diperoleh dari lisensi komersial dapat dikelola oleh komunitas (difasilitasi Pemkab) untuk membiayai program regenerasi, santunan maestro sepuh, atau pembangunan sanggar.

Langkah Pengusulan HKI Gandrung Banyuwangi

Mengingat Gandrung Banyuwangi sudah sangat populer dan memiliki banyak varian (Gandrung Terop, Gandrung Marsan, Gandrung Modern), proses pengusulan HKI-nya harus ekstra hati-hati dan inklusif.

Fase 1: Konsolidasi Komunitas dan Pembentukan Tim Ahli

Langkah ini adalah fondasi. Tanpa persetujuan dari komunitas inti (Suku Osing dan para maestro), pengusulan akan gagal.

  1. Inisiasi Pemkab: Pemerintah Kabupaten Banyuwangi (melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata) harus menjadi motor penggerak.
  2. Musyawarah Adat: Mengumpulkan semua pemangku kepentingan:
    • Para maestro Gandrung sepuh.
    • Pimpinan sanggar-sanggar Gandrung.
    • Budayawan dan sejarawan Osing.
    • Perwakilan Majelis Adat.
  3. Kesepakatan dan Penentuan Fokus: Semua harus sepakat untuk mendaftarkan Gandrung. Penting untuk disepakati: HKI akan didaftarkan untuk pakem dasar Gandrung Banyuwangi (Gandrung Semalam Suntuk) yang diyakini paling otentik, di mana varian modern (Gandrung Jejer, dll.) adalah derivasi yang sah.
  4. Pembentukan Tim Ahli: Tim ini terdiri dari Pemkab, maestro (sebagai narasumber utama), dan akademisi (untuk metodologi dan penulisan naskah).

Fase 2: Inventarisasi dan Dokumentasi Komprehensif

Tim Ahli bekerja untuk mengumpulkan data mentah EBT.

  1. Kajian Historis dan Filosofis: Wawancara mendalam dengan maestro tentang asal-usul, fungsi ritual, dan makna simbolis (misal: makna Omprok sebagai mahkota, makna warna selendang).
  2. Dokumentasi Gerak: Merekam video resolusi tinggi dari seluruh ragam gerak pakem Gandrung, terutama jejer (pembuka), paju (interaksi), dan seblang-seblang (tembang). Video ini harus diambil dari berbagai sudut dan disertai deskripsi detail.
  3. Dokumentasi Musik dan Busana: Pencatatan notasi gending inti (misalnya: Jejer Gandrung atau Gandrung Janger), instrumen Gamelan Osing, serta detail desain Omprok, busana, dan riasan.

Fase 3: Penyusunan Naskah Deskripsi EBT dan Pengajuan

  1. Penyusunan Naskah: Semua data di Fase 2 dirangkum menjadi Naskah Deskripsi EBT yang lugas, ilmiah, dan detail, yang secara resmi mendefinisikan “Apa itu Gandrung Banyuwangi yang otentik.”
  2. Penunjukan Wali Data: Pemkab Banyuwangi ditunjuk sebagai Wali Data yang mewakili komunitas untuk berurusan dengan DJKI.
  3. Pengajuan Administratif: Wali Data mengisi formulir permohonan “Pencatatan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK)” kategori EBT secara online ke DJKI.
  4. Pengunggahan Dokumen: Melampirkan Naskah Deskripsi, media dokumentasi, dan Surat Pernyataan Kepemilikan Komunal.

Fase 4: Verifikasi, Publikasi, dan Penerbitan

  1. Pemeriksaan Substantif: DJKI memverifikasi data.
  2. Masa Pengumuman: Permohonan dipublikasikan di Berita Resmi KIK untuk memberi kesempatan sanggahan publik (misalnya dari seniman daerah lain).
  3. Penerbitan Surat Pencatatan: Jika tidak ada keberatan, DJKI menerbitkan Surat Pencatatan Inventarisasi KIK. Gandrung Banyuwangi resmi tercatat.

Dampaknya Terhadap Warga Jika HKI Disetujui

Pencatatan HKI Gandrung Banyuwangi akan membawa efek berantai yang transformatif bagi warga, seniman, dan komunitas Suku Osing di seluruh Banyuwangi.

1. Peningkatan Kesejahteraan Seniman (Jaminan Ekonomi)

Ini adalah dampak paling signifikan bagi pelaku tradisi.

  • Standar Honorarium yang Layak: HKI menjadi dasar bagi Pemkab untuk menyusun Peraturan Daerah (Perda) tentang pemanfaatan EBT. Perda ini dapat menetapkan standar minimal honorarium yang harus diterima oleh seniman Gandrung. Ini melindungi seniman dari eksploitasi oleh event organizer (EO) yang membayar di bawah standar.
  • Santunan dan Perlindungan Maestro: Para maestro sepuh (penjaga pakem sejati) dapat diprioritaskan untuk menerima santunan atau tunjangan khusus dari dana APBD atau dari dana benefit sharing yang terkumpul. Status mereka sebagai Penjaga EBT akan memastikan mereka mendapatkan penghargaan yang layak hingga akhir hayat.
  • Penciptaan Lapangan Kerja Kreatif: HKI akan mendorong lisensi untuk pembuatan merchandise resmi (misal: miniatur omprok, motif batik Gandrung, cinderamata). Ini membuka lapangan kerja baru bagi UMKM lokal (penjahit, pengrajin, desainer) yang terafiliasi dengan EBT tersebut.

2. Kontrol Kualitas dan Otentisitas

Bagi komunitas budayawan, dampak HKI adalah penguatan kontrol terhadap pakem Gandrung.

  • Mencegah “Pembajakan” Pakem: Seniman/sanggar yang ingin mengajarkan atau mementaskan Gandrung dengan klaim otentik harus merujuk pada “Kitab Pakem” yang sudah dicatat HKI. Ini menjaga kemurnian gerakan asli Osing dari inovasi yang berlebihan atau distorsi dari luar.
  • Edukasi Berbasis HKI: Materi ajar di sekolah-sekolah seni atau sanggar di Banyuwangi akan merujuk pada dokumen HKI. Ini menjamin kurikulum tari Gandrung yang diselenggarakan oleh Pemkab memiliki standar nasional yang sah.

3. Peningkatan Solidaritas dan Reputasi Daerah

HKI adalah milik seluruh warga, bukan hanya penari.

  • Kebanggaan Komunal Lintas Suku: Pengakuan nasional terhadap Gandrung sebagai identitas Banyuwangi akan meningkatkan rasa memiliki (sense of ownership) dari seluruh warga Banyuwangi, baik yang bersuku Osing maupun non-Osing.
  • Peningkatan Investasi Budaya: Status HKI menunjukkan bahwa Banyuwangi serius dalam melestarikan budayanya. Ini membuat Banyuwangi lebih menarik bagi investor di sektor pariwisata, media, atau penelitian budaya.
  • Posisi Kunci di Forum Global: Gandrung akan memiliki posisi yang lebih kuat ketika diusulkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) UNESCO. HKI KIK seringkali menjadi prasyarat penting yang menunjukkan komitmen pelindungan legal dari negara.

4. Penguatan Ekosistem Seniman Muda

HKI memberikan platform bagi seniman muda yang inovatif namun tetap menjaga akar tradisi.

  • Lisensi untuk Inovasi: Seniman muda yang ingin menciptakan karya baru (misalnya Gandrung Kontemporer) berdasarkan EBT yang sudah di-HKI-kan dapat mengajukan izin lisensi kepada Wali Data. Ini memungkinkan inovasi tetapi dengan pengawasan pakem dan memberikan kontribusi kembali ke komunitas inti.
  • Transparansi Program: Program regenerasi yang disusun oleh Pemkab akan didasarkan pada dokumen HKI, memastikan bahwa dana dan fasilitas dialokasikan secara transparan untuk sanggar-sanggar yang berkomitmen menjaga dan mengajarkan pakem asli.

Gandrung yang Terjaga dan Terberdayakan

Pengusulan HKI Gandrung Banyuwangi pada tahun 2025 adalah sebuah langkah yang krusial dan mendesak. Ini adalah momentum bersejarah bagi Banyuwangi untuk membentengi aset budayanya dari tekanan globalisasi dan komersialisasi yang tidak terkontrol.

HKI ini adalah sebuah pernyataan bahwa sebuah tarian yang lahir dari kearifan lokal, dari panggung-panggung desa, memiliki nilai yang diakui dan dilindungi oleh negara setara dengan kekayaan intelektual modern lainnya.

Keberhasilan proyek ini akan menghasilkan dua capaian monumental: pertama, pelestarian otentik dari pakem Gandrung Osing melalui dokumentasi yang sah; dan kedua, pemberdayaan ekonomi yang berkelanjutan bagi komunitas penjaganya.

Dengan HKI di tangan, Omprok Gandrung akan bersinar lebih terang, tidak hanya sebagai simbol Banyuwangi, tetapi sebagai simbol keberhasilan Indonesia dalam melindungi dan memuliakan Ekspresi Budaya Tradisi miliknya.

Tinggalkan Balasan