Gagasan Hak Asasi Manusia dalam UUD 1945 Negara Republik Indonesia

The Law Sign - Lambang Penegakan Hukum di Indonesia
The Law Sign – Lambang Penegakan Hukum di Indonesia

Hak dasar setiap warga negara adalah perlindungan hak asasi manusia. Dengan demikian, hak asasi manusia merupakan elemen sentral dari konstitusi negara modern. Hal ini membuktikan adanya konstitusi yang menjamin hak asasi manusia. Jaminan konstitusional hak asasi manusia menegaskan posisi bahwa negara memiliki tanggung jawab untuk menegakkan supremasi hukum.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, seperti halnya konstitusi-konstitusi lain di seluruh dunia, juga mencakup masalah-masalah hak asasi manusia. UUD 1945 disusun sebelum Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, tetapi banyak ketentuan ditemukan untuk memasukkan hak asasi manusia di beberapa (Joeniarto, 2001:19).

Mohammad Hatta sebagai salah satu pembela hak asasi manusia yang gigih dalam persiapan UUD 19 5. Soal hak asasi manusia tentu menjadi topik pembahasan dalam debat konstitusi. Soepomo, seorang pendukung bentuk negara fundamentalis, membayangkan bahwa hak asasi manusia dipandang berlebihan dan bahwa hak individu memiliki pengaruh negatif dan selalu untuk kepentingan bersama (Soekarno, 1966:78).

Pendapat Soepomo didukung oleh Soekarno yang berpendapat bahwa individualisme ini akan menimbulkan konflik di negara kita jika masalah ini tertulis dalam UUD (Swasono, 1992: 261).

Hatta banyak mendapat kritikan dari teman-teman politiknya, namun Hatta kokoh dalam membela prinsip-prinsip hak asasi manusia, yang dalam istilahnya dianggap sangat penting bagi pembangunan seluruh negara di dunia. Hatta yang telah lama ikut serta dalam gerakan kemerdekaan dan telah diasah dengan tulisan di berbagai media menganggap sangat penting untuk memasukkan hak-hak individu tersebut.

Usulan Mohammad Hatta ini disetujui oleh Muhammad Yamin. Diilhami oleh solidaritas, rasa hormat terhadap sesama, dan kebenaran, disepakati bahwa UUD 1945 tidak memiliki banyak ketentuan hak asasi manusia. UUD 1945 memuat ketentuan hak asasi manusia berdasarkan Pasal 27-3 di bawah ini.

  1. Pasal 27 Ayat (1) yang berbunyi: Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam  hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
  2. Pasal 27 Ayat (2) yang berbunyi: Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
  3. Pasal 28 yang berbunyi: Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang- undang.
  4. Pasal 29 Ayat (2) yang berbunyi: Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
  5. Pasal 30 Ayat (1) yang berbunyi: Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
  6. Pasal 31  Ayat  (1)  yang  berbunyi: Tiap-tiap  warga  negara  berhak  mendapat pengajaran.
  7. Pasal 34 yang berbunyi: Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
Jaminan hak asasi manusia dalam UUD 1945 dikembangkan lebih lanjut setelah UUD 1945 diamandemen pada tahun 2000. Ketentuan UUD 1945 tentang hak asasi manusia dan hak warga negara telah diubah, sangat mendasar. Dokumen asli hanya memuat tujuh ketentuan inkonstitusional tentang hak asasi manusia yang telah berkembang pesat.
Ketentuan baru yang dianut dalam UUD 1945 setelah Perubahan Kedua UUD 2000 diatur dalam Pasal 28A-28J, dengan beberapa ketentuan tambahan termasuk beberapa ketentuan. Oleh karena itu, penjabaran hak asasi manusia dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia sangat komprehensif, dan UUD 1945 merupakan salah satu yang paling komprehensif, termasuk ketentuan yang menjamin perlindungan hak asasi manusia.
Ketentuan yang sama tentang hak asasi manusia, khususnya Pasal 28A-28J, pada dasarnya berasal dari kata-kata TAP MPR Nomor XVII / MPR / 1998 tentang hak asasi manusia dan kemudian menjadi dokumen UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM. Oleh karena itu, untuk memahami konsep HAM secara utuh dan historis, dapat dilihat pada tiga dokumen hukum UUD 1945, TAP MPR Nomor XVII/MPR/1998 dan Undang-undang. 1999 tentang HAM.
Secara umum ketentuan HAM yang dianut dalam sistem hukum dan ketatanegaraan Indonesia bersumber dari berbagai perjanjian internasional dan deklarasi bersama tentang HAM, serta dokumen hukum internasional lainnya. Setelah amandemen kedua tahun 2000, seluruh dokumen ketentuan hak asasi manusia UUD 1945 dapat digabungkan dengan berbagai ketentuan hukum hak asasi manusia menjadi empat kelompok yang terdiri dari 37 pasal.

Diantara keempat kelompok hak asasi manusia tersebut, terdapat hak asasimanusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun atau non-derogable rights, yaitu:

  1. Hak untuk hidup
  2. Hak untuk tidak disiksa
  3. Hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani
  4. Hak beragama
  5. Hak untuk tidak diperbudak
  6. Hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum
  7. Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut.

Keempat kelompok hak asasi manusia terdiri atas; kelompok pertama adalah kelompok ketentuan yang menyangkut hak-hak sipil yang meliputi:

  1. Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan kehidupannya.
  2. Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat kemanusiaan.
  3. Setiap orang berhak untuk bebas dari segala bentuk perbudakan.
  4. Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya.
  5. Setiap orang berhak untuk bebas memiliki keyakinan, pikiran, dan hati nurani.
  6. Setiap orang berhak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum.
  7. Setiap   orang   berhak   atas   perlakuan   yang   sama   di   hadapan   hukum   dan pemerintahan.
  8. Setiap orang berhak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut.
  9. Setiap orang  berhak  untuk  membentuk  keluarga  dan  melanjutkan  keturunan melalui perkawinan yang sah.
  10. Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
  11. Setiap orang berhak untuk bertempat tinggal di wilayah negaranya, meninggalkan, dan kembali ke negaranya.
  12. Setiap orang berhak memperoleh suaka politik.
  13. Setiap orang berhak bebas dari segala bentuk perlakuan diskriminatif dan berhak mendapatkan perlindungan hukum dari perlakuan yang bersifat diskriminatif tersebut.

Kedua, kelompok hak-hak politik, ekonomi, sosial, dan budaya yang meliputi:

  1. Setiap warga negara berhak untuk berserikat, berkumpul dan menyatakan pendapatnya secara damai dengan lisan dan tulisan.
  2. Setiap warga negara berhak untuk memilih dan dipilih dalam rangka lembaga perwakilan rakyat.
  3. c. Setiap warga negara dapat diangkat untuk menduduki jabatan-jabatan publik.
  4. Setiap orang berhak untuk memperoleh dan memilih pekerjaan yang sah dan layak bagi kemanusiaan.
  5. Setiap orang berhak untuk bekerja, mendapat imbalan, dan mendapat perlakuan yang layak dalam hubungan kerja yang berkeadilan.
  6. Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi.
  7. Setiap warga negara berhak atas jaminan sosial yang dibutuhkan untuk hidup layak dan memungkinkan pengembangan dirinya sebagai manusia yang bermartabat.
  8. Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.
  9. Setiap orang berhak untuk memperoleh dan memilih pendidikan dan pengajaran.
  10. Setiap orang  berhak   mengembangkan  dan   memperoleh  manfaat  dari  ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya untuk peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan umat manusia.
  11. Negara menjamin penghormatan atas identitas budaya dan hak-hak masyarakat lokal selaras dengan perkembangan zaman dan tingkat peradaban bangsa-bangsa.
  12. Negara mengakui setiap budaya sebagai bagian dari kebudayaan nasional.
  13. Negara menjamin kemerdekaan  tiap-tiap  penduduk  untuk  memeluk  agamanya masing-masing, dan untuk beribadat menurut kepercayaannya itu.

Ketiga, kelompok hak-hak khusus dan hak atas pembangunan yang meliputi:

  1. Setiap warga negara yang menyandang masalah sosial, termasuk kelompok masyarakat yang terasing  dan  yang  hidup  di  lingkungan  terpencil,  berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan yang sama.
  2. Hak perempuan dijamin dan dilindungi untuk mendapai kesetaraan gender dalam kehidupan nasional.
  3. Hak  khusus  yang melekat  pada diri  perempuan  yang dikarenakan  oleh  fungsi reproduksinya dijamin dan dilindungi oleh hukum.
  4. Setiap anak berhak atas kasih sayang, perhatian, dan perlindungan orangtua, keluarga, masyarakat dan negara bagi pertumbuhan fisik dan mental serta perkembangan pribadinya.
  5. Setiap warga negara berhak untuk berperan-serta dalam pengelolaan dan turut menikmati manfaat yang diperoleh dari pengelolaan kekayaan alam.
  6. Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat.
  7. Kebijakan, perlakuan atau tindakan khusus yang bersifat sementara dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan yang sah yang dimaksudkan untuk menyetarakan tingkat perkembangan kelompok tertentu yang pernah mengalami perlakuan diskriminatif dengan kelompok-kelompok lain dalam masyarakat, dan perlakuan khusus tersebut tidak termasuk dalam pengertian diskriminasi.

Keempat,  kelompok  yang  mengatur  mengenai  tanggung  jawab  negara  dan kewajiban asasi manusia yang meliputi:

  1. Setiap orang  wajib  menghormati  hak  asasi  manusia  orang  lain  dalam  tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
  2. Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk pada pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang dengan  maksud  semata-mata untuk menjamin pengakuan dan penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain serta   untuk   memenuhi   tuntutan   keadilan   sesuai   dengan   nilai-nilai   agama, moralitas,  dan  kesusilaan,  keamanan,  dan  ketertiban  umum  dalam  masyarakat yang demokratis.
  3. Negara    bertanggungjawab    atas    perlindungan,    pemajuan,     penegakan,    dan pemenuhan hak-hak asasi manusia.
  4. Untuk menjamin pelaksanaan hak asasi manusia, dibentuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang bersifat independen dan tidak memihak yang pembentukan, susunan, dan kedudukannya diatur dengan undang-undang.
Hak-hak tadi pada atas terdapat yg termasuk kategori hak asasi insan yg berlaku bagi seluruh orang yg tinggal & berada pada daerah aturan Republik Indonesia, & terdapat jua yg adalah hak masyarakat negara yg berlaku hanya bagi masyarakat negara Republik Indonesia. Hak-hak & kebebasan tadi terdapat yg tercantum pada Undang-Undang Dasar 1945 & terdapat jua yg tercantum hanya pada undang- undang namun mempunyai kualitas yg sama pentingnya secara konstitusional sebagai akibatnya bisa dianggap mempunyai “constitutional importance” yg sama menggunakan yg dianggap eksplisit pada Undang-Undang Dasar 1945.
Sesuai menggunakan prinsip “kontrak sosial” (social contract), maka setiap hak yg terkait menggunakan masyarakat negara menggunakan sendiri bertimbal-kembali menggunakan kewajiban negara buat memenuhinya. Demikian jua menggunakan wewenang- wewenang konstitusional yg dimiliki sang negara melalui organ-organnya jua bertimbal-kembali menggunakan kewajiban-kewajiban konstitusional yg harus ditaati & dipenuhi sang setiap masyarakat negara.

Sumber: Halimi, Muhammad. 2019. Modul 5 PPG PGSD Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan