Pengertian Desa dan Perkembangan Desa-desa di Indonesia

Keindahan obyek wisata air terjun Grojogan Asmoro di Desa Jarak Kecamatan Wonosalam Kabupaten Jombang - Foto: Evin Sudarwati
Keindahan obyek wisata air terjun Grojogan Asmoro di Desa Jarak Kecamatan Wonosalam Kabupaten Jombang (Foto: Evin Sudarwati)

Secara etimologis, istilah desa berasal dari bahasa Sansekerta, dhesi, yang berarti tanah kelahiran atau tanah tumpah darah. Istilah desa umumnya dikenal pada etnis Madura dan Jawa. Di wilayah lain di Indonesia, desa mempunyai  sebutan atau istilah yang berbeda-beda misalnya kampung pada masyarakat Sunda dan nagari pada masyarakat Minangkabau. Batak menyebutnya huta dan lain-lain.

Awalnya, desa berkembang dari beberapa rumah tempat tinggal yang membentuk dusun atau dukuh.  Gabungan dari beberapa dusun atau dukuh kemudian disebut desa.  Penduduk yang menghuni desa tersebut membentuk suatu masyarakat yang mempunyai aturan atau adat-istiadat yang berbeda dengan masyarakat lain.  Menurut R. Bintarto ada tiga unsur yang membentuk desa, yaitu daerah, penduduk dan tata kehidupan.

Dalam kehidupan sehari-hari istilah desa sering diartikan  sebagai suatu wilayah yang jauh dari keramaian kota dan dihuni oleh sekelompok masyarakat yang mayoritas bermata pencaharian di sektor pertanian. Ada kalanya wilayah pedesaan digambarkan sebagai daerah yang masih alami dan sebagian besar arealnya dimanfaatkan untuk persawahan, ladang, perumahan dan kebun penduduk. Pengertian-pengertian tersebut ada benarnya, sebab didasarkan pada apa yang dilihat. Namun untuk mendapatkan pengertian desa secara lengkap perlu memperhatikan definisi desa yang dikemukakan para ahli atau menurut undang-undang sebab definisi tersebut umumnya telah teruji secara ilmiah.

Di dalam memahami pengertian desa perlu diperhatikan beberapa karakteristik desa yang meliputi aspek morfologi, aspek penduduk, aspek ekonomi, aspek sosial budaya dan aspek hukum. Ditinjau dari aspek morfologi, desa merupakan wilayah dengan pemanfaatan lahan oleh penduduk yang bersifat agraris dengan rumah tempat tinggal yang terpencar. Dari aspek penduduk, desa umumnya didiami penduduk yang sedikit jumlahnya dengan kepadatan rendah.

Dari aspek ekonomi melihat desa dari mata pencaharian utama penduduk dari sektor pertanian (bercocok tanam) atau nelayan.  Aspek sosial budaya melihat desa dari hubungan sosial antar penduduk yang bersifat khas, yaitu hubungan kekeluargaan bersifat pribadi, homogen dan rasa kegotongroyongan masih kuat. Sedangkan dari aspek hukum memandang bahwa desa merupakan kesatuan wilayah hukum tersendiri, yang mempunyai wewenang mengatur urusan rumah tangganya sendiri.

Referensi: Materi Pendamping Kegiatan Belajar Peserta Didik (MPKBPD) MGMP Geografi SMA Kabupaten Jombang (2018)


Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *