Ketika Santet dan Kumpul Kebo Masuk Dalam KUHP di Indonesia

The Law Sign - Lambang Penegakan Hukum di Indonesia
The Law Sign – Lambang Penegakan Hukum di Indonesia

Beberapa waktu lalu Pemerintah Indonesia membuat gebrakan terbaru dalam bidang hukum. Perilaku kriminalitas santet dan kumpul kebo dapat diancam masuk penjara. Hal tersebut tertuang dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Saat pertama kali mendengar berita tersebut saya langsung tersenyum. Apakah hakim bisa menjatuhkan putusan terhadap para dukun santet? Sejak kapan aparat penegak hukum bisa menghadirkan bukti dan saksi terhadap kasus yang terkait dengan aktifitas supranatural?

Ingatan saya tertuju pada sosok Rasputin dari Rusia, salah seorang penyihir yang meramalkan kehancuran Dinasti Romanov dan telah terbukti kebenarannya. Sepertinya Indonesia sedang beranjak menuju ke masa lampau dimasa kekuatan sihir menguasai Pemerintah. Draft undang-undang tersebut lantas menuai pro dan kontra bagi masyarakat. Ada yang menyatakan kalau langkah Pemerintah ini seolah kembali kepada abad pertengahan ketika masih jaya-jayanya kerajaan-kerajaan di Nusantara. Namun ada juga yang setuju dengan langkah ini dengan alasan penegakan hukum yang lebih baik di masa depan.

Pemerintah tampaknya tidak main-main dengan rancangan undang-undang santet dan kumpul kebo ini. Terbukti, saat ini beberapa anggota DPR sedang melakukan lawatan ke negara Belanda untuk tujuan menggolkan undang-undang yang akan menjerat pelaku kejahatan santet dan pelaku perzinaan kumpul kebo. Setidaknya ada dua hal menarik yang dibahas dalam UU tersebut, yaitu kejahatan santet dan perilaku kumpul kebo. Keduanya sama-sama memantik banyak respons pro dan kontra di masyarakat.

Kumpul kebo memang telah menjadi penyakit sosial masyarakat modern. Sudah menjadi rahasia umum bahwa saat ini telah banyak pasangan muda-mudi yang memilih tidak menikah namun hidup serumah layaknya suami-istri. Bukan hanya itu, pasangan sejenis pun banyak yang terang-terangan menunjukkan kemesraan mereka di depan umum. Kalau kumpul kebo dijerat hukum, apakah hal itu tidak melanggar hak asasi manusia karena melarang dua orang yang saling mencintai untuk melaksanakan hidupnya.

Kalaupun kumpul kebo harus masuk dalam ranah hukum, maka hukuman yang tepat bagi mereka berdua adalah harus dinikahkan secepatnya. Pernikahan akan memberikan paying hukum bagi mereka berdua untuk dapat hidup secara normal dan mendapatkan hak-haknya sebagai warga negara. Selain itu, pernikahan juga akan menghapuskan akibat sanksi sosial yang terlanjur diberikan oleh masyarakat. Bagaimanapun, penyebab kehalalan hubungan pria dan wanita adalah melalui sebuah prosesi akad nikah. Pernikahan tersebut diharapkan bukan hanya mengurangi penyakit sosial di tengah masyarakat tetapi juga memperbaiki mental rakyat agar lebih produktif dalam bekerja dan berkontribusi pada pembangunan negara.

Dalam kaidah fiqih disebutkan  bahwa kita dilarang menciptakan kemudharatan bagi diri sendiri dan dilarang pula memberikan kemudharatan bai orang lain. Artinya, setiap perbuatan yang kita lakukan selalu diharapkan memberikan manfaat bagi orang lain. Pelanggaran hak-hak orang lain telah disebutkan dengan jelas akan mendapatkan hukuman sesuai dengan kadarnya. Hukuman itu dapat berlaku di dunia maupun di akhirat. Kalaupun seorang pelaku kejahatan santet tidak mendapatkan sanksi di dunia, sanksi akhirat tentu akan lebih adil baginya.

Bagaimana dengan pendapat Anda? Setujukah Anda dengan pemberlakuan undang-undang santet dan kumpul kebo sebagai sebuah kriminalitas dalam kehidupan masyarakat Indonesia?


Comments

3 tanggapan untuk “Ketika Santet dan Kumpul Kebo Masuk Dalam KUHP di Indonesia”

  1. […] hidup warga di desa tempat tinggal saya terusik oleh isu asosial selama sebulan terakhir ini. Dua penyakit sosial menjangkiti sebagian warga dan meresahkan masyarakat lainnya, yaitu perselingkuhan dalam rumah […]

  2. Avatar Greaney
    Greaney

    Kalau sama-sama suka, mending dinikahkan saja.

  3. kumpul kebo itu enak, makanya banyak yang suka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *